jadwal-sim-keliling-bogor.jpg

Informasi Jadwal SIM Keliling Bogor dan Tips Mudah Mengurus Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Diterbitkan27 Apr 2024

Ingin tahu jadwal SIM keliling di Bogor? AutoFamily bisa simak artikel ini untuk mengetahui jadwal lengkapnya. Selain itu, dapatkan juga tips mudah mengurus perpanjangan SIM untuk pengemudi mobil.


Temukan juga informasi mengenai mobil baru Toyota di Auto2000 Digiroom. Seperti Toyota Alphard, SUV premium dengan tampilan eksterior dan interior elegan yang siap memberikan kenyamanan terbaik ketika berkendara.


Apa itu SIM Keliling?

SIM Keliling adalah layanan pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM. Layanan ini biasanya dilakukan di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.


Keuntungan menggunakan layanan SIM Keliling adalah pengemudi tidak perlu datang ke kantor polisi untuk mengurus SIM. Layanan ini dilakukan di lokasi yang telah ditentukan, sehingga AutoFamily dapat mengurus SIM dengan lebih mudah dan cepat.


Jadwal SIM Keliling Bogor

Jadwal SIM Keliling kota Bogor dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, sebaiknya pengemudi memantau jadwal SIM Keliling kota Bogor secara berkala. Salah satunya melalui media sosial TMC Polres Bogor.


Berdasarkan informasi dari media sosial TMC Polres Bogor, cek jadwal untuk lokasi SIM keliling di wilayah Bogor adalah sebagai berikut:


1. Lippo Plaza Keboen Raya

Perpanjang SIM di Lippo Plaza Keboen Raya beroperasi setiap hari Senin dan Rabu pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB. 


2. Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin

Perpanjang SIM di Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin beroperasi setiap hari Selasa pukul 09.00-12.00 WIB.


3. Yogya Dramaga

Perpanjang SIM di Yogya Dramaga beroperasi setiap hari Kamis pukul 09.00-12.00 WIB.


4. Lippo Mall Ekalokasari

Perpanjang SIM di Lippo Mall Ekalokasari beroperasi setiap hari Jumat pukul 09.00-12.00 WIB.


5. Plaza Jambu Dua

Perpanjang SIM di Plaza Jambu Dua beroperasi setiap hari Sabtu pukul 09.00-14.00 WIB.


Untuk jadwal-nya, pelayanan SIM keliling Bogor akan dimulai dari jam 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Jadi jika AutoFamily ingin menggunakan layanan ini, maka datanglah sesuai dengan jadwal yang diinfokan.


Persyaratan Menggunakan Layanan SIM Keliling

Dalam rangka mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling, pengemudi diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan yang sama dengan yang diperlukan saat mengurus SIM di kantor Polisi. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah:


1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Setiap pengemudi yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. KTP yang dibawa harus masih berlaku dan harus sesuai dengan identitas pengemudi yang bersangkutan.


Baca Juga: Apa Perbedaan nomor KTP dan NIK? Temukan di Sini


Hal ini penting untuk memastikan bahwa data identitas yang tercantum dalam SIM dan KTP saling cocok, sehingga proses perpanjangan atau pengurusan SIM dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


NIKMATI PERJALANAN BERSAMA KELUARGA YANG NYAMAN DENGAN MENJAGA KONDISI MOBIL AGAR SELALU PRIMA DI AUTO2000


2. Fotokopi KTP

Selain membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, setiap pengemudi yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling juga diharuskan untuk melampirkan fotokopi KTP mereka. Fotokopi KTP ini diperlukan untuk keperluan administratif dan verifikasi data.


3. Surat Keterangan Sehat

Dalam rangka mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling, setiap pengemudi diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Sehat yang telah dikeluarkan oleh dokter atau lembaga kesehatan yang berwenang. Surat Keterangan Sehat ini penting untuk memastikan bahwa pengemudi dalam kondisi fisik yang memadai untuk mengemudikan kendaraan dengan aman.

4. Surat Keterangan Psikologi

Dalam proses pengurusan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling, pengemudi diwajibkan memiliki Surat Keterangan Psikologi yang telah dikeluarkan oleh lembaga yang berkompeten di bidang psikologi. Surat ini menjadi indikator bahwa pengemudi memiliki kondisi psikologis yang memadai untuk mengemudikan kendaraan dengan aman.


5. SIM Asli yang Masih Berlaku

Dalam proses pengurusan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling, pengemudi diharuskan menyertakan SIM asli yang masih berlaku. SIM ini merupakan dokumen sah yang akan diperbarui atau diperpanjang melalui layanan tersebut. Kehadiran SIM asli yang masih berlaku penting untuk memastikan bahwa proses perpanjangan atau pengurusan SIM dilakukan dengan benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


SIM yang masih berlaku adalah bukti legalitas pengemudi untuk mengemudikan kendaraan, dan dengan memenuhi persyaratan ini, pengemudi dapat memastikan bahwa mereka tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan dapat terus berkendara dengan sah.


Baca Juga: 6 Perbedaan SIM Asli dan Palsu, Awas Tertipu!


Tips Mudah Mengurus Perpanjangan SIM

Jika AutoFamily sudah memiliki persyaratan dan dokumen yang lengkap, maka Anda bisa mulai melakukan perpanjangan SIM. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:


1. Mengisi Formulir Permohonan Perpanjangan SIM

Langkah awal dalam mengurus perpanjangan SIM adalah mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM yang disediakan oleh pihak berwenang, seperti kantor polisi atau layanan SIM Keliling. Formulir ini berisi informasi pribadi pengemudi dan rincian lainnya yang diperlukan.


2. Verifikasi Data

Setelah mengisi formulir permohonan, AutoFamily harus menyerahkan berbagai dokumen yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Pihak berwajib akan memverifikasi berbagai data. Jika dinyatakan sudah benar, maka AutoFamily bisa melanjutkan tahap berikutnya dengan mengambil foto dan tanda tangan.


3. Membayar Biaya Perpanjangan SIM

Salah satu langkah terakhir dalam proses perpanjangan SIM adalah membayar biaya perpanjangan yang berlaku. Biaya ini akan bervariasi tergantung pada jenis SIM yang akan diperpanjang. berikut rinican Biaya Perpanjang SIM 


SIM A : Rp 80.000

SIM C : Rp 75.000


Karena kemungkinan akan ada biaya tambahan untuk tes kesehatan, administrasi, atau fotokopi dokumen yang diperlukan, Sahabat Autofamily harus menyiapkan lebih banyak uang untuk keamanan.


Baca Juga: 2 Cara Perpanjang SIM Beda Daerah dengan Mudah


Memiliki SIM yang valid sangat penting bagi pengemudi mobil. SIM yang valid dapat digunakan sebagai identitas pengemudi dan juga sebagai bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan untuk mengemudi. Jadi jangan sampai telat untuk memperpanjang masa berlaku SIM, karena sekarang sudah ada layanan SIM keliling yang akan mempermudah AutoFamily.

Selain memastikan SIM masih berlaku, AutoFamily juga harus menjaga mesin mobil tetap prima dengan melakukan servis berkala. Gunakan layanan booking servis Toyota untuk mempermudah Anda untuk memastikan mobil selalu terawat dengan baik. Cek informasinya di Auto2000 Digiroom sekarang juga!


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.