Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Cek Daerahnya

Diterbitkan21 Sep 2026

Memasuki penghujung tahun 2026, sejumlah daerah masih menjalankan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan. Salah satu program yang secara resmi diperpanjang adalah di Bengkulu, dari yang semula berakhir 31 Agustus menjadi 30 September 2026. Sementara itu, beberapa provinsi lain masih memiliki program keringanan pajak kendaraan dengan periode yang berbeda hingga akhir 2026.


Penting dipahami, pemutihan pajak kendaraan bukan kebijakan nasional dengan ketentuan yang sama di seluruh Indonesia. Setiap pemerintah daerah dapat menentukan periode, jenis kendaraan, persyaratan, serta bentuk keringanan yang diberikan. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memeriksa ketentuan terbaru sebelum melakukan pembayaran.


Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan yang Masih Berlaku

Informasi program pemutihan pajak kendaraan 2026 menunjukkan masih ada sejumlah provinsi yang memberikan keringanan pada September. Berikut daerah yang programnya masih berlangsung berdasarkan informasi terbaru yang tersedia.


Bengkulu

Bengkulu menjadi salah satu daerah yang program pemutihan pajak kendaraannya benar-benar mengalami perpanjangan pada 2026. Program yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026 diperpanjang hingga 30 September 2026.


Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Program memberikan pembebasan denda dan pokok tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku, serta keringanan 50% untuk mutasi masuk kendaraan.


Bapenda Provinsi Bengkulu mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program sebelum batas akhir 30 September 2026.


Banten

Program keringanan pajak kendaraan Banten dilaksanakan pada September 2026. Program tersebut berlangsung mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.


Keringanan yang diberikan antara lain pembebasan denda PKB dan diskon pokok PKB sebesar 5% untuk ketentuan pembayaran tertentu. Pemerintah daerah juga memberikan fasilitas keringanan terkait mutasi masuk kendaraan dengan periode yang berbeda.


Dengan demikian, pemilik kendaraan di Banten masih memiliki waktu untuk memanfaatkan program tersebut hingga Oktober 2026, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.


Jawa Tengah

Jawa Tengah menjalankan program relaksasi pajak kendaraan sepanjang 2026. Program tersebut berlangsung mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.


Salah satu bentuk keringanan yang diberikan adalah pengurangan pokok PKB sebesar 5%. Terdapat pula pengurangan sanksi administrasi dan keringanan terhadap tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk masa pajak tertentu.


Karena periode program berlangsung hingga akhir tahun, kebijakan Jawa Tengah lebih tepat disebut sebagai program relaksasi pajak 2026 daripada perpanjangan program yang berakhir pada Agustus atau September.


Bali

Bali memiliki kebijakan keringanan pajak kendaraan yang berlaku sepanjang 2026. Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.


Keringanan diberikan dalam bentuk pengurangan pokok PKB dan BBNKB sesuai jenis kendaraan serta ketentuan yang berlaku. Artinya, skema di Bali memiliki mekanisme yang berbeda dengan daerah yang memberikan penghapusan denda atau tunggakan.


Pemilik kendaraan sebaiknya memeriksa besaran keringanan berdasarkan jenis kendaraan sebelum melakukan pembayaran.


Sulawesi Utara

Sulawesi Utara juga termasuk daerah yang memiliki program keringanan pajak kendaraan hingga akhir 2026. Program tersebut berlaku sampai 31 Desember 2026.


Kebijakan yang diberikan mencakup pengurangan pokok PKB sebesar 25%, pembebasan pajak progresif, serta bentuk keringanan lainnya sesuai ketentuan pemerintah daerah.


Dengan periode yang masih panjang, pemilik kendaraan di Sulawesi Utara dapat mengecek status pajaknya dan ketentuan program melalui kanal resmi pemerintah daerah.


Lampung

Lampung menjalankan program keringanan pajak kendaraan mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026. Program ini memberikan sejumlah fasilitas bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.


Keringanan mencakup penghapusan denda serta skema pembayaran tunggakan tertentu. Terdapat pula fasilitas berkaitan dengan mutasi dan balik nama kendaraan sesuai persyaratan program.


Karena program baru berlangsung pada September, pemilik kendaraan di Lampung masih dapat memanfaatkan periode keringanan hingga akhir Oktober 2026.


Papua Barat

Papua Barat menjalankan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.


Program tersebut mencakup penghapusan atau pengurangan tunggakan dan denda tertentu. Ketentuan juga dapat mencakup PKB dan BBNKB sesuai jenis transaksi dan status kendaraan.


Pemilik kendaraan perlu memastikan masa pajak yang masuk dalam program karena tidak seluruh kewajiban otomatis memperoleh perlakuan yang sama.


Jambi

Jambi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.


Salah satu fasilitas yang diberikan adalah keringanan bagi kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun, sehingga pemilik kendaraan dapat memperoleh skema pembayaran sesuai ketentuan program. Bapenda Jambi juga menetapkan diskon PKB untuk kendaraan tertentu serta keringanan dalam proses balik nama.


Bagi pemilik kendaraan di Jambi, September menjadi periode penting karena program berakhir pada 30 September 2026.


Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta menjalankan program keringanan yang dikenal sebagai program bebas denda. Periode program berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.


Keringanan mencakup penghapusan denda PKB, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Karena batas waktunya 30 September 2026, pemilik kendaraan di DIY perlu memperhatikan tanggal tersebut jika ingin memanfaatkan fasilitas yang tersedia.


Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Barat juga memiliki program keringanan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 September 2026.


Program memberikan penghapusan denda keterlambatan PKB dan keringanan terhadap tunggakan tertentu. Beberapa fasilitas lain dapat memiliki periode atau persyaratan berbeda.


Sebelum membayar, pemilik kendaraan perlu memastikan jenis tunggakan dan kendaraan yang dimiliki memenuhi ketentuan program.


Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026.


Salah satu fasilitas yang diberlakukan adalah diskon pokok PKB untuk kendaraan tertentu serta pengurangan pokok BBNKB sesuai ketentuan. Besaran keringanan dapat berbeda berdasarkan jenis kendaraan dan transaksi yang dilakukan.


Pemilik kendaraan dapat mengecek kewajiban pajak serta persyaratan program melalui kanal resmi pemerintah daerah.


Sulawesi Barat

Sulawesi Barat memberikan program keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026.


Untuk tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya, terdapat diskon pokok sebesar 50%. Program tersebut juga memberikan pembebasan denda PKB untuk periode yang masuk dalam ketentuan.


Dengan batas waktu pada akhir September, pemilik kendaraan perlu memperhatikan tanggal penyelesaian pembayaran agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh keringanan.


Kepulauan Riau

Kepulauan Riau memiliki program keringanan pajak kendaraan dengan batas waktu yang lebih dekat, yaitu 20 September 2026.

Fasilitas yang diberikan mencakup pembebasan sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok tunggakan, serta sejumlah keringanan terkait BBNKB dan SWDKLLJ sesuai ketentuan.


Karena batas waktunya lebih awal dibanding sejumlah daerah lain, pemilik kendaraan di Kepulauan Riau perlu mengecek ketentuan dan menyelesaikan pembayaran sebelum 20 September 2026.


Apa Arti Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Pemilik Mobil?

Istilah pemutihan pajak kendaraan sering digunakan untuk berbagai bentuk insentif pajak daerah. Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya tidak langsung menganggap seluruh tunggakan akan dihapus.


Ada daerah yang membebaskan denda keterlambatan, sementara daerah lain memberikan diskon terhadap pokok PKB atau keringanan untuk tunggakan pada tahun tertentu. Beberapa program juga berkaitan dengan balik nama, mutasi kendaraan, atau pembebasan pajak progresif.


Perbedaan tersebut membuat pengecekan ketentuan daerah menjadi langkah penting sebelum melakukan pembayaran.


Cara Memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Jika daerah Anda sedang menjalankan program pemutihan, beberapa hal berikut dapat diperhatikan sebelum datang ke Samsat.


1. Cek status kendaraan

Pastikan kendaraan terdaftar pada provinsi yang sedang memberikan program keringanan. Periksa pula status pajak dan jumlah tunggakan yang dimiliki.


2. Perhatikan periode program

Setiap daerah memiliki tanggal mulai dan tanggal berakhir yang berbeda. Jangan menggunakan informasi dari program tahun sebelumnya karena periode maupun bentuk keringanannya dapat berubah.


3. Pahami jenis keringanan

Periksa apakah program memberikan bebas denda, diskon pokok pajak, penghapusan tunggakan, atau fasilitas lain. Ketentuan dapat berbeda berdasarkan usia kendaraan, jenis kendaraan, tahun tunggakan, dan jenis transaksi.


4. Siapkan dokumen

Persyaratan administrasi juga dapat berbeda di setiap daerah. Secara umum, proses pembayaran pajak kendaraan membutuhkan dokumen kendaraan dan identitas sesuai ketentuan Samsat setempat.


Untuk menghindari kekeliruan, pastikan kembali persyaratan melalui Bapenda atau Samsat daerah sebelum datang.


Key Takeaways

  • Program pemutihan pajak kendaraan 2026 berbeda di setiap daerah, baik dari segi periode, jenis keringanan, persyaratan, maupun kendaraan yang memenuhi ketentuan.
  • Sejumlah provinsi masih menjalankan program keringanan pajak hingga September dan akhir 2026, termasuk Bengkulu, Banten, Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Utara, Lampung, dan daerah lainnya sesuai periode masing-masing.
  • Bentuk keringanan pajak tidak selalu berupa penghapusan seluruh tunggakan. Program dapat mencakup pembebasan denda, diskon pokok PKB, keringanan BBNKB, serta fasilitas terkait mutasi atau balik nama kendaraan.
  • Periksa status kendaraan dan periode program sebelum melakukan pembayaran agar Anda mengetahui kelayakan serta batas waktu keringanan yang berlaku.
  • Pahami persyaratan administrasi dan dokumen yang diperlukan dengan mengecek informasi resmi Bapenda atau Samsat setempat.
  • Pemutihan pajak dapat menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kebutuhan kendaraan, termasuk mempertimbangkan mobil baru Toyota melalui Auto2000 jika kendaraan saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan.

Pemutihan Pajak Bisa Menjadi Momentum Mengevaluasi Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan yang masih dimiliki. Setelah urusan tersebut selesai, pemilik mobil juga dapat mengevaluasi apakah kendaraan saat ini masih sesuai dengan kebutuhan sehari-hari.


Jika mobil sudah berusia cukup lama, kebutuhan keluarga berubah, atau Anda mulai mempertimbangkan kendaraan dengan fitur dan teknologi yang lebih baru, mengganti mobil dapat menjadi salah satu pilihan. Evaluasi dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan penggunaan, kapasitas penumpang, fitur keselamatan, efisiensi, hingga anggaran pembelian.


Bagi Anda yang sedang mencari mobil baru Toyota, Auto2000 menyediakan berbagai pilihan kendaraan serta layanan pembelian yang dapat membantu proses pencarian mobil. Anda dapat melihat pilihan mobil baru dan mendapatkan informasi pembelian melalui dealer Toyota Auto2000.


Dengan begitu, program keringanan pajak kendaraan dapat menjadi salah satu momentum untuk menata administrasi kendaraan lama sekaligus mulai mempertimbangkan kebutuhan kendaraan berikutnya.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.