Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025
Diterbitkan19 Sep 2025
Pemprov Banten memberi kebijakan penghapusan berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Alasan diberi kebijakan ini adalah untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan dalam rangka HUT RI.
Program pemutihan pajak Banten kini hadir kembali. Khusus AutoFamily yang berdomisili di daerah Banten, pastikan informasi pemutihan pajak kendaraan Banten ini sudah diketahui baik-baik. AutoFamily harus mencari tahu jenis kendaraan seperti apa yang masuk ke dalam syarat serta periode waktu yang diberlakukan oleh pemerintah Banten.
DAPATKAN KUPON SERVICE HANYA DI AUTO2000
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Banten 2025
Pemerintah Provinsi Banten secara resmi membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Menariknya, Pemprov Banten memberikan tambahan waktu dengan memperpanjang periode penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 mengenai pembebasan pokok maupun sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini merupakan bentuk insentif bagi masyarakat yang ingin melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda administrasi.
Selama masa pemutihan berlangsung, pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten berkesempatan untuk mengurus pembayaran pajak tahunan maupun pajak progresif dengan lebih ringan.
Informasi ini penting untuk segera Anda manfaatkan dan jangan lupa bagikan kepada kerabat atau rekan lain agar mereka juga bisa memperoleh keuntungan dari program ini.
Informasi Lain Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Banten
Banten masih menjadi salah satu daerah yang memberlakukan program pemutihan pajak, berdasarkan informasi yang dilansir dari website BAPENDA Banten. Selagi masih diadakan dan berlaku, coba Anda perhatikan beberapa informasi pentingnya berikut ini.
1. Tujuan Pemberlakukan Pemutihan
Program Bapenda Banten pemutihan pajak diberlakukan dengan banyak tujuan, baik untuk masyarakat maupun Bapenda Banten. Secara umum pemutihan kembali diadakan karena beberapa tujuan utama berikut ini:
- Mendorong masyarakat (wajib pajak) untuk melakukan pembayaran pajak segera;
- Meringankan beban wajib pajak;
- Merawat wajib pajak agar tetap patuh melakukan pembayaran tepat waktu; dan
- Mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Dari tujuan awal pemutihan denda pajak kendaraan Banten tersebut, program pemutihan yang dilakukan untuk meramaikan Kemerdekaan RI dan menyambut HUT Provinsi Banten berusaha membuat masyarakat merasakan keringanan dari adanya penghapusan denda pajak.
Selain itu penghasilan yang didapat oleh pemerintah daerah Banten juga makin optimal. Itu sebabnya keberadaan program ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi seluruh masyarakat di daerah Banten, khususnya para pemilik kendaraan bermotor.
Baca Juga: Informasi Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat
2. Syarat
Program pemutihan bisa langsung dimanfaatkan oleh masyarakat dengan mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat pemutihan banten.
Berikut beberapa syaratnya:
- KTP asli dan fotokopi;
- BPKB asli dan fotokopi;
- STNK asli dan fotokopi;
- Bukti pembelian jual beli kendaraan bermotor asli dan fotokopi;
- Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor; dan
- Syarat dokumen balik nama (BBN2).
Baca juga: Yuk Cari Tahu Info Mengenai Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
3. Aspek Penghapusan Denda
Program ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Di dalamnya tertulis seluruh persyaratan dan landasan diberlakukannya program pemutihan. Pada tahun ini, masyarakat dapat menikmati penghapusan denda atas tiga hal berbeda. Masing-masing penjelasannya ialah sebagai berikut:
Penghapusan Denda PKB
Penghapusan atau pembebasan denda PKB hanya diberlakukan untuk tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya. Masyarakat bisa mendapatkan keringanan ini mulai awal hingga akhir program pemutihan diberlakukan.
Penghapusan BBNKB II
Masyarakat bisa langsung memanfaatkan program pemutihan ini untuk penghapusan BBNKB II. Masyarakat perlu ingat bahwa penghapusan tersebut hanya berlaku dalam waktu yang telah ditentukan.
Diskon Pokok PKB dan BBNKB
Diskon atau pengurangan diberlakukan untuk biaya utama PKB sebesar 20%. Pengurangan biaya tersebut berlaku untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.
TRADE IN MOBIL LAMA DENGAN MOBIL IMPIAN ANDA HANYA DI AUTO2000!
Setelah Bayar Pajak, Service Kendaraan Anda di Auto2000 Digiroom
Selain mengetahui pajak Banten pemutihan, AutoFamily juga harus membawa mobil untuk diservis tepat waktu. Ketika sudah waktunya melakukan servis maka jangan tunda lagi membawa mobil ke bengkel Auto2000. Membawa mobil untuk diservis bukan hanya dilakukan saat ada masalah, melainkan untuk menjaga keadaan mesin-mesin tetap bai
Sebab menjaga keadaan mobil Anda sangat penting demi keselamatan diri sendiri, penumpang, dan orang lain ketika berkendara. Segera jadwalkan kedatangan Anda secara online melalui Auto2000 Digiroom.
Temukan semua layanan dan informasi yang Anda butuhkan. Melihat tips perawatan, wawasan baru soal otomotif, hingga update mobil terbaru, semuanya bisa dilakukan dengan mengunjungi Auto2000. Contohnya seperti melihat harga, fitur keselamatan, entertainment, interior, dan eksterior Toyota BZ4X. Jadi kunjungilah Auto2000 Digiroom sekarang!
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.