pemutihan-pajak-kendaraan-banten-tips.jpg

Wajib Baca! Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan Banten

Diterbitkan9 Des 2022

Pemprov Banten memberi kebijakan penghapusan berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Alasan diberi kebijakan ini adalah untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan dalam rangka HUT RI.

Program pemutihan pajak kendaraan datang lagi di Banten! Khusus AutoFamily yang berdomisili di daerah Banten, pastikan informasi pemutihan ini sudah diketahui baik-baik. AutoFamily harus mencari tahu jenis kendaraan seperti apa yang masuk ke dalam syarat serta periode waktu yang diberlakukan oleh pemerintah Banten.

AutoFamily tentu perlu memanfaatkan program satu ini sebaik mungkin selagi masih ada kesempatan untuk membayarkan pajak kendaraan tanpa denda yang besar. Siapkan buku catatan, kalender, dan pulpen untuk mencatat semua informasi penting dari program pemutihan ini. Kalau sudah siap, mari bahas seluruh informasinya sekarang!

Pengertian Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Penghapusan denda pajak kendaraan adalah suatu program yang dibuat oleh pemerintah masing-masing daerah untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan masyarakat. Sistem denda sendiri memang dibuat untuk membuat masyarakat sadar bahwa pajak adalah hal penting yang harus dipatuhi.

Denda membuat masyarakat jadi lebih cepat membayar atau setidaknya tidak lagi terlambat melakukan pembayaran pajak. Namun tidak bisa dimungkiri ada juga masyarakat yang kelupaan sehingga denda keterlambatan itu sudah berubah menjadi kewajiban.

Tentunya tidak ada yang mau membayar biaya tambahan lebih besar untuk barang atau hal apa pun. Walau demikian, denda tetap menjadi suatu konsekuensi yang perlu dibayarkan bersama dengan pajak utama.

Hal inilah yang sering kali menjadi alasan mengapa masyarakat merasa malas atau tidak ingin membayarkan pajak, yakni karena dendanya cukup besar. Kemalasan akibat satu kali denda membuat masyarakat terus-menerus menunda hingga akhirnya biaya yang harus dibayarkan menjadi sangat besar.

Kalau sudah begini keadaan akan jauh lebih sulit bagi masyarakat. Bukan tidak mungkin apabila jumlah denda jadi jauh lebih besar daripada pajak utama. Itu sebabnya program pemutihan dibuat untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.

Tumpukan denda yang sudah sangat lama tidak perlu lagi dibayarkan apabila masyarakat membayar pajak kendaraan pada periode waktu yang sudah ditentukan. Ingat juga bahwa pemutihan atau penghapusan hanya berlaku untuk dendanya saja, bukan pajak kendaraan utamanya.

Setiap orang yang memiliki kendaraan tetap harus membayarkan pajak kendaraan utama mereka kepada negara sebagai wajib pajak yang bertanggung jawab.

DAPATKAN KUPON SERVICE HANYA DI AUTO2000

Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan Banten

Banten masih menjadi salah satu daerah yang memberlakukan program pemutihan pajak pada tahun 2022, berdasarkan informasi yang dilansir dari website BAPENDA Banten. Selagi masih diadakan dan berlaku, coba Anda perhatikan beberapa informasi pentingnya berikut ini.

1. Tujuan Pemberlakukan Pemutihan

Program pemutihan alias penghapusan diberlakukan dengan banyak tujuan, baik untuk masyarakat maupun Bapenda Banten. Secara umum pemutihan kembali diadakan karena beberapa tujuan utama berikut ini:

  • Mendorong masyarakat (wajib pajak) untuk melakukan pembayaran pajak segera;

  • Meringankan beban wajib pajak;

  • Merawat wajib pajak agar tetap patuh melakukan pembayaran tepat waktu; dan

  • Mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Dari tujuan awal tersebut, program pemutihan yang dilakukan untuk meramaikan Kemerdekaan RI dan menyambut HUT Provinsi Banten ke-22 berusaha membuat masyarakat merasakan keringanan dari adanya penghapusan denda pajak.

Selain itu penghasilan yang didapat oleh pemerintah daerah Banten juga makin optimal. Itu sebabnya keberadaan program ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi seluruh masyarakat di daerah Banten, khususnya para pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga: Informasi Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat

2. Syarat

Program pemutihan bisa langsung dimanfaatkan oleh masyarakat dengan mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi;

  • BPKB asli dan fotokopi;

  • STNK asli dan fotokopi;

  • Bukti pembelian jual beli kendaraan bermotor asli dan fotokopi;

  • Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor; dan

  • Syarat dokumen balik nama (BBN2).

Baca juga:Yuk Cari Tahu Info Mengenai Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

3. Aspek Penghapusan Denda

Program ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Di dalamnya tertulis seluruh persyaratan dan landasan diberlakukannya program pemutihan. Pada tahun ini, masyarakat dapat menikmati penghapusan denda atas tiga hal berbeda. Masing-masing penjelasannya ialah sebagai berikut:

Penghapusan Denda PKB

Penghapusan denda PKB hanya diberlakukan untuk tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya. Masyarakat bisa mendapatkan keringanan ini mulai awal hingga akhir program pemutihan diberlakukan.

Penghapusan BBNKB II

Masyarakat bisa langsung memanfaatkan program pemutihan ini untuk penghapusan BBNKB II. Masyarakat perlu ingat bahwa penghapusan tersebut hanya berlaku dalam waktu yang telah ditentukan.

Diskon Pokok PKB dan BBNKB

Diskon atau pengurangan diberlakukan untuk biaya utama PKB sebesar 20%. Pengurangan biaya tersebut berlaku untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.

Baca juga:Informasi Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2023

4. Periode Waktu

Biasanya pemerintah masing-masing daerah membuat program pemutihan untuk durasi waktu yang cukup panjang. Mulai dari 4 bulan hingga 6 bulan, tetapi tidak menutup kemungkinan juga ada yang melakukannya lebih dari 6 bulan.

Untuk program pemutihan Banten kali ini, pemerintah setempat memberlakukannya selama 5 bulan. Program ini dimulai dari bulan Agustus yakni pada tanggal 18 hingga 31 Desember 2022.

TRADE IN MOBIL LAMA DENGAN MOBIL IMPIAN ANDA HANYA DI AUTO2000!

Pastikan AutoFamily mencatat informasi pemutihan pajak kendaraan Banten dengan baik ketika ingin melakukan pembayaran. AutoFamily bisa langsung membawa mobil ke Samsat terdekat dan siapkan semua dokumen yang dibutuhkan.

Manfaatkan program satu ini dengan maksimal karena program penghapusan denda tidak selalu diadakan setiap tahunnya. Jadilah warga negara serta wajib pajak yang bertanggung jawab dengan membayarkan pajak kendaraan setiap tahun secara tepat waktu.

Selain pajak, AutoFamily juga harus membawa mobil untuk diservis tepat waktu. Ketika sudah waktunya melakukan servis maka jangan tunda lagi membawa mobil ke bengkel Auto2000. Membawa mobil untuk diservis bukan hanya dilakukan saat ada masalah, melainkan untuk menjaga keadaan mesin-mesin tetap baik.

Sebab menjaga keadaan mobil Anda sangat penting demi keselamatan diri sendiri, penumpang, dan orang lain ketika berkendara. Segera jadwalkan kedatangan Anda secara online melalui Auto2000 Digiroom.

Temukan semua layanan dan informasi yang Anda butuhkan. Melihat tips perawatan, wawasan baru soal otomotif, hingga update mobil terbaru, semuanya bisa dilakukan dengan mengunjungi Auto2000. Contohnya seperti melihat harga, fitur keselamatan, entertainment, interior, dan eksterior Toyota BZ4X. Jadi kunjungilah Auto2000 Digiroom sekarang!

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.