Pajak Progresif Dihapus: Apa Artinya untuk Pemilik Kendaraan?

Diterbitkan23 Okt 2024

Kebijakan pajak progresif yang sebelumnya diberlakukan di Indonesia telah menjadi topik hangat dalam beberapa bulan terakhir. Dengan adanya penghapusan pajak progresif, banyak pemilik kendaraan merasakan dampak positif dari perubahan ini. Sebagai pemilik kendaraan, Anda mungkin bertanya-tanya apa sebenarnya arti dari penghapusan ini dan bagaimana hal itu akan memengaruhi biaya kepemilikan kendaraan Anda.


Dengan dihapuskannya pajak progresif, Anda tidak perlu lagi khawatir tentang biaya tambahan yang sebelumnya dikenakan pada kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Mari kita bahas lebih lanjut tentang apa yang terjadi dengan pajak progresif dan dampaknya bagi Anda sebagai pemilik kendaraan.


Pajak Progresif Dihapus Artinya Apa bagi Pemilik Kendaraan?

Penghapusan pajak progresif adalah langkah yang diambil untuk meningkatkan aksesibilitas kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Sebelumnya, pajak progresif yang dikenakan pada kendaraan kedua dan seterusnya membuat pemilik kendaraan merasa terbebani, terutama bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Dengan adanya penghapusan ini, Anda bisa merasakan kelegaan karena beban pajak yang lebih ringan.


Penghapusan pajak progresif ini mencakup peniadaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II), yang sebelumnya dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor bekas. Landasan hukum penghapusan pajak progresif tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 5 Januari 2022 saat UU diterapkan. Selain itu, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya juga dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut.


Keterkaitan antara pajak progresif dihapus dan BBNKB II sangat erat. BBNKB II merupakan komponen dari sistem pajak progresif yang dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Dihapuskannya pajak progresif, otomatis BBNKB II juga tidak lagi diberlakukan di daerah-daerah yang telah menerapkan kebijakan ini.


DAPATKAN PAKET SERVIS TERLENGKAP UNTUK MOBIL TOYOTA ANDA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM!


Tujuan Penghapusan Pajak Progresif

Penghapusan pajak progresif memiliki beberapa tujuan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa tujuan dari kebijakan ini:


1. Meningkatkan Kepemilikan Kendaraan

Dengan dihapuskannya pajak progresif, lebih banyak orang dapat memiliki kendaraan tanpa takut akan biaya pajak yang membebani. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan pendapatan yang lebih rendah untuk memiliki kendaraan seperti mobil MPV dan mobil hatchback Toyota, yang sebelumnya mungkin terhalang oleh pajak tinggi pada kendaraan kedua dan seterusnya. 


2. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan sektor otomotif karena lebih banyak orang yang akan membeli kendaraan. Dengan meningkatnya penjualan kendaraan, pabrikan dan dealer mobil akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar, yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja baru. Pertumbuhan ini juga dapat berkontribusi pada ekonomi lokal dengan meningkatkan permintaan terhadap komponen dan jasa terkait otomotif. 


3. Mengurangi Penyalahgunaan Identitas

Sistem pajak progresif sebelumnya sering disalahgunakan, di mana orang menggunakan identitas orang lain untuk menghindari pajak. Dengan penghapusan pajak ini, diharapkan masalah tersebut dapat diminimalkan karena tidak ada lagi pajak progresif yang membebani pemilik kendaraan. Hal ini juga dapat meningkatkan transparansi dalam kepemilikan kendaraan dan mengurangi potensi kecurangan di sektor pajak.


TEMUKAN MOBIL BARU TOYOTA IMPIAN ANDA DENGAN PENAWARAN TERBAIK HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM!


Daftar Daerah yang Telah Menerapkan Kebijakan Pajak Progresif Dihapus


Hingga awal tahun 2024, sejumlah provinsi di Indonesia telah resmi menerapkan kebijakan pajak progresif dihapus. Daerah-daerah tersebut meliputi:

  • Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Sumatera Selatan
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Gorontalo
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tenggara
  • Nusa Tenggara Timur
  • Papua

Meski demikian, masih terdapat beberapa provinsi yang belum menerapkan kebijakan pajak progresif dihapus hingga awal 2024. Daerah-daerah tersebut antara lain:

  • Riau
  • Bengkulu
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Lampung
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Tengah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Kalimantan Utara
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Utara
  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Papua Barat
  • Papua Tengah
  • Papua Selatan
  • Papua Pegunungan
  • Papua Barat Daya

Secara keseluruhan, penghapusan pajak progresif memberikan dampak yang positif bagi pemilik kendaraan. Dengan mengurangi beban pajak, pemerintah berharap dapat mendorong kepemilikan kendaraan yang lebih luas dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas kendaraan, yang pada gilirannya akan membawa manfaat bagi masyarakat.


Jika AutoFamily sedang mencari mobil baru Toyota atau ingin melakukan booking servis dengan mudah, kunjungi Auto2000 Digiroom untuk melihat berbagai pilihan mobil Toyota dan menjadwalkan test drive. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan mobil impian Anda dengan layanan yang cepat dan mudah!


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 


Gambar hanya sebagai ilustrasi.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.