Pahami Perbedaan Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti
Diterbitkan17 Okt 2025
Tanda dilarang parkir maupun berhenti memang sama dan sering sekali diabaikan. Sebagai pengemudi kendaraan bermotor yang baik, AutoFamily harus mengerti dan menaati aturan rambu-rambu lalu lintas ketika berkendara.
Langsung saja simak perbedaan dilarang parkir dan dilarang berhenti di bawah ini!
Apa Perbedaan Perbedaan Parkir dan Berhenti?
Banyak pengendara masih keliru membedakan rambu dilarang parkir dan rambu dilarang berhenti. Padahal, keduanya sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bab I Pasal 1 poin 15 dan 16.
Menurut pasal 1 poin 15, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Sedangkan pasal 1 poin 16 menjelaskan berhenti merupakan keadaan kendaraan tidak bergerak sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Jadi, perbedaannya terletak pada keberadaan pengemudi. Jika pengemudi masih berada di dalam kendaraan, maka disebut berhenti. Namun, jika kendaraan ditinggalkan, maka kondisi tersebut termasuk parkir.
Perbedaan Antara Rambu Larangan Parkir dan Dilarang Berhenti
Kedua rambu ini dibuat untuk menjaga arus lalu lintas tetap lancar dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan agar tidak terjadi kemacetan atau potensi kecelakaan akibat kendaraan yang mengganggu jalur. Berikut perbedaaan lengkapnya:
1. Rambu Larangan Parkir
Rambu ini berbentuk lingkaran dengan huruf “P” berwarna hitam yang dicoret garis merah menyilang. Huruf “P” merupakan singkatan dari parkir.
Artinya, pengemudi tidak diperbolehkan memarkir kendaraannya atau meninggalkannya di lokasi tersebut.
Namun, kendaraan masih boleh berhenti sejenak, misalnya untuk menurunkan penumpang, kecuali ada rambu tambahan yang menyatakan sebaliknya.
2. Rambu Dilarang Berhenti
Rambu ini berbentuk lingkaran dengan huruf “S” berwarna hitam di tengah yang juga dicoret garis merah menyilang.
Huruf “S” berasal dari kata stop, yang berarti pengemudi dilarang berhenti sama sekali di area tersebut, bahkan hanya untuk menunggu atau menurunkan penumpang.
Berhenti di area ini dapat mengganggu pengguna jalan lain dan membahayakan keselamatan karena menghambat arus lalu lintas.
Baca Juga: Info Terkini Prosedur dan Biaya Perpanjang STNK Mobil
Bolehkah Berhenti di Tanda Dilarang Parkir dan Sebaliknya?
Sepintas tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti memiliki fungsi yang sama, yaitu melarang kendaraan berhenti di area terpasang rambu-rambu tersebut. Namun, sudah pasti kedua rambu tersebut berbeda.
Sesuai denga ketentuan perundang-undangan yang disebutkan di atas, pada rambu dilarang berhenti, AutoFamily tidak dapat menghentikan kendaraan bahkan untuk sekian menit saja.
Anda benar-benar dilarang menghentikan mobil di area yang terpasang rambu lalu lintas dilarang berhenti. Apalagi kalau berniat untuk parkir, sudah pasti tidak diperbolehkan atau Anda akan dikenai denda.
Sementara itu, pada rambu dilarang parkir, Anda tidak boleh memarkir kendaraan. Penting untuk diketahui bahwa sebuah kendaraan dapat dikatakan terparkir apabila kondisi mesin mati dan ditinggalkan pengendaranya meski hanya beberapa meter saja.
Meskipun begitu, Anda masih bisa menghentikan kendaraan, dengan syarat pengemudi tidak turun dari mobil, mesin harus tetap nyala, dan memberikan isyarat dengan lampu sein sebelah kiri agar bisa berfungsi sebagai peringatan bagi orang lain bahwa kendaraan memang sedang berhenti.
Baca juga: Rambu Perintah dan Artinya yang Wajib Diketahui
Di Mana Umumnya Simbol Dilarang Parkir Dipasang?
Apakah setiap tanda dilarang parkir dipasang begitu saja? Tentu saja tidak. Pihak yang berwenang telah mempertimbangkan lokasi atau area tertentu dengan beberapa kriteria sebelum memasang tanda P dicoret tersebut.
Sedikitnya, terdapat 10 lokasi yang pasti memberlakukan aturan dilarang parkir. Beberapa lokasi tersebut antara lain:
- Tikungan dan jembatan.
- Tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda.
- Area dekat lampu merah.
- Jalan utama dan jalur cepat.
- Berhadapan atau dekat dengan kendaraan bermotor yang berhenti lainnya di seberang jalan. Hal ini dilihat dari potensi mobil akan mempersempit ruang jalan.
- 6 meter dari persimpangan, 9 meter dari halte bus, 3 meter di sisi hidran pemadam api.
- Bagian depan menghadap ke arah lalu lintas yang berlawanan.
- Jalan layang, terowongan, dan di jalan menuju jalan layang atau terowongan.
- Di atas pinggiran rumput dan bahu jalan.
Baca Juga: Informasi Peraturan Mobil Pick Up di Jalan Raya Terbaru
Nah, begitulah panduan singkat mengenai kondisi parkir dan berhenti bagi kendaraan di Indonesia saat ini yang wajib dipahami. Jangan sampai keliru membedakan tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti karena bisa berakibat fatal.
BUAT PERJALANAN LEBIH NYAMAN DENGAN PILIHAN MOBIL TOYOTA MODEL TERBARU HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM
Bagi pengemudi baru, hafalkan rambu-rambu ini selagi belajar menyetir. Jadwalkan pula test drive mobil Toyota terbaru di Dealer Toyota Kabupaten Tabanan saat Anda sudah mendapatkan izin mengemudi.
Kunjungi Showroom Toyota terdekat untuk menemukan koleksi mobil baru impian AutoFamily.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.









