Pahami Perbedaan Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti
Tanda dilarang parkir maupun berhenti memang sama dan sering sekali diabaikan. Sebagai pengemudi kendaraan bermotor yang baik, AutoFamily harus mengerti dan menaati aturan rambu-rambu lalu lintas ketika berkendara.
Bukan hanya demi keselamatan diri sendiri, tapi juga menjaga keselamatan pengendara lain. Misalnya, saat ada tanda dilarang parkir namun AutoFamily bersikukuh memarkir mobil di tempat tersebut, tentunya bakal merepotkan pengemudi lain.
Bahkan bukan tidak mungkin menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya. Memangnya, apa bedanya rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti?
Beda pengertian “parkir” dan “berhenti”
Peraturan lalu lintas mengenai “parkir” dan “berhenti” sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
Undang-undang tersebut menjelaskan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya terdapat pasal 1 poin 15 yang menerangkan bahwa, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.”
Sementara itu, untuk aturan “berhenti” saat berlalu lintas di jalan diterangkan dalam undang-undang yang sama.
Pasal 1 poin 16 menjelaskan aktivitas kendaraan berhenti sebagai, “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.”
Dari definisi yang dijelaskan dalam peraturan perundangan tersebut, AutoFamily dapat mengambil kesimpulan bahwa “berhenti” adalah kondisi kendaraan tidak bergerak dalam sementara waktu tanpa ditinggalkan pengendaranya dari bangku pengemudi.
Sedangkan, “parkir” adalah kondisi kendaraan berhenti dengan ditinggalkan pengendara dari kursi kemudi.
Perbedaan rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti
Dari penjelasan mengenai “parkir” dan “berhenti” dalam Undang-undang, kini AutoFamily harus tahu apa perbedaan tanda dilarang parkir dan tanda dilarang berhenti.
Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya. Huruf P ini dicoret dengan garis menyilang berwarna merah. P sendiri adalah singkatan dari “parkir”.
Sementara itu, rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam di bagian tengah. Huruf S ini pun dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.
Bila AutoFamily menemukan rambu dilarang berhenti dengan huruf S yang dicoret, itu artinya Anda tidak boleh menghentikan kendaraan di area sekitar rambu.
Definisi berhenti bisa mengikuti aturan yang ada dalam Undang-undang, begitu pula dengan aturan berhenti.
Baca Juga: Info Terkini Prosedur dan Biaya Perpanjang STNK Mobil
Bolehkah berhenti di tanda dilarang parkir dan sebaliknya?
Sepintas tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti memiliki fungsi yang sama, yaitu larangan kendaraan berhenti di area terpasang rambu-rambu tersebut. Namun, sudah pasti kedua rambu tersebut berbeda.
Pada rambu dilarang berhenti, AutoFamily tidak dapat menghentikan kendaraan bahkan untuk sekian menit saja.
Anda benar-benar dilarang menghentikan mobil di area terpasang rambu dilarang berhenti. Apalagi kalau untuk parkir, sudah pasti tidak diperbolehkan atau Anda akan dikenai denda.
Sementara itu, pada rambu dilarang parkir, Anda tidak boleh memarkir kendaraan.
Sebuah kendaraan dikatakan terparkir apabila kondisi mesin mati dan ditinggalkan pengendaranya meski hanya beberapa meter saja.
Meskipun begitu, Anda masih bisa menghentikan kendaraan, dengan syarat pengemudi tidak turun dari mobil, mesin harus tetap nyala, dan memberikan isyarat dengan lampu sein sebelah kiri agar bisa berfungsi sebagai peringatan bagi orang lain bahwa memang sedang berhenti.
Nah, begitulah panduan singkat mengenai kondisi parkir dan berhenti bagi kendaraan di Indonesia saat ini yang wajib dipahami. Jangan sampai keliru membedakan tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti karena bisa berakibat fatal.
Baca Juga:Alasan Mobil Yaris Cocok Untuk Konsumen Muda
Bagi pengemudi baru, hafalkan rambu-rambu ini saat belajar menyetir. Jadwalkan pula test drive mobil Toyota terbarudi dealer Auto2000 saat Anda sudah mendapatkan izin mengemudi.
AutoFamily juga bisa mendapatkan hadiah langsung saldo astra pay senilai Rp 3.000.000 plus saldo astra pay senilai 1.000.000 untuk setiap program trade in dan free insurance selama 2 tahun.*
Ayo mulai perjalanan penuh percaya diri dengan mengisi formulir di bawah ini dan tim Auto2000 akan segera menghubungi Anda untuk memberikan penawaran terbaik!
Urusan Toyota lebih mudah dengan Auto2000 Digiroom.
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dapatkan juga saldo Astra Pay senilai Rp 1.000.000 melalui program tukar tambah Toyota Trust.
Yuk mulai perjalanan bersama All New Toyota Avanza dengan mengisi formulir di bawah dan tim Auto2000 akan segera menghubungi untuk memberikan penawaran terbaik.
Urusan Toyota lebih mudah dengan Auto2000 Digiroom.
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dapatkan juga saldo Astra Pay senilai Rp 1.000.000 untuk setiap program tukar tambah melalui Toyota Trust.
Jadi tunggu apa lagi? Segera isi formulir di bawah ini dan Tim Auto2000 akan segera menghubungi AutoFamily.
Urusan Toyota lebih mudah dengan Auto2000 Digiroom.
*Syarat dan ketentuan berlaku
Ini dia beberapa model Toyota yang bisa dicicil melalui program EZ Deal:
Toyota Raize, cicilan mulai Rp 2.5 juta/bulan*
Toyota Avanza, cicilan mulai Rp 2.7 juta/bulan*
Toyota Rush, cicilan mulai Rp 3.1 juta/bulan*
Toyota Veloz, cicilan mulai Rp 3.2 juta/bulan*
Toyota Yaris, cicilan mulai Rp 3.3 juta/bulan*
Toyota Vios, cicilan mulai Rp 3.5 juta/bulan*
AutoFamily juga bisa mendapatkan saldo Astra Pay senilai Rp 1.000.000 untuk setiap tukar tambah melalui program Toyota Trust, lho!
Hemat bukan? Yuk, segera isi formulir di bawah untuk mendapatkan penawaran terbaik dari Auto2000 sekarang!
Urusan Toyota lebih mudah dengan Auto2000 Digiroom.
*Syarat dan ketentuan berlaku