Pahami Perbedaan Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti
Diterbitkan17 Okt 2025
Tanda dilarang parkir maupun berhenti memang sama dan sering sekali diabaikan. Sebagai pengemudi kendaraan bermotor yang baik, AutoFamily harus mengerti dan menaati aturan rambu-rambu lalu lintas ketika berkendara.
Langsung saja simak perbedaan dilarang parkir dan dilarang berhenti di bawah ini!
Perbedaan Parkir dan Berhenti di Jalan Raya
Masih banyak pengemudi yang keliru memahami perbedaan parkir dan berhenti di jalan raya. Padahal, kesalahan ini bisa berujung pelanggaran rambu lalu lintas, mengganggu arus lintas kendaraan, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Perbedaan keduanya telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengertian Parkir dan Berhenti Menurut Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang 22 Tahun 2009:
- Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
- Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak sementara, tetapi pengemudi masih berada di dalam kendaraan.
Dengan demikian, perbedaan utama terletak pada apakah kendaraan tersebut ditinggalkan atau tidak. Jika pengemudi turun dan meninggalkan kendaraan, maka kondisi tersebut termasuk parkir, meskipun hanya sebentar.
Baca Juga: Info Terkini Prosedur dan Biaya Perpanjang STNK Mobil
Perbedaan Rambu Dilarang Parkir dan Rambu Larangan Berhenti
Walaupun sama-sama termasuk rambu dilarang, fungsi keduanya berbeda dan tidak bisa disamakan.
Rambu Dilarang Parkir
Rambu dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf “P” berwarna hitam yang dicoret garis merah menyilang.
Maknanya:
- Kendaraan dilarang parkir
- Kendaraan tidak boleh ditinggalkan pengemudi
Namun, pengemudi masih boleh berhenti sejenak, misalnya untuk menurunkan penumpang, selama:
- Pengemudi tetap berada di dalam kendaraan
- Mesin masih menyala
- Memberi tanda dengan lampu sein kiri
Rambu Larangan Berhenti
Rambu larangan berhenti juga berbentuk lingkaran, dengan huruf “S” (stop) yang dicoret garis merah.
Artinya:
- Kendaraan dilarang berhenti sama sekali
- Tidak boleh menunggu, menurunkan penumpang, atau berhenti sesaat
Larangan berhenti diberlakukan karena kendaraan yang berhenti di area ini sangat berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Bolehkah Berhenti di Tanda Dilarang Parkir?
Jawabannya boleh, dengan ketentuan.
- Pada tanda dilarang parkir, kendaraan masih boleh berhenti sementara, asalkan tidak ditinggalkan.
- Pada rambu larangan berhenti, kendaraan tidak boleh berhenti sama sekali, bahkan hanya beberapa detik.
Jika melanggar rambu larangan berhenti, pengemudi dapat dikenai sanksi sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.
Baca juga: Rambu Perintah dan Artinya yang Wajib Diketahui
Lokasi yang Umumnya Dilarang Parkir
Pemasangan tanda dilarang parkir dilakukan di area tertentu yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan.
Beberapa lokasi yang umumnya dilarang parkir, antara lain:
- Tikungan dan jembatan
- Jalur pejalan kaki dan lintasan sepeda
- Area dekat lampu lalu lintas
- Jalan utama dan jalur cepat
- Berhadapan dengan kendaraan lain yang berhenti di seberang jalan
- 6 meter dari persimpangan, 9 meter dari halte, dan 3 meter dari hidran pemadam
- Jalan layang, terowongan, serta akses menuju jalan layang
- Bahu jalan dan area rumput
- Kendaraan yang menghadap arah lalu lintas berlawanan
Parkir di lokasi tersebut dapat mempersempit jalan, mengganggu pergerakan kendaraan, dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Baca Juga: Informasi Peraturan Mobil Pick Up di Jalan Raya Terbaru
Nah, begitulah panduan singkat mengenai kondisi parkir dan berhenti bagi kendaraan di Indonesia saat ini yang wajib dipahami. Jangan sampai keliru membedakan tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti karena bisa berakibat fatal.
BUAT PERJALANAN LEBIH NYAMAN DENGAN PILIHAN MOBIL TOYOTA MODEL TERBARU HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM
Bagi pengemudi baru, hafalkan rambu-rambu ini selagi belajar menyetir. Jadwalkan pula test drive mobil Toyota terbaru di Dealer Toyota Kabupaten Tabanan saat Anda sudah mendapatkan izin mengemudi.
Kunjungi Showroom Toyota terdekat untuk menemukan koleksi mobil baru impian AutoFamily.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.







