Daftar Pajak Mobil Alphard Terlengkap 2025
Diterbitkan23 Feb 2025
Pajak mobil Alphard tentu saja berbeda-beda, tergantung dari tahun produksi. Informasi mengenai pajak dari Toyota Alphard perlu untuk dipahami, khususnya bagi AutoFamily yang memiliki mobil ini. Ditambah lagi, pajak merupakan salah satu hal yang wajib dibayarkan untuk menunjukkan bahwa AutoFamily adalah warga negara bertanggung jawab dan mau melaksanakan kewajibannya. Biaya pajak juga bervariasi berdasarkan model.
Sebagai salah satu tipe mobil mewah dari Toyota, Alphard memiliki citra berkelas sekaligus canggih. Hal ini terlihat dari bagaimana Toyota Alphard sering dipilih untuk menjadi mobil andalan untuk masyarakat menengah ke atas di dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Spesifikasi Mobil Alphard
Pada edisi terbarunya, ada tiga tipe varian dari Toyota Alphard, yaitu 2.5 G A/T, 2.5 X A/T, dan 3.5 Q A/T. Untuk Alphard tipe 2.500 cc terdiri dari mesin DOHC 4 silinder segaris dengan teknologi Dual VVT-i yang memiliki daya maksimum 180 ps/6.000 rpm.
Untuk Alphard tipe 3.500 cc, mesin yang digunakan tentunya berbeda, yakni memaksimalkan mesin DOHC 6 silinder dengan teknologi Dual VVT-i dengan kemampuan tenaga maksimum 275 ps/6.000 rpm.
DAPATKAN PROMO TOYOTA ALPHARD BERSAMA AUTO2000
Selanjutnya, untuk pajak Toyota Alphard, ada perbedaan yang tergantung dari tahun produksinya. Untuk lebih jelasnya, simak rangkuman di bawah ini.
Tabel Daftar Pajak Mobil Alphard
Sebelum AutoFamily memutuskan untuk menggunakan Toyota Alphard, penting untuk mengetahui besaran pajak yang harus Anda bayar setiap tahunnya. Pajak kendaraan merupakan salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan anggaran. Berikut ini adalah tabel lengkap yang mencakup daftar pajak Alphard untuk tahun 2025, yang dapat membantu Anda mempersiapkan biaya kepemilikan kendaraan ini.
Pajak Alphard 2004
- Alphard V 3.0: Rp4.112.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
- Alphard V 3.0 4WD AT: Rp4.500.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
Pajak Alphard 2005
- Alphard 2.4: Rp4.532.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
Pajak Alphard 2006
- Alphard 2.4: Rp4.910.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
Pajak Alphard 2007
- Alphard 2.4: Rp5.036.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
Pajak Alphard 2008
- Alphard 2.4: Rp5.351.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
Pajak Alphard 2009
- Alphard 2.4: Rp5.939.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
Pajak Alphard 2010
- Alphard 2.4: Rp6.590.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
Pajak Alphard 2011
- Alphard 2.4: Rp7.262.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
Pajak Alphard 2012
- Alphard 2.4: Rp7.913.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
Pajak Alphard 2013
- Alphard 2.4: Rp8.417.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
Pajak Alphard 2014
- Alphard 2.4: Rp8.921.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
Pajak Alphard 2016
- Alphard 2.4: Rp10.853.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
Pajak Alphard 2017
- Alphard 2.5 G: Rp16.691.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
- Alphard 2.5 X: Rp14.243.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
- Alphard 3.5 Q: Rp27.548.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
- Alphard 2.5 G Hybrid: Rp21.374.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
Pajak Alphard 2018
- Alphard 2.5 G: Rp17.426.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
- Alphard 2.5 X: Rp15.074.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
- Alphard 3.5 Q: Rp28.367.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
Pajak Alphard 2019
- Alphard 2.5 S: Rp17.153.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
- Alphard 2.5 G AT: Rp18.203.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
- Alphard 2.5 X AT: Rp15.683.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
- Alphard 3.5 Q AT: Rp29.585.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
- Alphard 2.5 G Hybrid: Rp21.668.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
Pajak Alphard 2020
- Alphard SC 2.5 AT: Rp25.660.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
- Alphard 2.5 G AT: Rp17.380.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
- Alphard 2.5 X AT: Rp14.880.000 + Rp143.000 (SWDKLLJ)
Pajak Alphard 2021
- Alphard 2.5 G AT: Rp18.120.000
- Alphard 2.5 S AT: Rp25.220.000
- Alphard 2.5 X AT: Rp15.800.000
- Alphard 3.5 Q AT: Rp29.560.000
- Alphard SC 2.5 AT: Rp25.400.000
- Alphard 2.5 G Hybrid 4W AT: Rp23.300.000
Pajak Alphard 2022
- Alphard 2.5 G AT: Rp18.580.000
- Alphard 2.5 X AT: Rp16.200.000
- Alphard 3.5 Q AT: Rp30.300.000
- Alphard 2.5 G Hybrid 4W: Rp23.880.000
Pajak Alphard 2023
- Alphard X 2.5 AT: Rp17.430.000
- Alphard G 2.5 AT: Rp19.992.000
- Alphard G Hybrid 2.5 4W AT: Rp25.704.000
- Alphard Q 3.5 AT: Rp32.613.000
Untuk pajak tahun 2024 dan 2025 saat ini masih belum tersedia. Perlu dicatat bahawa besaran pajak dapat berbeda bergantung pada wilayah dan peraturan yang berlaku. Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini, disarankan untuk menghubungi Samsat atau pihak berwenang setempat.
Tipe-tipe Mobil Toyota Alphard di Auto2000
- New Alphard 2.5 Hybrid CVT (Premium Color)
- New Alphard 2.5 Hybrid G CVT (Non-Premium Color)
- New Alphard 2.5 X CVT (Premium Color)
- New Alphard 2.5 G CVT (Non-Premium Color)
- New Alphard 2.5 G CVT (Premium Color)
- New Alphard 2.5 X CVT (Non-Premium Color)
Apakah Pajak Mobil Alphard Termasuk Pajak Progresif?
Ya, pajak mobil Alphard termasuk dalam pajak progresif, terutama jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama yang sama. Pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau rumah tangga.
Semakin banyak kendaraan yang Anda miliki, semakin tinggi tarif pajak yang harus Anda bayar. Pajak progresif ini diberlakukan untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan dan mendorong penggunaan transportasi umum. Sebagai kendaraan premium dengan nilai jual yang tinggi, Alphard akan dikenakan pajak progresif sesuai dengan aturan yang berlaku di daerah Anda.
Denda Pajak Mobil Toyota Alphard
Jika terjadi keterlambatan dalam membayar pajak, pemilik mobil Toyota Alphard akan dikenakan denda sesuai dengan waktu keterlambatan. Denda ini dapat dihitung menggunakan rumus berikut:
Rumus Denda Pajak Mobil:Denda pajak mobil = Pajak kendaraan terutang x 25% x Lama keterlambatan (dalam bulan) / 12
Penjelasan:
1. Pajak Kendaraan Terutang
- Pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Nilai ini berbeda untuk setiap tipe dan tahun kendaraan. Misalnya, pajak Alphard 2.4 tahun 2005 adalah Rp4.532.000.
2. Lama Keterlambatan
- Merupakan jumlah bulan yang sudah lewat sejak tanggal jatuh tempo pajak.
- Jika keterlambatan lebih dari 12 bulan, perhitungan denda tetap diambil maksimal 12 bulan.
Untuk menghindari denda, disarankan membayar pajak tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan. Jika Anda ragu mengenai jumlah yang harus dibayarkan, Anda dapat memeriksanya melalui aplikasi e-Samsat atau datang langsung ke Samsat terdekat.
Faktor yang Memengaruhi Pajak Kendaraan
Pajak kendaraan bermotor dipengaruhi oleh beberapa faktor penting yang menentukan besaran kewajiban yang harus dibayar. Berikut adalah faktor-faktor yang memengaruhi pajak kendaraan:
1. Jenis dan Model Kendaraan
Jenis dan model kendaraan adalah faktor utama yang memengaruhi pajak. Kendaraan penumpang, kendaraan komersial, dan motor memiliki tarif pajak yang berbeda. Model terbaru atau kendaraan dengan fitur khusus umumnya dikenakan pajak yang lebih tinggi karena dianggap lebih mahal dan canggih.
2. Tahun Pembuatan Kendaraan
Tahun pembuatan kendaraan berpengaruh pada nilai jual dan pajak yang dikenakan. Kendaraan yang lebih baru biasanya memiliki nilai jual lebih tinggi dan dikenakan pajak yang lebih besar dibandingkan dengan kendaraan yang lebih tua, yang cenderung dikenakan tarif pajak lebih rendah.
3. Kapasitas Mesin
Kapasitas mesin atau volume silinder kendaraan mempengaruhi besaran pajak yang dikenakan. Kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih besar biasanya dikenakan pajak lebih tinggi karena dianggap memiliki performa yang lebih baik dan daya tahan yang lebih tinggi.
4. Nilai Jual Kendaraan
Nilai jual kendaraan yang diukur berdasarkan harga pasar atau harga beli memengaruhi pajak. Kendaraan dengan nilai jual yang lebih tinggi akan dikenakan pajak yang lebih besar. Ini karena pajak kendaraan sering kali dihitung sebagai persentase dari nilai jual kendaraan.
5. Lokasi dan Daerah Pendaftaran
Besaran pajak kendaraan dapat bervariasi tergantung lokasi atau daerah pendaftaran kendaraan. Setiap daerah memiliki peraturan dan tarif pajak yang berbeda, sehingga pajak kendaraan di satu daerah mungkin lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan dengan daerah lainnya.
Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Online 2024 Melalui Aplikasi Digital
6. Kebijakan Pemerintah Daerah
Kebijakan pajak kendaraan yang diterapkan oleh pemerintah daerah dapat berubah sesuai dengan peraturan setempat. Pemerintah daerah dapat mengubah tarif pajak, memberikan potongan, atau mengenakan biaya tambahan yang mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda dan jangan lupa untuk mengunjungi Auto2000 Digiroom sekarang juga untuk melakukan booking service secara online.Dan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Bengkel Auto2000 siap membantu untuk memperhatikan performa mesin mobil Anda. Jadwalkan kunjungan Anda di sini!
Selain itu, Anda bisa Segera miliki Toyota Fortuner 4x4 yang tangguh untuk menemani mobilitas harian AutoFamily. Dengan fitur canggih dan performa tinggi, Toyota Fortuner siap mendukung perjalanan Anda setiap hari.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Gambah hanya sebagai ilustrasi.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.