masa-berlaku-sim.jpg

Berapa Lama Masa Berlaku SIM? Kapan Anda Harus Memperbaruinya?

Diterbitkan29 Sep 2023

Berapa lama masa berlaku SIM Anda? Apa yang terjadi ketika masa berlaku SIM habis? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini mungkin sering kali muncul, terutama di tengah ketentuan yang mungkin berubah dari waktu ke waktu. Sebab itu, memahami dengan jelas berapa lama masa berlaku SIM Anda dan cara perpanjangnya menjadi sangat penting untuk menjaga agar Anda tetap legal dan aman dalam berkendara.

Dalam artikel ini, Auto2000 akan memberikan informasi tentang berapa lama masa berlaku SIM saat ini, serta pentingnya memiliki atau membawa SIM setiap kali berkendara. Jadi, langsung saja simak ulasan selengkapnya di bawah ini agar mengetahui masa berlaku SIM lebih jelas sekarang juga.

Berapa Lama Masa Berlaku SIM?

SIM merupakan dokumen resmi yang mengesahkan kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Belakangan ini, pertanyaan yang sering muncul adalah berapa lama masa berlaku SIM sebab adanya perubahan aturan. Saat ini, masa berlaku SIM di Indonesia adalah 5 tahun sejak diterbitkan atau dicetaknya SIM. Sebelumnya, masa berlaku SIM diatur berdasarkan tanggal lahir pemegangnya.

Baca Juga:Telat Perpanjang SIM? Ini Solusinya Bagi Anda!

Jadi, apabila AutoFamily lahir pada tanggal 7 Januari, maka SIM berlaku hingga 7 Januari 5 tahun mendatang. Namun, sekarang aturan tersebut telah diubah dan ditetapkan bahwa SIM berlaku 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya.

Hal ini tentu memberikan keuntungan karena AutoFamily tidak perlu lagi menghitung masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir mereka. Simpul waktu 5 tahun tersebut memberikan kemudahan dalam melacak kapan saat yang tepat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Selain membawa SIM ke mana pun Anda pergi, agar perjalanan Anda selalu nyaman dan tetap aman, jangan lupa untuk melakukan servis rutin secara berkala pada mobil Toyota kesayangan. Manfaatkan kupon servis Toyota agar mobil mendapatkan perawatan yang lebih lengkap sesuai kebutuhan dan tipe mobil.

Berapa Denda Tidak Punya SIM?

Tidak memiliki SIM saat berkendara adalah pelanggaran yang bisa mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan yang berlaku, Anda akan dikenakan denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000.

Dalam kasus-kasus yang lebih serius, seseorang bahkan dapat dihadapkan ke pengadilan, dengan potensi denda lebih besar, pencabutan hak mengemudi, hingga hukuman penjara, tergantung pada tingkat pelanggarannya.

Selain hukuman bagi yang tidak mempunyai SIM, terdapat juga hukuman yang berlaku bagi yang tidak membawa SIM saat berkendara. Hal ini juga diatur pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 ayat 2 yang mana setiap orang yang tidak dapat menunjukkan SIM akan dikenai hukuman berupa denda paling besar Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.

Oleh karena itu, selalu penting untuk selalu membawa SIM saat berkendara, tidak hanya untuk menghindari denda dan masalah hukum, tetapi juga untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Baca Juga:Cara Bikin dan Daftar SIM Online dari Rumah

Cara Perpanjang SIM Offline

Anda telah mengetahui berapa lama masa berlaku SIM dan risikonya jika tidak memiliki SIM saat berkendara. Bagi AutoFamily yang merasa masa berlaku SIM sudah hampir berakhir, maka penting untuk mengetahui bagaimana cara perpanjang SIM dengan benar. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Kunjungi SATPAS Terdekat

Langkah pertama dalam proses perpanjangan SIM adalah mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat. Pastikan Anda memilih SATPAS yang sesuai dengan domisili Anda karena setiap SATPAS biasanya memiliki wilayah pelayanan yang terbatas.

2. Isi Formulir dan Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan

Saat Anda tiba di SATPAS, Anda akan diminta untuk mengisi formulir perpanjangan SIM. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti SIM yang akan diperpanjang, KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, dan hasil tes psikologi.

3. Melakukan Pembayaran

Setelah mengisi formulir dan melengkapi dokumen-dokumen, AutoFamily akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM. Biaya ini bervariasi tergantung jenis SIM yang Anda perpanjang dan masa berlaku yang diinginkan. Tenang saja, untuk pembayaran AutoFamily bisa membayar di layanan bank yang tersedia di SATPAS.

4. Melakukan Foto SIM dan Rekam Sidik Jari

Setelah penyerahan dokumen dan melakukan pembayaran, pihak berwajib akan melakukan verifikasi dan pengecekan. Kemudian, AutoFamily akan mendapatkan nomor antrean untuk foto dan rekam sidik jari. Tunggu hingga nomor antrean disebutkan dan jangan lupa untuk menggunakan pakaian yang rapi.

5. Tunggu hingga SIM Selesai

Setelah semua proses di atas selesai, Anda hanya perlu menunggu hingga SIM baru Anda selesai diproses. Apabila SIM sudah tercetak dan data di dalamnya dapat dipastikan sesuai, maka pihak berwajib akan memanggil nama Anda. Saat mengambil SIM baru, AutoFamily perlu meninggalkan SIM lama pada tempat yang telah disediakan.

RASAKAN PENGALAMAN BERKENDARA YANG LUAR BIASA DENGAN MOBIL TERBARU TOYOTA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM

Cara Perpanjang SIM Online

Dalam era digital yang semakin canggih, perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara online dengan mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang benar untuk melakukan perpanjangan SIM secara online:

Baca Juga:6 Perbedaan SIM Asli dan Palsu, Awas Tertipu!

1. Download Aplikasi Digital Korlantas

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas ke perangkat Anda.

2. Registrasi Menggunakan Nomor Handphone atau Email

Setelah aplikasi berhasil di download, buka aplikasi dan daftar menggunakan nomor handphone atau alamat email yang valid. Pastikan data yang Anda berikan sesuai dan akurat.

3. Klik Pada Menu SINAR dan Pilih Perpanjangan SIM

Setelah berhasil masuk, cari dan klik pada menu "SINAR" di aplikasi. Di dalam menu "SINAR," pilih opsi "Perpanjangan SIM."

4. Unggah Dokumen Pendukung

Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti scan SIM lama Anda, scan KTP, dan pasfoto terbaru sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Pastikan file-file yang diunggah memiliki kualitas yang baik. Jangan lupa juga untuk melampirkan dokumen berupa hasil tes kesehatan dan tes psikologi.

5. Pilih Kantor SATPAS Sesuai Domisili

Selanjutnya, pilih kantor SATPAS yang sesuai dengan domisili Anda. Ini akan menjadi tempat Anda mengambil SIM baru Anda setelah proses perpanjangan selesai nantinya. Pastikan AutoFamily memilih SATPAS terdekat.

6. Tentukan Metode Penerimaan SIM

Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM yang Anda inginkan. Anda dapat memilih antara mengambil SIM secara langsung di kantor SATPAS atau SIM dikirimkan melalui ekspedisi ke alamat Anda. Jika memilih pengiriman ekspedisi, pastikan AutoFamily memberikan untuk pengiriman benar dan lengkap.

7. Lakukan Pembayaran

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM. Biaya ini akan tergantung pada jenis SIM yang Anda perpanjang dan masa berlaku yang Anda pilih. Pembayarannya dapat dilakukan melalui mobile banking, jadi Anda tidak perlu datang langsung ke bank terdekat.

8. Tunggu hingga SIM Baru Diterima

Setelah semua langkah di atas selesai, Anda hanya perlu menunggu hingga proses perpanjangan selesai dan SIM baru Anda diterima sesuai dengan metode yang Anda pilih. Anda akan menerima pemberitahuan ketika SIM Anda sudah siap untuk diambil atau dikirim ke alamat yang Anda tentukan.

Jadi itu dia informasi lengkap yang akan membantu AutoFamily memahami berapa lama masa berlaku SIM. Perlu diketahui bahwa SIM memiliki peranan yang sangat penting dalam konteks lalu lintas dan keselamatan jalan raya. Pasalnya, dokumen ini menjadi persyaratan hukum yang menandakan bahwa pemiliknya telah memiliki pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Keamanan berkendara di jalan juga dapat diwujudkan dengan memilih mobil Toyota yang sesuai dengan kebutuhan perjalanan Anda. Misalnya, saat AutoFamily membutuhkan mobil sebagai moda transportasi harian, Toyota Raize bisa jadi pilihan yang tepat.

Compact SUV dari Toyota ini didesain dengan berbagai fitur canggih agar menciptakan kenyamanan maksimal bagi pengemudi dan penumpang. Mesin yang digunakan pun bertenaga dengan 3 cylinder turbo in line, 12 valve, DOHC with VVT-i, berkapasitas 998 cc.

Jika AutoFamily tertarik, langsung saja kunjungi Auto2000 Digiroom sekarang juga dan ciptakan perjalanan yang lebih menyenangkan bersama keluarga!

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.