Ketahui Penggunaan Kamera ETLE Deteksi Wajah pada Tilang Elektronik
Diterbitkan16 Okt 2025
Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan teknologi terbaru yang dapat digunakan untuk deteksi wajah dan tilang elektronik. Kamera ini memiliki kemampuan untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan menerbitkan tilang elektronik kepada pelanggar.
Bagaimana kamera ETLE deteksi wajah pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas? Untuk mencari tahu jawabannya, AutoFamily bisa simak uraian lengkap di bawah ini.
Apa itu Kamera ETLE?
Kamera ETLE adalah perangkat pintar yang digunakan oleh Dirgakkum Korlantas Polri untuk merekam dan mengidentifikasi berbagai pelanggaran lalu lintas. Kamera ini tidak hanya sekadar memotret kendaraan, tetapi juga mencatat data pelaku dan pelat nomor kendaraan secara otomatis.
Teknologi ini bekerja secara real time, memantau setiap orang atau pengguna jalan yang melintas di titik strategis. Jika terjadi pelanggaran, seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, atau menggunakan ponsel saat mengemudi, sistem akan langsung mencatat peristiwa tersebut dan mengirimkan notifikasi ke basis data kepolisian.
Kelebihan utama kamera ETLE dibandingkan sistem manual adalah kemampuannya melakukan pengenalan wajah (face recognition). Teknologi ini memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk mencocokkan wajah pelaku dengan data yang tersimpan di sistem kepolisian, termasuk Traffic Attitude Record, yaitu catatan perilaku berkendara setiap individu.
Baca juga: 3 Cara Bayar Tilang Elektronik Anda Tanpa Repot
Dasar Hukum Penggunaan Kamera ETLE
Penggunaan kamera ETLE sebagai alat bukti sah dalam penegakan hukum lalu lintas telah diatur dengan jelas dalam perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa “Peralatan elektronik dapat digunakan untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas, dan hasilnya dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.”
Selain itu, Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 menegaskan bahwa penindakan pelanggaran dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan kendaraan, laporan petugas, serta rekaman dari perangkat elektronik seperti ETLE.
Dengan dasar hukum yang kuat ini, penerapan sistem tilang elektronik di seluruh Indonesia menjadi semakin luas dan diakui secara legal.
Baca juga: Biaya Balik Nama BPKB Mobil dan Cara Mengurusnya
Cara Kerja Kamera ETLE Deteksi Wajah
Sistem kerja kamera ETLE yang dilengkapi dengan fitur pengenalan wajah (face recognition) terdiri dari beberapa tahapan penting, mulai dari proses perekaman, identifikasi, hingga pemberian sanksi.
1. Perekaman Otomatis di Lapangan
Kamera ETLE dipasang di titik-titik strategis seperti persimpangan, jalan protokol, dan kawasan padat lalu lintas. Setiap pengendara yang melintas akan terekam oleh kamera beresolusi tinggi.
2. Analisis dan Mendeteksi Wajah
Sistem kemudian memproses hasil rekaman untuk mendeteksi wajah pengemudi menggunakan teknologi AI. Citra wajah yang terekam dibandingkan dengan database Dirgakkum Korlantas Polri guna memastikan identitas pelaku pelanggaran.
3. Pencocokan dengan Data Kendaraan
Selain wajah, sistem juga membaca pelat nomor kendaraan menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition). Hasil pencocokan ini memastikan kendaraan yang digunakan benar-benar sesuai dengan data registrasi yang terdaftar.
4. Penerbitan Surat Tilang Elektronik
Setelah identifikasi berhasil, sistem akan secara otomatis mengeluarkan surat tilang elektronik yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Surat ini berisi waktu, lokasi, jenis pelanggaran, serta bukti berupa foto atau video rekaman pelanggaran.
5. Pencatatan ke Traffic Attitude Record (TAR)
Setiap pelanggaran yang tercatat melalui ETLE akan masuk ke Traffic Attitude Record, yaitu sistem penilaian perilaku berkendara seseorang. Data ini digunakan untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan menjadi dasar penerapan Sistem Tilang Poin.
Baca juga: 5 Cara Memutar Setir Mobil di Tikungan untuk Pemula
Sistem Tilang Poin
Selain bukti elektronik, penerapan ETLE juga terhubung dengan Sistem Tilang Poin sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Setiap pelanggaran akan dikenai nilai poin sesuai tingkat kesalahan:
- Pelanggaran ringan: 1 poin
- Pelanggaran sedang: 3 poin
- Pelanggaran berat: 5 poin
Apabila akumulasi poin mencapai batas maksimal (misalnya 12 poin), maka SIM pengendara bisa dibekukan atau dicabut sementara. Pengendara wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi di lembaga resmi untuk memulihkan hak kepemilikan SIM.
Tujuan sistem poin ini bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku pengguna jalan agar lebih tertib, menghormati aturan, serta mengutamakan keselamatan masyarakat.
Manfaat Teknologi ETLE Deteksi Wajah
Penerapan teknologi ETLE dengan sistem face recognition membawa banyak manfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat luas. Berikut beberapa di antaranya:
- Penegakan Hukum yang Lebih Transparan: Semua pelanggaran direkam dan dianalisis secara otomatis tanpa campur tangan manusia, sehingga mengurangi potensi kecurangan atau pungutan liar.
- Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi: Dengan teknologi otomatis, proses mencatat pelanggaran berlangsung cepat dan akurat. Polisi tidak perlu lagi menunggu di tenda razia, karena sistem bekerja 24 jam non-stop.
- Membantu Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas: Rekaman ETLE bisa menjadi bukti penting dalam mengungkap kecelakaan lalu lintas, termasuk pencocokan wajah dari pihak-pihak yang terlibat.
- Meningkatkan Kesadaran dan Perilaku Berkendara: Ketika pengendara tahu bahwa setiap gerakannya diawasi oleh sistem canggih, maka secara alami mereka akan lebih disiplin. Hal ini secara bertahap membentuk sikap tertib berlalu lintas.
Tingkatkan Keamanan dan Kepatuhan Lalu Lintas dengan Servis Berkala di Auto2000
Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas selama berkendara, salah satu hal yang penting AutoFamily lakukan adalah servis mobil berkala. Anda bisa melakukannya di bengkel Auto2000 untuk memeriksa seluruh komponen mobil agar berfungsi dengan baik.
Di Auto2000, Anda juga bisa upgrade mobil melalui dua skema, yaitu cicilan kredit dan tukar tambah. Tersedia berbagai jenis mobil yang AutoFamily butuhkan, termasuk mobil keluarga sejuta umat, yaitu Toyota Avanza.
Kamera ETLE deteksi wajah adalah inovasi terbaru dalam penegakan hukum lalu lintas yang menggabungkan teknologi dan tilang elektronik. Fitur deteksi wajah yang disematkan pada kamera ETLE dapat mengidentifikasi pelanggar lalu lintas secara akurat, sedangkan fitur tilang elektronik membuat proses tilang lebih efisien.
Melalui teknologi ini, penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efektif dan pelanggaran dapat ditindak dengan lebih cepat. Meski demikian, sebaiknya AutoFamily menghindari pelanggaran lalu lintas tersebut dengan cara servis mobil berkala di bengkel Auto2000.
Tersedia kupon servis Toyota yang dapat AutoFamily akses melalui Auto2000 Digiroom. Auto2000 juga menawarkan promosi Toyota untuk Anda yang berencana membeli mobil baru.
Jadi, tunggu apalagi? Nikmati kupon servis dan promosi Toyota yang ditawarkan Auto2000 sekarang juga.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.