Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Depok 2026 Terbaru

Diterbitkan23 Jan 2026

Jadwal SIM keliling makin hari makin banyak dicari karena menawarkan berbagai kemudahan. AutoFamily tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat terdekat untuk memperpanjang SIM. Keramaian yang biasa ada di kantor Samsat jadi bisa dihindari berkat keberadaan SIM Keliling. Jadi sebenarnya kapan jadwal SIM Keliling Depok? Tanpa perlu berlama-lama lagi, berikut jadwal SIM Keliling yang ada di Depok.

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Depok 2026

Mengingat kepadatan yang biasa muncul setiap harinya untuk perpanjangan SIM, lokasi layanan di Depok terbagi dalam dua tempat dan waktu yang berbeda. Pembagian ini dilakukan supaya kepadatan yang menumpuk di kantor Samsat bisa dihindari.


Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling Depok hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat dilayani melalui SIM Keliling dan harus dilakukan di Satpas resmi.


Untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM, berikut ini jadwal terbaru layanan SIM Keliling Depok hari ini:

  • Jumat, 2 Januari 2026
  • Layanan SIM Keliling tersedia di Podomoro Golf Cimanggis dan Cimanggis City Mall, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
  • Sabtu, 3 Januari 2026
  • Layanan SIM Keliling beroperasi di Margocity dan Pos Lantas Bambu Kuning, melayani pemohon mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
  • Senin, 5 Januari 2026
  • Layanan SIM Keliling dapat ditemui di Honda Motor Care Sawangan serta Burger King Bojongsari, dengan jam pelayanan dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Perlu diketahui bahwa jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Depok bersifat tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi operasional di lapangan.


Informasi di atas dihimpun dari laporan media yang merujuk pada kegiatan Satlantas Polres Metro Depok.


Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online via Website dan Aplikasi Sinar dengan Praktis


Apa Syarat Perpanjang SIM Depok?

Ketika ingin memperpanjang SIM, jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen penting yang menjadi persyaratan perpanjangan SIM. Syarat perpanjangan SIM A dan C yang diminta antara lain sebagai berikut:

  • KTP Asli dan Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar;
  • SIM (Surat Izin Mengemudi) Asli;
  • Surat Kehilangan SIM dari Kepolisian (apabila SIM Anda hilang);
  • Surat keterangan sehat dari dokter;
  • Bukti bahwa Anda telah lulus cek psikologi.

Baca juga: Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia


Informasi Penting untuk Perpanjangan SIM Depok

Sebelum Anda mendatangi lokasi SIM Keliling, ada beberapa informasi penting yang perlu Anda ketahui dan persiapkan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan tanpa kendala. Berikut informasi lainnya:


1. Surat Keterangan Sehat

Biaya untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter adalah Rp 25.000. Surat ini penting untuk memastikan bahwa Anda dalam kondisi kesehatan yang baik dan layak untuk mengemudi. Biasanya, surat keterangan sehat dapat diperoleh dari dokter umum di puskesmas atau klinik yang ditunjuk.


2. Tes Psikologi

Biaya untuk tes psikologi adalah Rp 50.000. Tes ini diperlukan untuk menilai kondisi psikologis Anda dan memastikan bahwa Anda dalam keadaan mental yang stabil untuk mengemudi. Tes psikologi biasanya dilakukan di fasilitas yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian atau layanan SIM.


3. Total Biaya

Jika dijumlahkan, total biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 155.000, yang sudah termasuk biaya surat keterangan sehat dan tes psikologi. Sementara itu, total biaya untuk biaya perpanjang SIM C Depok adalah Rp 150.000.


Dengan mengetahui total biaya ini, Anda dapat mempersiapkan dana yang diperlukan dengan lebih baik.


4. Pelayanan SIM

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.


Apabila Anda ingin melakukan pembuatan SIM baru atau masa berlaku SIM telah habis, proses tersebut tidak dapat dilayani melalui SIM Keliling. Pemohon diwajibkan daftar SIM online terlebih dahulu dan mengurusnya langsung di Satpas resmi.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yang masih menjadi acuan hingga tahun 2026, berikut estimasi biaya perpanjangan SIM yang berlaku secara nasional:

  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000

Baca juga: Menghitung Biaya dan Cara Lapor Pajak Online untuk Mobil


Jadi itulah informasi jadwal SIM Keliling Depok yang bisa menjadi informasi penting untuk diingat. Khususnya bagi Anda yang berdomisili di Kota Depok. Namun untuk jadwal informasi ini bisa saja berubah sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh pihak terkait.

Setelah Mengurus SIM, Bawa Mobil Toyota Anda ke Bengkel Auto2000!

Namun jangan hanya mengurus SIM saja. AutoFamily juga wajib melakukan perawatan berkala untuk mobil Toyota kesayangan. Auto2000 cabang Depok yang berada di Jl. Boulevard Grand Depok City siap memberikan pelayanan optimal untuk servis mobil Toyota AutoFamily.


Untuk informasi lebih lengkap mengenai layanan purna jual Auto2000, kunjungi Auto2000 Digiroom sekarang juga.


Untuk mendapatkan informasi dan penawaran terbaik lainnya dari Auto2000, yuk subscribe Auto2000 Digiroom di bagian bawah artikel ini.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.