biaya-pembuatan-sim-a.jpg

Biaya Pembuatan SIM A dan Persyaratannya

Diterbitkan24 Des 2024

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat utama yang harus dimiliki bagi setiap pengendara. Apapun jenis kendaraannya. AutoFamily pasti sudah memiliki SIM agar bisa berkendara sesuai aturan hukum. Ada berbagai jenis SIM di Indonesia, namun kali ini yang akan dibahas secara mendalam adalah biaya pembuatan SIM A dan persyaratannya.


Setiap jenis SIM memiliki biaya pembuatan dan persyaratan yang berbeda-beda. Untuk lebih mengenal lebih dalam tentang tata cara memiliki SIM A dan biayanya, simak rangkumannya di bawah ini.


Biaya Pembuatan SIM A

Biaya penerbitan SIM A selalu dalam angka nominal yang sama untuk setiap daerah di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, berikut biaya penerbitan dan pembuatan SIM baru.


Untuk memiliki SIM A baru, Anda harus membayar Rp120.000. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000. Namun tidak hanya itu saja. Ada biaya tambahan lainnya yang harus dibayarkan. Ada asuransi sebesar Rp30.000 dan biaya Rp25.000 untuk pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM. Jadi total biaya untuk pembuatan SIM A adalah Rp175.000.


Seluruh biaya tersebut akan dibayarkan ketika Anda sedang dalam proses pembuatan SIM A. Tidak ada biaya yang dibayarkan sebelum pembuatan atau setelahnya.


Baca juga:Menyesuaikan Kebutuhan Mobil untuk Keluarga


Persyaratan Pembuatan SIM A

Setiap pembuatan SIM jenis apapun, termasuk proses bikin SIM, terdapat persyaratan yang wajib terpenuhi. Untuk SIM A, ada beberapa persyaratan, yaitu:

  1. SIM A hanya untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang perseorangan dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.
  2. Batas usia minimal pembuatan SIM A adalah 17 tahun.
  3. Harus sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai penanda utama bahwa Anda telah berusia 17 tahun.
  4. Wajib mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di Satpas SIM secara lengkap dan detail.
  5. Anda harus sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu ketika menuju Satpas SIM. Tidak boleh memakai celana pendek atau sandal dalam proses pembuatan SIM.
  6. Anda diharuskan mengikuti ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator. Ketiga ujian tersebut wajib dinyatakan lulus agar bisa mendapatkan SIM A.

Baca juga:Cara Cuci Mesin Mobil yang Aman


Cara Membuat SIM A Baru

Untuk membuat SIM A baru, Anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Kunjungi SATPAS Terdekat: Datanglah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Sehat, dan Ijazah. Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan sesuai persyaratan.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran: Setelah tiba di SATPAS, Anda harus mengisi formulir pendaftaran SIM A baru. Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan detail untuk memudahkan proses verifikasi.
  3. Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi: Anda akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi untuk memastikan bahwa Anda sehat jasmani dan rohani. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan Anda layak mengemudi.
  4. Mengikuti Ujian Teori dan Praktik: Setelah pemeriksaan kesehatan, Anda harus mengikuti ujian teori dan praktik. Ujian teori menguji pengetahuan Anda tentang peraturan lalu lintas, sedangkan ujian praktik menguji kemampuan mengemudi Anda.
  5. Menerima SIM A Baru: Jika Anda lulus semua ujian, Anda akan menerima SIM A baru. SIM ini akan menjadi bukti bahwa Anda telah memenuhi semua persyaratan untuk mengemudi mobil penumpang atau barang perseorangan.

Masa Berlaku SIM A

Masa berlaku SIM A adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku habis, pemilik SIM A harus memperpanjang SIM A sebelum masa berlaku habis. Jika tidak, maka pemilik SIM A harus membuat SIM A baru dari awal lagi. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM Anda dan melakukan perpanjangan tepat waktu untuk menghindari proses pembuatan ulang yang memakan waktu dan biaya.


Tips dan Catatan Penting Sebelum Membuat SIM A

Berikut beberapa tips dan catatan penting sebelum membuat SIM A:

  1. Penuhi Syarat Usia dan KTP: Pastikan Anda telah memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan memiliki KTP yang sah.
  2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan: Siapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti Surat Keterangan Sehat dan Ijazah, sebelum pergi ke SATPAS.
  3. Lakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi: Pastikan Anda telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebelum mengikuti ujian. Ini akan membantu memastikan bahwa Anda siap secara fisik dan mental untuk mengemudi.
  4. Pelajari Materi Ujian: Pelajari materi ujian teori dan praktik sebelum mengikuti ujian. Ini akan meningkatkan peluang Anda untuk lulus ujian dengan baik.
  5. Bayar Biaya Pembuatan SIM: Pastikan Anda telah membayar biaya pembuatan SIM A yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak. Biaya ini mencakup biaya penerbitan, asuransi, dan pemeriksaan kesehatan.
  6. Perhatikan Masa Berlaku SIM: Perhatikan masa berlaku SIM A Anda dan lakukanperpanjangan sebelum masa berlaku habis. Ini akan menghindarkan Anda dari keharusan membuat SIM baru dari awal.

Dengan mengikuti tips dan catatan penting ini, Anda akan lebih siap dalam proses pembuatan SIM A dan dapat menghindari kendala yang mungkin terjadi.


Peraturan Tentang SIM Lainnya

Selain beberapa persyaratan di atas, ada peraturan lainnya yang perlu Anda pahami:


Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM tidak berdasarkan tanggal lahir. Pada masanya, masa berlaku SIM memang berdasarkan tanggal lahir. Namun sejak Oktober 2019, peraturan tersebut sudah diganti. Masa berlaku SIM pada saat ini mencatat tanggal pembuatan SIM. Jadi secara waktu pemakaian jadi lebih fleksibel lagi dibandingkan masih berdasarkan tanggal lahir.


Seluruh tes di atas tidak selamanya berakhir dengan kelulusan. Pasti ada yang gagal dalam tes dan harus mencoba kembali. Seluruh tes sangat berguna untuk Anda ketika nanti sudah mendapatkan SIM dan berkendara di jalan.


Jangan lupa untuk melakukan perpanjangan SIM maksimal H-14 sebelum masa berlaku habis. Jika sudah kadaluarsa, Anda tidak bisa lagi memperpanjang SIM tersebut. Anda harus kembali membuat yang baru dengan mengikuti tes seperti awal. Tentunya tidak mau, bukan? Oleh karena itu, jangan lupa untuk selalu cek masa berlaku SIM sebagai pengingat kapan waktu yang tepat untuk perpanjangan.


Baca juga:Mengenal Perbedaan Ban Tubeless dan Ban Biasa


AutoFamily wajib memiliki SIM A jika ingin mengendarai mobil Toyota kesayangan. Namun mobil juga harus dirawat dengan optimal bersama layanan bengkel resmi dari Auto2000. Ingin mengenal lebih dalam tentang layanan purna jual dari Auto2000? Kunjungi Dealer Toyota sekarang jugadan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.