biaya-pembuatan-sim-a.jpg

Biaya Pembuatan SIM A dan Persyaratannya

Diterbitkan18 Feb 2021

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat utama yang harus dimiliki bagi setiap pengendara. Apapun jenis kendaraannya. AutoFamily pasti sudah memiliki SIM agar bisa berkendara sesuai aturan hukum. Ada berbagai jenis SIM di Indonesia, namun kali ini yang akan dibahas secara mendalam adalah biaya pembuatan SIM A dan persyaratannya.

Setiap jenis SIM memiliki biaya pembuatan dan persyaratan yang berbeda-beda. Untuk lebih mengenal lebih dalam tentang tata cara memiliki SIM A, simak rangkumannya di bawah ini.

Biaya Pembuatan SIM A

Biaya pembuatan SIM A selalu dalam angka nominal yang sama untuk setiap daerah di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, berikut biaya penerbitan dan pembuatan SIM baru.

Untuk memiliki SIM A baru, Anda harus membayar Rp120.000. Namun tidak hanya itu saja. Ada biaya tambahan lainnya yang harus dibayarkan. Ada asuransi sebesar Rp30.000 dan biaya Rp25.000 untuk pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM. Jadi total biaya untuk pembuatan SIM A adalah Rp175.000 saja.

TEMUKAN INFO PROMO MENARIK TOYOTA NEW SIENTA DI SINI

Seluruh biaya tersebut akan dibayarkan ketika Anda sedang dalam proses pembuatan SIM A. Tidak ada biaya yang dibayarkan sebelum pembuatan atau setelahnya.

Baca juga:Menyesuaikan Kebutuhan Mobil untuk Keluarga

Persyaratan Pembuatan SIM A

Setiap pembuatan SIM jenis apapun, terdapat persyaratan yang wajib terpenuhi. Untuk SIM A, ada beberapa persyaratan, yaitu:


1. SIM A hanya untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang perseorangan dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.

2. Batas usia minimal pembuatan SIM A adalah 17 tahun.

3. Harus sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai penanda utama bahwa Anda telah berusia 17 tahun.

4. Wajib mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di Satpas SIM secara lengkap dan detail.

5. Anda harus sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu ketika menuju Satpas SIM. Tidak boleh memakai celana pendek atau sandal dalam proses pembuatan SIM.

6. Anda diharuskan mengikuti ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator. Ketiga ujian tersebut wajib dinyatakan lulus agar bisa mendapatkan SIM A.

Baca juga:Cara Cuci Mesin Mobil yang Aman

Peraturan Tentang SIM Lainnya

Selain beberapa persyaratan di atas, ada peraturan lainnya yang perlu Anda pahami:

Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM tidak berdasarkan tanggal lahir. Pada masanya, masa berlaku SIM memang berdasarkan tanggal lahir. Namun sejak Oktober 2019, peraturan tersebut sudah diganti. Masa berlaku SIM pada saat ini mencatat tanggal pembuatan SIM. Jadi secara waktu pemakaian jadi lebih fleksibel lagi dibandingkan masih berdasarkan tanggal lahir.

Seluruh tes di atas tidak selamanya berakhir dengan kelulusan. Pasti ada yang gagal dalam tes dan harus mencoba kembali. Seluruh tes sangat berguna untuk Anda ketika nanti sudah mendapatkan SIM dan berkendara di jalan.

Jangan lupa untuk melakukan perpanjangan SIM maksimal H-14 sebelum masa berlaku habis. Jika sudah kadaluarsa, Anda tidak bisa lagi memperpanjang SIM tersebut. Anda harus kembali membuat yang baru dengan mengikuti tes seperti awal. Tentunya tidak mau, bukan? Oleh karena itu, jangan lupa untuk selalu cek masa berlaku SIM sebagai pengingat kapan waktu yang tepat untuk perpanjangan.

Baca juga:Mengenal Perbedaan Ban Tubeless dan Ban Biasa

AutoFamily wajib memiliki SIM A jika ingin mengendarai mobil Toyota kesayangan. Namun mobil juga harus dirawat dengan optimal bersama layanan bengkel resmi dari Auto2000. Ingin mengenal lebih dalam tentang layanan purna jual dari Auto2000? KunjungiDealer Toyotasekarang jugadan dapatkan berbagaiPromo Dealer Mobil Toyotaterbaru untuk berbagai jenislayanan purna jualAuto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungandi sini.



digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.