Setiap jenis SIM memiliki biaya pembuatan dan persyaratan yang berbeda-beda. Untuk lebih mengenal lebih dalam tentang tata cara memiliki SIM A, simak rangkumannya di bawah ini.
Biaya Pembuatan SIM A
Untuk memiliki SIM A baru, Anda harus membayar Rp120.000. Namun tidak hanya itu saja. Ada biaya tambahan lainnya yang harus dibayarkan. Ada asuransi sebesar Rp30.000 dan biaya Rp25.000 untuk pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM. Jadi total biaya untuk pembuatan SIM A adalah Rp175.000 saja.
TEMUKAN INFO PROMO MENARIK TOYOTA NEW SIENTA DI SINI
Seluruh biaya tersebut akan dibayarkan ketika Anda sedang dalam proses pembuatan SIM A. Tidak ada biaya yang dibayarkan sebelum pembuatan atau setelahnya.
Baca juga:Menyesuaikan Kebutuhan Mobil untuk Keluarga
Persyaratan Pembuatan SIM A
1. SIM A hanya untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang perseorangan dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.
2. Batas usia minimal pembuatan SIM A adalah 17 tahun.
3. Harus sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai penanda utama bahwa Anda telah berusia 17 tahun.
4. Wajib mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di Satpas SIM secara lengkap dan detail.
5. Anda harus sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu ketika menuju Satpas SIM. Tidak boleh memakai celana pendek atau sandal dalam proses pembuatan SIM.
6. Anda diharuskan mengikuti ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator. Ketiga ujian tersebut wajib dinyatakan lulus agar bisa mendapatkan SIM A.
Baca juga:Cara Cuci Mesin Mobil yang Aman
Peraturan Tentang SIM Lainnya
Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM tidak berdasarkan tanggal lahir. Pada masanya, masa berlaku SIM memang berdasarkan tanggal lahir. Namun sejak Oktober 2019, peraturan tersebut sudah diganti. Masa berlaku SIM pada saat ini mencatat tanggal pembuatan SIM. Jadi secara waktu pemakaian jadi lebih fleksibel lagi dibandingkan masih berdasarkan tanggal lahir.
Seluruh tes di atas tidak selamanya berakhir dengan kelulusan. Pasti ada yang gagal dalam tes dan harus mencoba kembali. Seluruh tes sangat berguna untuk Anda ketika nanti sudah mendapatkan SIM dan berkendara di jalan.
Jangan lupa untuk melakukan perpanjangan SIM maksimal H-14 sebelum masa berlaku habis. Jika sudah kadaluarsa, Anda tidak bisa lagi memperpanjang SIM tersebut. Anda harus kembali membuat yang baru dengan mengikuti tes seperti awal. Tentunya tidak mau, bukan? Oleh karena itu, jangan lupa untuk selalu cek masa berlaku SIM sebagai pengingat kapan waktu yang tepat untuk perpanjangan.
Baca juga:Mengenal Perbedaan Ban Tubeless dan Ban Biasa
AutoFamily wajib memiliki SIM A jika ingin mengendarai mobil Toyota kesayangan. Namun mobil juga harus dirawat dengan optimal bersama layanan bengkel resmi dari Auto2000. Ingin mengenal lebih dalam tentang layanan purna jual dari Auto2000? KunjungiDealer Toyotasekarang jugadan dapatkan berbagaiPromo Dealer Mobil Toyotaterbaru untuk berbagai jenislayanan purna jualAuto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungandi sini.