Rincian Biaya Pembuatan SIM A dan Berbagai Persyaratannya

Diterbitkan19 Jul 2025

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat utama yang harus dimiliki bagi setiap pengendara. Apapun jenis kendaraan bermotor yang dimiliki. AutoFamily pasti sudah memiliki SIM agar bisa berkendara sesuai aturan hukum. Ada berbagai jenis SIM di Indonesia, namun kali ini yang akan dibahas secara mendalam adalah biaya pembuatan SIM A dan persyaratannya.


Setiap jenis SIM memiliki biaya pembuatan dan persyaratan yang berbeda-beda. Untuk lebih mengenal lebih dalam tentang tata cara memiliki SIM A dan biayanya, simak rangkumannya di bawah ini.


HOT: INILAH MOBIL MURAH DI GIIAS 2025


Berapa Biaya Pembuatan SIM A?

Biaya pembuatan SIM A baru terdiri dari beberapa komponen, dengan tarif dasar yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rincian biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang perlu Anda siapkan:

  • Biaya penerbitan SIM A: Rp 120.000 (Biaya resmi yang dibayarkan ke negara untuk proses penerbitan SIM baru)
  • Tes kesehatan: Sekitar Rp 35.000 (Dilakukan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan Satpas)
  • Tes psikologi: Sekitar Rp 60.000 (Biasanya dilakukan secara online melalui platform resmi seperti ePPsi)
  • Asuransi (opsional): Sekitar Rp 50.000 (Ditawarkan di lokasi pembuatan SIM, namun tidak wajib diambil)

Total perkiraan biaya: Jika seluruh komponen di atas diikuti, total biaya pembuatan SIM A bisa mencapai sekitar Rp 265.000.


Seluruh biaya tersebut akan dibayarkan ketika Anda sedang dalam proses pembuatan SIM A. Tidak ada biaya yang dibayarkan sebelum pembuatan atau setelahnya.


Baca juga: Menyesuaikan Kebutuhan Mobil untuk Keluarga


Persyaratan Pembuatan SIM A

Setiap pembuatan SIM jenis apapun, termasuk proses bikin SIM, terdapat persyaratan yang wajib terpenuhi. Untuk SIM A, ada beberapa persyaratan, yaitu:

  • SIM A hanya untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang perseorangan dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.
  • Batas usia minimal pembuatan SIM A adalah 17 tahun.
  • Harus sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai penanda utama bahwa Anda telah berusia 17 tahun.
  • Wajib mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di Satpas SIM secara lengkap dan detail.
  • Anda harus sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu ketika menuju Satpas SIM. Tidak boleh memakai celana pendek atau sandal dalam proses pembuatan SIM.
  • Proses pembuatan SIM A mewajibkan Anda untuk mengikuti:
  • Lulus ujian teori
  • Lulus ujian praktik di lapangan
  • Lulus ujian keterampilan mengemudi menggunakan simulator

Baca juga: Cara Cuci Mesin Mobil yang Aman


Bagaimana Cara Membuat SIM A di Kantor SATPAS?

Untuk membuat SIM A baru, Anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut:


1. Kunjungi SATPAS Terdekat

Datanglah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Sehat, dan Ijazah. Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan sesuai persyaratan.


2. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah tiba di SATPAS, Anda harus mengisi formulir pendaftaran SIM A baru. Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan detail untuk memudahkan proses verifikasi.


3. Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi

Anda akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi untuk memastikan bahwa Anda sehat jasmani dan rohani. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan Anda layak mengemudi.


4. Mengikuti Ujian Teori dan Praktik

Setelah pemeriksaan kesehatan, Anda harus mengikuti ujian teori dan praktik. Ujian teori menguji pengetahuan Anda tentang peraturan lalu lintas, sedangkan ujian praktik menguji kemampuan mengemudi Anda.


5. Menerima SIM A Baru

Jika Anda lulus semua ujian, Anda akan menerima SIM A baru. SIM ini akan menjadi bukti bahwa Anda telah memenuhi semua persyaratan untuk mengemudi mobil penumpang atau barang perseorangan.


NIKMATI PENGALAMAN TEST DRIVE YANG MEMUKAU DENGAN MOBIL TOYOTA PILIHAN ANDA, SEGERAJADWALKAN DI AUTO2000 DIGIROOM! 

Bagaimana Cara Membuat SIM A secara Online?

Pihak Korlantas POLRI telah menyediakan aplikasi resmi bernama Digital Korlantas POLRI yang memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM secara digital.


Berikut adalah langkah-langkah lengkap yang perlu Anda ikuti untuk membuat SIM A secara online:


1. Unduh dan Registrasi

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store atau App Store.
  • Lakukan registrasi dengan nomor ponsel aktif dan buat PIN keamanan.
  • Lengkapi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, email, dan alamat.
  • Verifikasi e-KTP melalui foto selfie untuk keperluan validasi sistem.

2. Unggah Dokumen Persyaratan

Siapkan dan unggah dokumen berupa:

  • e-KTP
  • Foto SIM lama (jika memperpanjang)
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto latar belakang biru

Semua data dan dokumen harus jelas dan sesuai format yang ditentukan oleh sistem.


Baca juga: Mengenal Perbedaan Ban Tubeless dan Ban Biasa


3. Tes Kesehatan dan Psikologi Online

  • Lakukan tes kesehatan jasmani (RIKKES) secara online.
  • Ikuti juga tes psikologi melalui platform yang telah ditunjuk.
  • Hasil tes akan langsung terkoneksi dengan data pemohon dalam aplikasi.

4. Pilih SATPAS dan Metode Pengiriman

  • Tentukan lokasi SATPAS terdekat untuk ujian praktik.
  • Pilih metode pengiriman SIM, apakah akan diambil sendiri atau dikirim via POS ke alamat rumah.

5. Lakukan Pembayaran

  • Setelah seluruh langkah selesai, lanjutkan dengan proses pembayaran biaya pembuatan SIM A melalui virtual account.
  • Pastikan melakukan pembayaran tepat waktu agar proses berlanjut ke tahap pencetakan.

6. Penerbitan dan Aktivasi SIM

  • Setelah data diverifikasi dan pembayaran selesai, SIM A akan dicetak.
  • Jika memilih pengiriman, SIM akan dikirimkan langsung ke alamat tujuan.
  • SIM digital juga akan aktif dalam aplikasi sebagai bukti resmi kepemilikan.

Dengan mengikuti prosedur ini, proses pembuatan atau perpanjangan SIM A menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Pastikan seluruh data Anda valid, dokumen sesuai, dan ikuti setiap instruksi dalam aplikasi.


Berapa Lama Masa Berlaku SIM A?

Masa berlaku SIM A adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku habis, pemilik SIM A harus memperpanjang SIM A sebelum masa berlaku habis. Jika tidak, maka pemilik SIM A harus membuat SIM A baru dari awal lagi.


Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM Anda dan melakukan perpanjangan tepat waktu untuk menghindari proses pembuatan ulang yang memakan waktu dan biaya.


Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM tidak berdasarkan tanggal lahir. Pada masanya, masa berlaku SIM memang berdasarkan tanggal lahir. Namun sejak Oktober 2019, peraturan tersebut sudah diganti. Masa berlaku SIM pada saat ini mencatat tanggal pembuatan SIM. Jadi secara waktu pemakaian jadi lebih fleksibel lagi dibandingkan masih berdasarkan tanggal lahir.


Seluruh tes di atas tidak selamanya berakhir dengan kelulusan. Pasti ada yang gagal dalam tes dan harus mencoba kembali. Seluruh tes sangat berguna untuk Anda ketika nanti sudah mendapatkan SIM dan berkendara di jalan.


Jangan lupa untuk melakukan perpanjangan SIM maksimal H-14 sebelum masa berlaku habis. Jika sudah kadaluarsa, Anda tidak bisa lagi memperpanjang SIM tersebut. Anda harus kembali membuat yang baru dengan mengikuti tes seperti awal.


Tentunya tidak mau, bukan? Oleh karena itu, jangan lupa untuk selalu cek masa berlaku SIM sebagai pengingat kapan waktu yang tepat untuk perpanjangan.


DAPATKAN SUKU CADANG ORISINAL DAN BERKUALITAS HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM 

Setelah Buat SIM, Pastikan Kendaraan Tetap Prima dengan Servis Berlaka di Auto2000

AutoFamily wajib memiliki SIM A jika ingin mengendarai mobil Toyota kesayangan. Namun mobil juga harus dirawat dengan optimal bersama layanan bengkel resmi dari Auto2000.


Ingin mengenal lebih dalam tentang layanan purna jual dari Auto2000? Kunjungi Dealer Toyota sekarang jugadan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.