bagaimana_jika_bpkb_hilang.png

Bagaimana Jika Mobil Bekas BPKB-nya Hilang?

Diterbitkan14 Jan 2021

Membeli mobil bekas memang kadang jadi solusi menyiasati dana yang terbatas. Namun saat beli mobil bekas namun bagaimana jika BPKB hilang?

Hal ini bukannya tak mungkin. Sebab kerap kita temukan di penjual mobil bekas yang menawarkan dagangannya dengan keterangan BPKB yang tidak ada.

Bagaimana jika BPKB hilang pada mobil bekas incaran kita itu? Tentu ini adalah pertanyaan penting sebelum memutuskan meminang mobil bekas tersebut.


Ada keuntungannya?

Jika dibilang apakah ada keuntungannya jika beli mobil bekas yang BPKB-nya hilang? Jawabannya; ada. Namun keuntungan ini bisa menjadi tak sebanding dengan konsekuensi yang harus kita tanggung nantinya.

Satu keuntungan yang akan didapat adalah harga yang ditawarkan bisa lebih miring dengan mobil sejenis dan tahun pembuatan yang sama. Bahkan pembeli juga bisa saja menawar dengan lebih jauh dari harga yang ditawarkan karena ada alasan tidak lengkapnya surat-menyurat.

Nah, keuntungan ini akan jadi semacam kompensasi pemilik nantinya. Sebab sang pemilik mau tak mau harus mengurus BPKB mobil yang hilang tersebut jika tak mau disebut menggunakan kendaraan ilegal.


Mengurus BPKB

Bagaimana jika BPKB hilang pada mobil bekas yang kita beli? Tentu jawabannya adalah segera mengurusnya. Sebaiknya Anda jangan menunda-nunda untuk mengurusnya supaya mobil tersebut legal.

Adapun dokumen yang harus disiapkan memang tak sedikit. Anda juga harus mengurus beberapa hal sebagai persyaratan sebelum menuju kantor Samsat.

Anda perlu membuat surat kehilangan dari bagian reserse kantor kepolisian. Di sini tentu pemilik mobil sebelumnya harus menceritakan kenapa BPKB itu bisa hilang.

Setelah itu, juga diperlukan membuat bukti penyiaran di media. Nantinya bukti penyiaran ini perlu dicetak sebagai salah satu syarat. Setelah itu sertakan STNK asli dan fotokopi.

Tak cuma itu saja, siapkan catatan pajak yang berlaku, fotokopi BPKB atau nomor BPKB yang hilang, dan identitas diri seperti KTP dan SIM sesuai nama yang tertera di BPKB.

Dari data yang dihimpun dari berbagai sumber, biaya baru per penerbitan sebesar BPKB Rp100 ribu dan biaya kepemilikan per penerbitan sebesar Rp100 ribu. Itulah dana yang perlu disiapkan untuk menerbitkan BPKB yang hilang.

Jika dipikir-pikir kembali, meminang mobil bekas yang BPKB-nya hilang lebih banyak ruginya. Selain perlu mengurus ke pihak berwajib hingga menerbitkan ulang, Anda juga perlu mewaspadai adanya dugaan kendaraan tersebut hasil tindak kejahatan yang tanpa BPKB.

Untuk itu jangan pilih yang demikian. Cukup buka aplikasi Digiroom dan pilih mobil Toyota terbaru dengan penawaran yang sesuai budget Anda.

Baca Juga: Mungkinkah Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP?

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.