Tentu tidak ada yang mau mengalami hal tersebut. Namun kadang ada saja kondisi yang menyebabkan benda berhara tersebut hilang. Mulai dari kebanjiran, kebakaran, pencurian atau karena musibah lainnya.
Tenang saja, masih ada jalan keluarnya. Anda hanya perlu menyiapkan waktu dan kejelian dalam mengurus BPKB hilang tersebut. Dalam artikel ini akan dibahas secara tuntas mengenai cara mengurusnya.
Dalam mengurus BPKB hilang, bisa dilakukan di Kantor SAMSAT. Anda harus terlebih dahulu melakukan mempersiapkan berkas persyaratan sebelum menuju SAMSAT.
Kelengkapannya antara lain adalah:
- Surat Keterangan Kehilangan BKPB dari Kantor Kepolisian
- Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan masih berlaku beserta satu lembar fotokopinya.
- Surat Pernyataan BPKB Hilang
- Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa
- Surat Keterangan BPKB Tidak Dalam Status Jaminan/Agunan Bank
- Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) singkat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
- Mau memiliki Toyota Alphard bermesin hybrid? Klik di sini!
- STNK asli dan fotokopinya, serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku
Saat sudah berada di kantor Samsat, berikut adalah langkah-langkah mengurusnya:
- Mengisi Formulir Permohonan BPKB
- Cek fisik kendaraan bermotor
- Menyerahkan Berkas Persyaratan di Loket BPKB
- Melakukan Pembayaran di Loket Bank
- Kembali ke Loket Pembuatan BPKB
- Pengambilan BPKB
Itulah langkah-langkah dalam mengurus BPKB yang hilang. Saat Anda tiba di kantor Samsat jangan sampai terkena bujuk rayu oknum-oknum calo. Karena semuanya cukup dikerjakan sendiri.
Jangan lupa pilih dan miliki mobil Toyota terbaru di Digiroom. Dengan aplikasi persembahan Auto2000 ini, Anda akan mendapat pengalaman yang praktis dan mudah dalam membeli mobil Toyota.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil yang Mati 5 Tahun
PROMO MENARIK DI AUTO2000 DAPATKAN SEKARANG!