Syarat Pengambilan BPKB Ketika Cicilan Mobil Sudah Lunas
Diterbitkan20 Nov 2024
Dalam membeli mobil dengan sistem kredit tentu kita tak mendapatkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Karena selama dalam masa angsuran BPKB tersebut disimpan oleh pihak leasing. Jika angsuran alias cicilan telah lunas, AutoFamily harus mengetahui syarat pengambilan BPKB.
Tentu Anda harus mengambil BPKB yang sudah menjadi hak Anda. Sebab BPBK sendiri termasuk sebagai golongan surat berharga. Mobil yang tidak ada BPKB-nya tentu juga akan menjadi ilegal secara hukum. Dokumen BPKB mobil akan menandakan keabsahan dari kepemilikan suatu kendaraan.
Sehingga, akan sangat penting bagi Anda untuk memegang dokumen BPKB mobil. Benda ini juga wajib Anda jaga dengan baik, karena jika terjadi tilang atau pengecekan sewaktu-waktu di lalu lintas atau beberapa tempat, kemungkinan besar Anda akan dikenakan denda jika tidak memilikinya.
Lantas bagaimana dan apa saja syarat pengambilan BPKB ke pihak leasing? Berikut adalah langkah-langkahnya yang dikutip dari situs resmi Toyota Astra Finance.
Syarat Pengambilan BPKB Setelah Lunas Cicilan Mobil
Untuk mengambil BPKB di Toyota Astra Finance sendiri bisa dimulai dengan melakukan Pemesanan Pengambilan BPKB melalui aplikasi.
CEK HARGA TOYOTA NEW FORTUNER 4X2 YANG BERSAING DI SINI
Dalam pemesanan tersebut, Anda dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan untuk kontrak kredit yang sudah lunas. Layanan ini tersedia dari hari Senin sampai Sabtu pukul 08.20 sampai 11.00.
Selain itu, Anda bisa juga bisa menghubungi Hello, TAFriends ! di nomor 1500550 untuk melakukan pemesanan waktu pengambilan BPKB. Lantas apa saja syarat pengambilan BPKB tersebut?
Syarat Pengambilan BPKB oleh Customer
- Syarat ambil BPKB oleh customer yaitu:
- Bukti Penulasan Kredit Kendaraan
- KTP Asli atau Paspor Asli Customer yang masih berlaku
- KITAP (Asli) (Khusus Orang Asing)
- Kartu Keluarga (KK) apabila customer ganti alamat atau nama
- Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) untuk orang asing
Syarat Pengambilan BPKB oleh Bukan Customer
Jika yang mengambil BPKB bukan customer, ini syarat-syarat yang perlu di lengkapi
- Surat Kuasa asli pengambilan BPKB dari Customer (bermaterai Rp 6.000)
- KTP Asli atau Paspor Asli pemberi kuasa yang masih berlaku
- KTP Asli atau Paspor Asli Penerima Kuasa yang masih berlaku
- Bukti Pembayaran (jika melakukan pembayaran melalui autodebet melampirkan mutasi rekening)
- Jika pengambilan BPKB dilakukan oleh ahli waris yang diberi kuasa, kuasa tersebut hanya dapat diberikan kepada ahli waris yang tercantum dalam Surat Keterangan Ahli Waris.
Jika pengambilan BPKB dilakukan oleh ahli waris yang diberi kuasa, kuasa tersebut hanya dapat diberikan kepada ahli waris yang tercantum dalam Surat Keterangan Ahli Waris.
Surat kuasa pengambilan BPKB berfungsi sebagai dokumen resmi yang memberikan wewenang kepada orang lain untuk mengambil BPKB atas nama pemilik kendaraan. Dokumen ini sangat penting jika Anda tidak bisa mengambil BPKB secara langsung, misalnya karena kesibukan atau kondisi tertentu.
Itulah syarat pengambilan BPKB jika masa cicilan Anda sudah selesai pada waktunya. Mudah, bukan? Proses pengambilan BPKB sebaiknya segera dilakukan dan tidak ditunda-tunda untuk melengkapi keabsahan mobil Toyota kesayangan Anda.
Baca juga:Berapa Biaya Balik Nama BPKB Mobil Bekas?
Cara Mengambil BPKB setelah Kredit Lunas
Mengambil BPKB setelah kredit lunas menjadi langkah penting untuk memastikan dokumen kendaraan Anda kembali ke tangan Anda sebagai pemilik sah. Berikut panduan lengkap tentang cara mengambil BPKB setelah kredit lunas:
1. Pastikan Kredit Sudah Lunas
Sebelum mengambil BPKB, pastikan semua cicilan kredit Anda telah selesai dibayarkan. Biasanya, Anda akan menerima konfirmasi pelunasan dari lembaga pembiayaan atau bank dalam bentuk surat atau dokumen resmi.
2. Hubungi Pihak Leasing atau Bank
Setelah kredit lunas, hubungi pihak leasing atau bank tempat Anda mengambil kredit. Konfirmasi apakah BPKB sudah bisa diambil dan syarat yang Anda perlu ketahui. Hal ini membuat Anda dapat mempersiapkan syarat-syaratnya dengan benar.
3. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Siapkan syarat-syarat dokumen yang harus dikumpulkann seperti yang sudah disembutkan di atas. Pastikan Anda mengeceknya kembali mengajukan pengambilan BPKB agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar.
4. Datang ke Kantor Leasing atau Bank
Kunjungi kantor leasing atau bank sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diminta. Proses pengambilan biasanya tidak memakan waktu lama jika semua persyaratan terpenuhi.
5. Periksa Kelengkapan BPKB
Setelah menerima BPKB, pastikan semua informasi di dalamnya sesuai dengan data kendaraan Anda, seperti nomor rangka, nomor mesin, dan nama pemilik. Hal ini untuk menghindari kesalahan data yang bisa mempersulit proses administrasi di kemudian hari.
6. Simpan BPKB dengan Aman
Setelah BPKB berada di tangan Anda, pastikan untuk menyimpannya di tempat yang aman. BPKB adalah dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti perpanjangan STNK atau jika Anda ingin menjual kendaraan di masa mendatang.
Fungsi dari BPKB
BPKB adalah dokumen yang digunakan oleh Pemerintah dalam memonitor jumlah kendaraan dantrackingberapa jumlah pemasukan negara bukan pajak. BPKB juga bisa membantu Anda untuk terhindar dari kasus kejahatan jual beli mobil secara ilegal.
Tentu kita sudah tahu fungsi lain dari BPKB mobil adalah sebagai dokumen bukti keabsahan kepemilikan kendaraan, dengan nama pemilik tertera secara jelas. Namun, di saat Anda membutuhkan dana, dokumen BPKB juga bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman dengan keterangan lengkap terkait kendaraan.
Selain itu dengan adanya BPKB mobil, Anda bisa melakukan refinancing kendaraan, membuat cicilan yang Anda bayarkan menjadi lebih ringan. Namun, hal ini dapat Anda pantau melalui suku bunga yang beredar saat ini. BPKB Bahkan bisa dijadikan bukti registrasi kendaraan sehingga dapat digunakan untuk menyelidiki berbagai kasus kejahatan curanmor.
Jadi pastikan jika sudah memenuhi syarat untuk mengambil BPKB dari pihal leasing, Anda melakukannya secepat mungkin. Demi menghindari berbagai macam hal yang tidak diinginkan nantinya. Semua akan aman jika berbagai dokumen resmi, seperti BPKB, sudah diambil dan berada di tangan pemiliknya.
Baca Juga:Begini Alur Pengambilan STNK Tilang
Masih mau menambah mobil baru Toyota lainnya? Anda bisa menemukan mobil Toyota sesuai dengan kebutuhan Anda hanya di Auto2000. Kunjungi Dealer Toyota sekarang juga dan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:
AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.