Dengan adanya peraturan jam ganjil genap, tidak semua mobil bisa melewati beberapa ruas jalan utama. Semuanya tergantung dari nomor terakhir dari pelat mobil. Apakah ganjil atau genap. Peraturan membuat mobil tidak dapat digunakan sehari-hari untuk jalanan tertentu.
Jika Anda terlihat melewati ruas jalan yang memberlakukan aturan ganjil genap, maka siap-siap saja ditilang oleh pihak berwajib. Kalau sudah begini, berapa denda ganjil tilang genap untuk mobil? Dapatkan jawabannya di bawah ini.
Denda Tilang Ganjil Genap
Tilang ganjil genap tidak hanya dilakukan secara manual oleh petugas yang berjaga. Ada tilang E-TLE alias tilang elektronik pada saat ini. Memang, tidak semua ruas jalan ganjil genap menerapkan sistem tilang elektronik. Di antara 25 titik lokasi penilangan, 13 di antaranya menggunakan sistem tilang elektronik. Sisa 12 lokasi lainnya memakai sistem tilang manual.
Bagaimana dengan nominal denda? Menurut aturan sesuai Pasal 287 Ayat 1 UU No. 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar aturan ganjil genap dikenakan denda paling besar Rp500.000 atau pidana penjara kurang lebih dua bulan.
Jika tidak membayar denda ganjil genap, apa yang akan terjadi? Kalau Anda mendapatkan tilang elektronik ganjil genap, denda yang belum dibayarkan akan otomatis diakumulasikan dan dimasukkan dalam pembayaran pajak. Jadi, saat Anda bayar pajak, biaya denda ganjil genap Rp500.000 tersebut harus dibayarkan saat itu juga.
Dengan aturan ini, Anda yang terkena tilang ganjil genap sebaiknya harus segera membayarkan tilang. Cara bayar pun berbeda tergantung jenis tilang. Jika Anda terkena tilang elektronik, petugas akan mengirimkan surat berisi informasi pelanggaran dengan data hari, jam, hingga foto. Anda dapat mengonfirmasi penerimaan surat melalui website https://etle-pmj.info/id/. Selanjutnya tinggal membayar denda sesuai nominal yang tertera pada surat.
DAPATKAN PENAWARAN MENARIK TOYOTA NEW YARIS DI SINI
Untuk tilang manual, prosesnya sama dengan penilangan pelanggaran lalu lintas. Anda akan mendapatkan slip biru, lalu dokumen pribadi seperti SIM atau STNK akan disita, kemudian harus segera membayar denda di Kejaksaan Negeri setempat. Ada opsi langsung bayar denda melalui bank yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga:3Mobil Hybrid di Indonesia Produksi Toyota
Lokasi Ganjil Genap
Di Jakarta terdapat 25 titik lokasi ganjil genap. Berikut daftarnya:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Majapahit
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Balikpapan
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Kramat Raya
Baca juga:Mengenal Perbedaan Alphard dan Vellfire
Itulah informasi denda tilang ganjil genap untuk mobil di Jakarta. Jangan lupa untuk mengingat setiap ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap agar AutoFamily tidak terkena tilang.Ingin mengenal lebih dalam tentang layanan purna jual dari Auto2000? KunjungiDealer Toyotasekarang jugadan dapatkan berbagaiPromo Dealer Mobil Toyotaterbaru untuk berbagai jenislayanan purna jualAuto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungandi sini.