biaya-perpanjang-stnk-dan-ganti-plat-nomor.jpg

Berapa Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor?

Diterbitkan25 Jan 2023

Perpanjangan STNK dan ganti plat nomor harus selalu dilakukan setiap lima tahun sekali sebagai salah satu syarat utama dalam kepemilikan mobil. Untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penggantian plat nomor, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan dilakukan. Penasaran dengan informasi ini? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini bersama Auto2000.


Perlu diingat juga, selain memperpanjang STNK dan penggantian plat tepat waktu, AutoFamily perlu juga untuk rutin servis berkala. Merawat mobil dengan servis berkala dapat menjadi lebih mudah apabila Anda memahami komponen mobil Anda. Simak artikel Auto2000 mengenai komponen mobil yang sering diganti dan tips menjaga kondisinya agar tetap maksimal.


Berapa Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Nomor Mobil?

Sebagai pemilik kendaraan bermotor, pembayaran pajak 5 tahunan sudah menjadi kewajiban yang perlu dipenuhi. Untuk biaya perpanjangan STNK sendiri diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Besaran biaya penggantian plat nomor dan perpanjangan STNK 5 tahunan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk rincian biaya yang pasti, ceklah informasi terbarunya di kantor Samsat terdekat.


Baca juga: Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil


Apa Saja Syarat Ganti Plat Nomor Mobil dan Perpanjangan STNK?

Untuk mengganti plat nomor mobil sekaligus STNK tiap lima tahun sekali, ada beberapa persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi, yaitu:

  • Membawa STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat kuasa dari pemilik kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan materai dan tanda tangan pemilik mobil, apabila Anda mewakili orang lain

Melengkapi berbagai dokumen di atas akan menjadi syarat ganti plat nomor kendaraan yang wajib dipenuhi agar semuanya berjalan lancar.


Ketiga berkas itu wajib tersedia ketika Anda ingin mengganti plat mobil terbaru. Semua berkas tersebut juga akan diserahkan kepada pihak Samsat.


Baca juga: 55 Daftar Kode Plat Nomor Seluruh Indonesia Terlengkap

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Perpanjang STNK kendaraan merupakan suatu hal yang penting dilakukan sebagai syarat legalitas dalam mengendarai kendaraan di jalan raya. Ada beberapa cara yang dapat Anda tempuh untuk memperpanjang STNK Anda, berikut penjelasannya.


1. Lewat Kantor Samsat

Cara perpanjang STNK 5 tahunan dapat Anda lakukan dengan mendatangi kantor Samsat secara langsung. Apabila Anda mempelajari langkah-langkah di bawah ini, maka prosesnya akan berjalan lebih lancar dan tidak memakan banyak waktu:

  1. Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
  2. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
  3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
  4. Isi formulir perpanjangan STNK
  5. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
  6. Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
  7. Tunggu penerbitan STNK baru dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
  8. Ambil STNK dan plat nomor kendaraaan yang baru

Baca juga:Simak Syarat dan Cara Membuat SIM Mobil Internasional


2. Lewat e-Samsat (Online)

Tidak punya waktu untuk mendatangi kantor Samsat? Jangan khawatir! Dengan perkembangan teknologi di era ini, perpanjangan STNK 5 tahunan juga bisa dilakukan secara online. Untuk melakukannya, Anda hanya perlu menggunakan smartphone Anda.


Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di smartphone Anda melalui Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi Samsat Online dan pilih menu 'Login" untuk melakukan pendaftaran data diri
  3. Isi form pendaftaran sesuai dengan data pribadi dan informasi mengenai kendaraan bermotor yang Anda miliki
  4. Setelah selesai mendaftarkan diri, Anda bisa memulai proses perpanjangan STNK 5 tahunan
  5. Anda akan mendapatkan kode pembayaran biaya perpanjang STNK 5 tahunan
  6. Lakukan proses pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera dengan metode pembayaran yang disediakan
  7. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Masa berlaku dokumen tersebut adalah 30 hari terhitung dari tanggal pengiriman email
  8. Bentuk dari TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim sesuai dengan alamat domisili yang Anda daftarkan dalam kurun waktu satu minggu

Baca juga: Berapa Biaya Pajak Plat Nomor Cantik Mobil?


Prosedur Penggantian Plat Nomor Kendaraan Terbaru

Berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengganti plat mobil Anda:


1. Melakukan Pendaftaraan di Kantor Samsat

Setelah melengkapi berkas yang perlukan, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran di kantor Samsat yang tentunya sesuai domisili tempat tinggal dengan membawa kendaraan. Anda diminta untuk menyerahkan seluruh berkas yang dibutuhkan.


2. Pengecekan Fisik Kendaraan

Selanjutnya, ada petugas Samsat yang melakukan pengecekan fisik mobil serta kertas gesek untuk mengecek nomor rangka kendaraan tersebut. Aktivitas gesek nomor rangka mesin dilakukan oleh petugas sambil didampingi oleh Anda agar sama-sama melihat prosesnya.


Anda akan mendapatkan hasil cek fisik kendaraan yang berguna sebagai syarat perpanjang STNK dan plat nomor kendaraan berikutnya.


Baca juga: Membedah Arti Plat Putih Pada Mobil


3. Pengesahan Bukti Hasil Cek Fisik Kendaraan

Langkah berikutnya yang wajib dilakukan yakni memberikan bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor ke loket bagian legalisir yang terdapat di kantor Samsat.


Ketika sudah lengkap dari sisi dokumen, Anda perlu mengisi formulir mengenai data dan pemilik mobil yang diberikan oleh petugas. Isi formulir tersebut sesuai dengan fakta dan data yang ada. Serahkan kembali formulir tersebut kepada petugas Samsat.


4. Pembayaran Biaya Penggantian Plat Nomor Kendaraan

Jika sudah, sekarang Anda harus segera lakukan pembayaran biaya ganti plat nomor mobil di loket pembayaran. Penggantian plat nomor kendaraan hanya dikenakan biaya yakni Rp100.000 saja. Simpan bukti pembayaran karena akan berguna nantinya ketika ingin mengambil STNK.


Biaya ganti plat nomor mobil dan pengesahan STNK belum termasuk dengan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang berguna untuk menjamin korban kecelakaan akibat kendaraan tersebut.


Jika Anda telat membayar pajak, malah angka yang harus dibayarkan lebih besar lagi. Mengapa demikian? Pihak berwenang tidak akan mengizinkan Anda melakukan perpanjangan STNK dan ganti plat nomor mobil jika masih ada pajak yang belum dibayarkan.


Itulah mengapa sebagai warga negara yang baik, Anda wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara teratur.


Baca juga: Apakah Anda Bisa Ganti Plat Nomor di Daerah Lain?

Semoga informasi yang diberikan di atas dapat bermanfaat untuk AutoFamily dalam mengetahui biaya perpanjang STNK dan ganti plat nomor.


Selain menjalankan kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, Anda juga wajib merawat mobil kesayangan secara rutin supaya performanya tetap terjaga. Yuk, baca artikel Auto2000 mengenai komponen mobil yang sering diganti dan tips menjaga kondisinya agar tetap maksimal.


Selain itu, jangan lupa untuk melakukan service berkala bersama Auto2000. Jangan lupa untuk terus melakukan perawatan pada mobil Toyota kesayangan Anda hanya dibengkel Auto2000 sekarang juga. Booking segera jadwal service Anda di sini! Dapatkan juga kupon service untuk mobil Toyota kesayangan Anda!


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi, dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.