bahaya-berkendara-tanpa-sim.jpeg

Hindari! Inilah 5 Bahaya Berkendara Tanpa SIM

Diterbitkan26 Jul 2023

Berkendara adalah aktivitas yang memerlukan tanggung jawab dan kewaspadaan. Di Indonesia, setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM sebagai tanda legalitas yang sah agar seseorang bisa berkendara. Namun terkadang ada saja orang yang masih mengabaikan aturan ini dan mencoba berkendara tanpa SIM.

Padahal aturan dalam UU RI sudah jelas mengatur bahwa setiap orang harus memiliki SIM apabila mereka ingin berkendara. Tentunya akan ada denda bagi siapa saja yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

Namun terlepas dari menaati aturan yang ada, sebenarnya berkendara tanpa SIM juga membawa berbagai dampak negatif. Coba pelajari informasi lengkapnya di bawah ini!

Aturan Membawa SIM Saat Berkendara

Aturan membawa SIM saat berkendara di Indonesia sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan ini mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti legalitas dan izin sah untuk mengemudi.

Contohnya pada Pasal 77 Ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."

Artinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya harus memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya, seperti SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor. SIM menjadi dokumen wajib yang harus selalu dibawa kapan pun Anda mengemudi kendaraan bermotor.

Aturan ini juga ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap pengemudi telah memenuhi persyaratan sekaligus kelayakan dalam mengemudi sehingga keamanan dan ketertiban lalu lintas dapat tetap terjaga.

Baca juga: Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia & Fungsinya

Bahaya Berkendara Tanpa SIM

Sudah jelas bahwa mengemudi tanpa SIM berarti melanggar undang-undang dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun lebih daripada menaati aturan, Anda perlu tahu bahwa berkendara tanpa SIM sebenarnya dapat membahayakan diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.

Pasalnya tidak memiliki SIM menunjukkan bahwa Anda kemungkinan besar tidak memiliki pengetahuan sekaligus keterampilan yang cukup dalam mengemudi.

Tentunya hal seperti ini dapat menghadirkan risiko kecelakaan serta berbagai konsekuensi serius lainnya. Langsung saja pahami bahaya lainnya ketika seseorang berkendara tanpa SIM berikut ini.

1. Pelanggaran Hukum

Mengemudi tanpa SIM adalah pelanggaran hukum di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi wajib memiliki SIM sebagai bukti legalitas dan izin sah untuk mengemudi.

Jika tertangkap oleh petugas kepolisian tanpa membawa SIM maka orang tersebut akan dikenakan denda dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu sangat besar risiko bagi orang tersebut untuk dilarang mengemudi dalam sementara waktu atau bahkan selamanya, tergantung pada tingkat pelanggaran dan keputusan pengadilan.

DAPATKAN PENAWARAN TERBAIK MOBIL TERBARU TOYOTA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM

2. Tidak Dapat Klaim Asuransi

Ketika seseorang terlibat dalam kecelakaan atau insiden lalu lintas tanpa memiliki SIM yang sah maka biasanya klaim asuransi akan langsung ditolak.

Itu artinya seluruh biaya perbaikan kendaraan dan biaya medis harus ditanggung sendiri oleh orang yang bersangkutan.

Bukankah percuma apabila Anda sudah membayar asuransi tetapi ternyata tidak bisa menggunakannya saat dibutuhkan?

Baca juga: Cara Bikin dan Daftar SIM Online dari Rumah

3. Risiko Kecelakaan dan Cedera

Berkendara tanpa SIM meningkatkan risiko terlibat dalam kecelakaan atau insiden lalu lintas lainnya. Pasalnya orang yang tidak memiliki SIM akan dianggap tidak memiliki kemampuan yang dibutuhkan dalam mengemudi kendaraan bermotor.

Orang tersebut jelas sangat berisiko menyebabkan kecelakaan yang dapat mengakibatkan cedera serius hingga kematian bagi seluruh pengguna jalan lainnya.

4. Denda dan Biaya Tambahan

Tidak membawa SIM saat berkendara dapat mengakibatkan denda yang signifikan dan biaya tambahan. Bahkan denda administratif juga akan dikenakan jika masa berlaku SIM telah habis atau jika SIM yang dimiliki tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

5. Kesulitan dalam Mobilitas

Tidak membawa SIM berarti orang tersebut tidak diizinkan untuk mengemudikan kendaraan. Hal ini jelas dapat menghambat mobilitas karena perjalanan jarak jauh atau aktivitas sehari-hari tidak lagi bisa dilakukan dengan kendaraan pribadi.

Jadi penting bagi setiap pengemudi untuk selalu membawa dan memiliki SIM yang sah saat berkendara. Mematuhi aturan lalu lintas dan memiliki SIM menjadi suatu bentuk tanggung jawab bagi diri sendiri maupun orang lain yang menggunakan jalan yang sama.

Selain membawa SIM setiap kali berkendara, pastikan juga bahwa masa berlakunya masih panjang. Tidak berhenti di sana, Anda juga masih perlu melakukan pemeriksaan terkait kondisi mobil kesayangan.

Apabila pemakaian mobil sudah cukup lama dan tidak lagi relevan dengan kebutuhan Anda maka tidak ada salahnya untuk mengganti dengan mobil terbaru.

Anda bisa coba melihat-lihat terlebih dahulu mobil Toyota terbaru di Auto2000 Digiroom. Jangan lewatkan Promo Toyota yang tersedia agar Anda bisa mendapatkan penawaran terbaik untuk mobil impian yang dipilih.

Baca juga: Telat Perpanjang SIM? Ini Solusinya Bagi Anda!

Denda dan Hukuman Berkendara Tanpa SIM

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, tersedia denda dan sanksi yang harus diterima oleh para pelanggar. Keberadaan denda tersebut juga bukan sembarangan dilakukan, melainkan untuk memastikan bahwa para pelanggar jera melanggar aturan yang ada.

Berikut semua denda dan hukuman yang akan dikenakan pada para pengemudi yang berkendara tanpa SIM.

1. Denda Administratif

Denda administratif menjadi sanksi paling umum bagi pengemudi yang tidak membawa atau tidak memiliki SIM saat berkendara. Berdasarkan Pasal 283 Ayat 1 dan Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, para pelanggar akan dikenakan denda administratif maksimal sebesar Rp 500.000.

Jumlah denda ini bisa berbeda-beda tergantung pada wilayah dan kebijakan daerah setempat. Tentunya denda administratif harus segera dibayarkan setelah pelanggar tertangkap melakukan pelanggaran, dan kegagalan membayar denda dapat menyebabkan masalah hukum yang lebih serius.

2. Penahanan Kendaraan

Selain denda administratif, pengemudi yang tidak membawa SIM saat berkendara juga berisiko mengalami penahanan kendaraan. Itu berarti kendaraan yang dimiliki pelanggar dapat ditarik dan ditahan oleh pihak berwenang.

Penahanan kendaraan ini dapat berlangsung hingga pelanggar membayar denda dan memenuhi persyaratan lain yang telah ditentukan oleh petugas kepolisian.

TEMUKAN MOBIL TOYOTA IMPIAN ANDA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM

3. Pembatasan Hak Mengemudi

Jika pelanggar telah terbukti melanggar aturan berkendara tanpa SIM lebih dari sekali dalam kurun waktu dua tahun maka akan diberlakukan pembatasan hak mengemudi. Pembatasan ini menandakan bahwa pelanggar tidak diperbolehkan mengemudi untuk jangka waktu tertentu.

4. Pencabutan SIM

Jika pelanggar terus-menerus mengabaikan aturan membawa SIM saat berkendara dan terbukti melakukan pelanggaran berulang maka SIM dapat dicabut oleh pihak berwenang.

Pencabutan SIM menunjukkan bahwa pelanggar telah kehilangan hak untuk mengemudikan kendaraan bermotor dalam jangka waktu yang lebih lama atau bahkan selamanya.

Ingatlah bahwa mematuhi aturan lalu lintas dan membawa SIM saat berkendara sangat penting untuk ditaati. Berkendara tanpa SIM jelas akan membuat Anda menanggung denda sekaligus membahayakan seluruh pengguna jalan.

Jadi pastikan Anda sudah menjadi pengemudi yang baik dan bertanggung jawab dengan membawa semua dokumen berkendara.

Baca juga: 6 Perbedaan SIM Asli dan Palsu, Awas Tertipu!

Kemudian jalankan juga kewajiban Anda sebagai pemilik mobil yang baik dengan membawa kendaraan ke bengkel Auto2000 untuk diservis. Anda bisa menjadwalkannya sekarang dengan mengunjungi Auto2000 Digiroom melalui smartphone.

Melalui website yang sama, Anda bahkan dapat menemukan informasi mobil terbaru seperti Toyota Vellfire, Toyota Innova Zenix, dan Toyota Raize. Anda akan mendapatkan semua informasi penting seperti spesifikasi, harga, hingga penawaran terbaik yang pastinya menarik. Tunggu apalagi? Bawa pulang mobil Toyota impian Anda hari ini hanya dari Auto2000 Digiroom!

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.