peraturan-jalan-raya.jpg

5 Peraturan Di Jalan Raya Untuk Pemula

Diterbitkan17 Mei 2022

AutoFamily perlu mematuhi berbagai macam peraturan di jalan raya. Peraturan ini dibuat agar seluruh pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengemudi kendaraan bermotor dapat menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

Apabila Anda baru saja belajar mengemudi dan membeli mobil untuk pertama kalinya, sangat wajar bila masih belum memahami betul apa saja peraturan yang ada di jalan raya. Maka dari itu, Anda dapat menyimak informasi lengkapnya langsung di bawah ini.

Daftar Peraturan Di Jalan Raya

Berikut ini, setidaknya ada 5 peraturan dasar di jalan raya yang benar-benar harus Anda pahami sebagai pengemudi pemula, yaitu:

1. Memiliki SIM

Sebagai pengendara mobil, sudah wajib hukumnya bahwa Anda harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terlebih dahulu. SIM diterbitkan oleh Polri dan ada serangkaian proses yang perlu Anda lalui mulai dari ujian tertulis dan ujian praktik, administratif, hingga skrining persyaratan usia serta kesehatan.

Di dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86, fungsi SIM dinyatakan dengan jelas sebagai berikut:

  1. Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.

  2. Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.

  3. Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

DAPATKAN MOBIL TOYOTA FORTUNER IMPIAN ANDA MELALUI AUTO2000 DIGIROOM

2. Mengikuti Rambu-rambu Lalu Lintas

Setiap pengguna jalan harus mengikuti rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. Ada setidaknya 6 jenis rambu lalu lintas yang perlu Anda ikuti yaitu rambu peringatan, rambu perintah, rambu larangan, rambu petunjuk, rambu papan tambahan, dan rambu nomor rute.

Rambu lalu lintas dibuat agar setiap pengendara dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan demi menjaga keamanan dan kenyamanan setiap pengguna jalan. Tentu saja, rambu lalu lintas juga berfungsi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Baca juga:24 Ragam Rambu Lalu Lintas dan Artinya

3. Menghormati Pejalan Kaki dan Pesepeda

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Oleh karena itu, Anda harus mendahulukan pejalan kaki dan pesepeda serta menjaga jarak aman demi keselamatan bersama.

Apakah ada konsekuensi yang diterima jika Anda melanggar aturan ini? Tentu saja ada. Pelanggar akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

4. Menggunakan Lampu Isyarat Ketika Berbelok

Lampu isyarat digunakan untuk memberikan informasi kepada pengendara yang ada di belakang bahwa Anda ingin berbelok atau berbalik arah. Ketika lampu isyarat dinyalakan, maka pengemudi di belakang Anda akan menjaga jarak aman agar terhindar dari terjadinya tabrakan.

5. Menggunakan Sabuk Keselamatan

Banyak pengemudi mobil yang nakal dengan tidak menggunakan sabuk keselamatan. Padahal, sabuk keselamatan bermanfaat untuk menjaga pengemudi dari risiko bahaya yang ditimbulkan ketika terjadi kecelakaan.

Peraturan mengenai sabuk keselamatan tertera di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 10 ayat 6 yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan. Barangsiapa yang tidak mengikuti aturan ini, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Itulah 5 peraturan di jalan raya yang harus AutoFamily ikuti sebagai pemula. Mari ikuti peraturan yang sudah berlaku agar Anda dapat selamat ketika berkendara di jalan dan tidak merugikan pengguna jalan lainnya.

Baca juga:Pahami Perbedaan Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

Selain peraturan tertulis di atas yang sudah tercantum di dalam peraturan perundang-undangan RI, ada juga beberapa peraturan tidak tertulis lainnya yang harus Anda laksanakan sebagai pengendara mobil. Salah satu peraturan tidak tertulis tersebut adalah Anda perlu melakukan servis berkala agar mobil yang dikendarai tetap dalam kondisi yang baik.

Mobil yang tidak terawat dengan baik akan dapat membahayakan Anda dan juga penumpang lainnya. Maka dari itu, silakan booking layanan servis berkala untuk mobil kesayangan Anda di Auto2000 Digiroom sekarang juga.

Jika Anda tidak memiliki waktu untuk membawa mobil ke bengkel, silakan lakukan booking layanan THS-Auto2000 Home Service melalui websiteatau aplikasi Auto2000 Mobile kami.

KunjungiDealer Toyotasekarang jugadan dapatkan berbagaiPromo Dealer Mobil Toyotaterbaru untuk berbagai jenislayanan purna jualAuto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungandi sini.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.