Apakah Mobil Double Cabin Harus KIR? Cek Jawabannya di Sini!

Diterbitkan22 Jul 2025

Memiliki mobil double cabin tentu memberikan banyak keuntungan, mulai dari daya angkut yang besar, ketangguhan di medan berat, hingga tampilan gagah yang serbaguna. Namun, apakah mobil double cabin harus KIR? Pertanyaan ini penting, apalagi bagi Anda yang menggunakan kendaraan untuk kebutuhan pribadi maupun niaga. 


Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut agar Anda memahami ketentuan hukum dan tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan double cabin


Apakah Mobil Double Cabin Harus KIR? 

Ya, mobil double cabin di Indonesia wajib menjalani uji KIR, baik digunakan untuk keperluan pribadi maupun usaha. 


Meskipun mobil ini sering kali terlihat digunakan oleh perorangan atau korporasi sebagai kendaraan operasional, secara klasifikasi mobil double cabin tetap termasuk kendaraan angkutan barang, bukan kendaraan penumpang. 


Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Di dalam pasal-pasalnya, kendaraan angkutan barang wajib diuji secara berkala untuk memastikan kelaikan jalan. 


Mengapa KIR wajib? 

Alasan utama uji KIR diwajibkan yaitu untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya berada dalam kondisi aman dan layak jalan. 


Pemerintah menetapkan aturan ini guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, baik dari aspek sistem pengereman, pencahayaan, emisi gas buang, hingga struktur rangka kendaraan secara keseluruhan. 


Beberapa dasar hukum yang memperkuat kewajiban ini antara lain: 

  • UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 55. 
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. 
  • Permenhub Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. 

Jika Anda memiliki mobil double cabin seperti Toyota Hilux, maka Anda harus mencatat jadwal uji KIR secara berkala, biasanya setiap 6 bulan sekali. Bukti uji KIR yang lulus akan diberikan dalam bentuk buku KIR atau stiker yang wajib dibawa dan ditempelkan. 


Baca Juga: KIR adalah Syarat Wajib Mobil Niaga Beroperasi 


Bagaimana Proses Uji KIR Mobil Double Cabin? 

Bagi Anda yang baru pertama kali melakukan uji KIR, prosesnya mungkin terlihat rumit. Namun, dengan persiapan dokumen dan kendaraan yang sesuai, uji KIR sebenarnya cukup mudah dan cepat dilakukan.  


Berikut tahapan umum dalam proses uji KIR untuk mobil double cabin


1. Persiapan Dokumen 

Sebelum datang ke tempat pengujian, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting: 

  • Fotokopi STNK 
  • KTP pemilik kendaraan 
  • Buku KIR lama (jika perpanjangan) 
  • Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor 
  • Surat kuasa (jika dikuasakan) 
  • Sertifikat uji tipe (jika kendaraan baru atau hasil modifikasi) 

Dokumen tersebut digunakan untuk verifikasi identitas kendaraan dan pemilik. 


2. Pendaftaran dan Pembayaran 

Langkah berikutnya yaitu mendaftarkan kendaraan di Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) milik Dinas Perhubungan setempat. Setelah mendaftar, Anda akan dikenakan biaya uji KIR sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing. 


Baca Juga: 5 Cara Cek KIR Online Praktis untuk Kendaraan Anda! 


3. Pemeriksaan Fisik Kendaraan 

Setelah administrasi selesai, mobil Anda akan masuk ke area pengujian. Beberapa aspek yang diuji antara lain: 

  • Sistem pengereman 
  • Lampu-lampu kendaraan (lampu utama, sein, rem, mundur) 
  • Kelistrikan 
  • Emisi gas buang 
  • Dimensi kendaraan (tinggi, lebar, panjang) 
  • Kondisi ban dan tekanan angin 
  • Nomor rangka dan mesin 

Seluruh bagian diuji menggunakan alat dan sensor digital. Jika kendaraan memenuhi semua kriteria, maka dinyatakan lulus uji KIR dan akan mendapatkan stiker atau sertifikat uji KIR terbaru. 


Namun, jika kendaraan dinyatakan tidak lulus, maka Anda harus memperbaiki kekurangan tersebut dan menjadwalkan ulang uji ulang. 


SEGERA JADWALKAN TEST DRIVE UNTUK MOBIL TOYOTA PILIHAN ANDA DI AUTO2000 DIGIROOM!  

Apa Sanksi Jika Tidak Melakukan Uji KIR? 

Mengabaikan uji KIR bukan hanya soal risiko keselamatan, tetapi juga dapat berdampak hukum dan finansial. Berikut ini sanksi yang dapat dikenakan kepada pemilik mobil double cabin yang tidak menjalani uji KIR sesuai ketentuan: 


1. Peringatan Tertulis 

Jika petugas mendapati kendaraan double cabin Anda belum menjalani uji KIR atau masa berlakunya habis, Anda dapat diberikan teguran tertulis. Peringatan ini biasanya diberikan oleh petugas Dinas Perhubungan saat razia kendaraan atau pemeriksaan acak. 


2. Denda Administratif 

UU LLAJ Pasal 76 Ayat 1 menyatakan bahwa kendaraan wajib diuji kelaikan jalan. Jika tidak, pemilik dapat dikenai denda administratif. Denda ini bisa bervariasi, tetapi di beberapa daerah mencapai Rp500.000 – Rp1.000.000. 


3. Pembekuan Izin Operasional 

Khusus untuk mobil double cabin yang digunakan oleh perusahaan, jika uji KIR tidak dilakukan, izin operasional atau izin trayek dapat dibekukan sementara. Hal ini tentu akan merugikan secara bisnis, apalagi jika kendaraan digunakan dalam rantai logistik atau proyek penting. 


Baca Juga: Beginilah Perhitungan Denda Telat KIR Pick-Up 


4. Pencabutan Izin dan Penahanan Kendaraan 

Dalam kasus yang berat atau berulang, petugas dapat memberikan sanksi pencabutan izin operasional secara permanen, bahkan penahanan kendaraan hingga pemilik menyelesaikan kewajiban uji KIR. 


Dengan memahami berbagai sanksi tersebut, tentu Anda tidak ingin mengambil risiko. Menjalani uji KIR secara rutin bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga tanggung jawab sebagai pengendara yang aman dan profesional. 


Setelah membaca penjelasan di atas, kini Anda sudah memahami bahwa mobil double cabin memang wajib menjalani uji KIR, terlepas dari penggunaannya untuk pribadi atau niaga. 


Hal ini diatur dengan jelas dalam berbagai regulasi yang bertujuan memastikan keamanan berkendara di jalan raya. Maka dari itu, jangan tunda lagi kewajiban ini agar Anda terhindar dari denda dan masalah hukum. 


Namun, tidak cukup hanya dengan lulus uji KIR. Agar kendaraan Anda tetap nyaman dan awet digunakan, lakukan juga servis berkala secara rutin. Ini penting untuk menjaga performa mobil Anda tetap optimal setelah melalui pemeriksaan teknis. 


TEMUKAN KUPON SERVICE TOYOTA UNTUK MENDAPATKAN PENAWARAN MENARIK SAAT ANDA MELAKUKAN SERVIS MOBIL DI AUTO2000 DIGIROOM! 

Setelah Uji KIR, Buat Perjalanan Anda Makin Nyaman dengan Servis Kendaraan di Auto2000 Digiroom 

Untuk Anda yang ingin merawat mobil double cabin dengan standar tinggi, Auto2000 Digiroom menyediakan layanan servis berkala dengan teknisi ahli dan peralatan modern. 


Mulai dari pemeriksaan mesin, sistem rem, suspensi, hingga elektrikal, semuanya dilakukan dengan prosedur resmi Toyota. 


Anda juga dapat menikmati berbagai kemudahan seperti: 

Jangan biarkan performa mobil Anda menurun hanya karena lalai servis. Kunjungi Auto2000 Digiroom sekarang, jadwalkan servis kendaraan Anda, dan nikmati perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan bebas risiko! 


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 


Gambar hanya sebagai ilustrasi. 

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.