
KIR adalah Syarat Wajib Tiap Mobil Niaga, Ketahui Aturannya
Diterbitkan14 Okt 2021
KIR merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan niaga di Indonesia. Bagi Anda yang memiliki kendaraan komersial, penting untuk mengetahui lebih lanjut mengenai KIR, tujuannya, serta aturan yang mengikatnya.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai apa itu KIR, tujuan dari pemeriksaan KIR, serta peraturan terkait yang perlu Anda ketahui. Untuk itu, simak sampai tuntas artikel di bawah ini!
Apa Itu KIR?
KIR adalah singkatan dari Keur yang berasal dari bahasa Belanda, yang berarti pemeriksaan atau uji kendaraan bermotor. Di Indonesia, KIR merujuk pada proses pengecekan teknis terhadap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum maupun barang.
KIR juga menjadi bukti bahwa kendaraan niaga yang Anda miliki layak untuk digunakan di jalan raya. Setiap kendaraan niaga wajib menjalani pemeriksaan KIR secara rutin, biasanya setiap enam bulan sekali. Sertifikat KIR yang Anda dapatkan setelah lolos uji menjadi bukti bahwa kendaraan Anda telah memenuhi semua standar teknis yang ditetapkan pemerintah, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain menjadi syarat legal, KIR juga penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama berkendara. Kendaraan yang tidak layak beroperasi berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan atau gangguan di jalan, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, KIR menjadi komponen penting dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Tujuan KIR
Tujuan utama dari pemeriksaan KIR adalah untuk menjamin bahwa kendaraan yang diperikasa layak digunakan secara teknis. Ada beberapa aspek utama yang diperiksa selama proses pengujian kendaraan bermotor ini, termasuk kondisi mesin, rem, sistem kelistrikan, serta emisi gas buang. Berikut beberapa tujuan utama dari pelaksanaan KIR:
1. Menjaga Keselamatan di Jalan
Kendaraan niaga yang tidak dirawat dengan baik atau tidak memenuhi standar teknis berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan raya. Pemeriksaan KIR memastikan bahwa sistem rem, mesin, dan komponen lainnya berfungsi dengan baik, sehingga kendaraan Anda lebih aman saat digunakan.
2. Memastikan Kelayakan Teknis Kendaraan
Uji kelayakan teknis menjadi salah satu aspek penting yang diperiksa dalam KIR. Rangkaian kegiatan ini meliputi pengecekan terhadap berbagai komponen kendaraan seperti mesin, sasis, lampu, dan roda. Jika ditemukan adanya kerusakan atau komponen yang tidak memenuhi standar, pemilik kendaraan diwajibkan untuk memperbaikinya sebelum kendaraan tersebut diizinkan untuk kembali beroperasi. KIR membantu menjaga agar kendaraan tersebut layak beroperasi di jalan raya.
DAPATKAN MOBIL BARU TOYOTA TERBARU MELALUI PENAWARAN TERBAIK HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM!
3. Mengurangi Polusi Udara
Salah satu masalah yang sering timbul dari kendaraan bermotor adalah polusi udara. Emisi gas buang yang berlebihan dari kendaraan bermotor, terutama yang berusia tua atau tidak terawat, dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemeriksaan KIR juga mencakup pengecekan emisi gas buang kendaraan untuk memastikan bahwa kendaraan niaga tidak menghasilkan polutan yang melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, KIR berperan dalam mengurangi dampak negatif kendaraan bermotor terhadap lingkungan.
4. Mendukung Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kendaraan yang tidak layak jalan dapat menyebabkan berbagai masalah di jalan raya, mulai dari kecelakaan hingga kemacetan. KIR pada kendaraan membantu menjaga ketertiban di jalan dengan memastikan bahwa kendaraan-kendaraan yang beroperasi memenuhi syarat teknis dan keselamatan. Selain itu, pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji KIR atau mengoperasikan kendaraan tanpa sertifikat KIR yang valid dapat dikenai sanksi berupa denda atau penahanan kendaraan.
5. Melindungi Hak Konsumen
Dalam konteks angkutan umum, KIR juga berfungsi untuk melindungi hak-hak konsumen, yaitu penumpang dan pengguna jasa angkutan. Dengan memastikan bahwa kendaraan niaga dalam kondisi baik dan layak jalan, penumpang dapat merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan. Pemeriksaan KIR membantu menghindari situasi di mana konsumen dirugikan akibat kendaraan yang tidak layak jalan atau tidak aman digunakan.
Kendaraan Yang Wajib Uji KIR
Melakukan uji KIR adalah wajib hukumnya bagi beberapa jenis kendaraan bermotor seperti mobil dan truk. Dulu, kendaraan yang wajib melakukan KIR terbatas pada kendaraan dengan pelat kuning saja.
Namun, kini pengertiannya meluas sehingga uji KIR juga wajib pada kendaraan penumpang yang tidak menggunakan pelat kuning. Berikut daftar lengkap kendaraan yang wajib uji KIR:
- Dump truck
- Truk tangki
- Double cabin
- Mobil Pick up
- Bus
- Taksi
- Angkutan kota
- Travel (khusus yang bertrayek)
- Kendaraan khusus (dengan tambahan kereta gandeng atau tempel).
Baca Juga:Review Toyota Dyna
Syarat Uji KIR
Di Indonesia, syarat uji KIR telah diatur oleh negara dalam hukum yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Berikut ini beberapa persyaratan dan dokumen lengkap yang harus Anda siapkan sebelum berangkat ke tempat pengujian kendaraan:
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Fotokopi KTP pemilik atau pengemudi.
- SRUT (Sertifikat Uji Tipe), khusus untuk kendaraan yang melakukan uji KIR pertama kali.
- Rekomendasi Numpang Uji dari Dinas Perhubungan asal jika melakukan uji KIR di luar daerah.
- Kendaraan yang akan diuji.
Prosedur Uji KIR
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk lulus uji KIR sesuai yang diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Setelah menyerahkan semua persyaratan, Anda akan diarahkan untuk melakukan Pra Uji.
Dalam tahap Pra Uji ini, seluruh berkas akan diperiksa dan petugas akan menggesek nomor mesin serta nomor rangka. Kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan Non Mekanis serta Uji Visual. Dalam Uji Visual, kendaraan akan dicek kelengkapannya serta kondisinya. Setelah Pra Uji, mobil masuk ke pelaksana pengujian di Gedung Uji dan melalui tahapan pengujian berkala berupa:
- Smoke tester untuk menguji ketebalan asap kendaraan (kendaraan diesel) atau CO/HC tester CO/HC untuk menguji kadar karbon dioksida (kendaraan bensin).
- Play detector untuk memeriksa komponen-komponen bawah kendaraan, apakah sesuai persyaratan dan masih layak jalan.
- Head Light Tester untuk mengukur intensitas cahaya dari lampu utama kendaraan.
- Side Slip Tester untuk mengecek roda depan kendaraan.
- Axle Road untuk menimbang berat kosong kendaraan (tanpa muatan).
- Brake Tester untuk menguji efisiensi rem.
- Speedometer Tester untuk melihat besarnya penyimpangan alat penunjuk kecepatan (speedometer) pada kendaraan.
Dari rangkaian tes tersebut, kendaraan kemudian diparkir dan kemudian dinilai apakah masih layak jalan atau tidak. Setelah berkas hasil uji dinyatakan lulus, peserta membayar retribusi uji untuk kemudian mendapatkan buku KIR serta pemasangan tanda samping. Namun, jika belum lulus, peserta wajib melakukan perbaikan kendaraan sebelum digunakan kembali.
Baca Juga:Apa Itu Uji Emisi yang Sebenarnya?
Biaya Uji KIR Kendaraan
Untuk biaya, saat ini di beberapa daerah sudah menggratiskan layanan ini. Sehingga AutoFamily bisa semakin mudah mendapatkan hasil uji KIR kendaraan. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi instansi terkait.
Baca Juga:Toyota Dyna: Harga dan Spesifikasi Toyota Dyna Terbaru
Uji KIR adalah sebuah keharusan bagi kendaraan niaga. Agar bisa mengikuti uji KIR dengan lancar, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang sudah dijelaskan di atas. Masih ragu dengan performa kendaraan niaga Anda? Segera lakukan perbaikan dan perawatan.
Jika berencana membeli kendaraan niaga baru, Toyota Dyna sangat layak dipertimbangkan. Anda dapat mengunjungi kantor cabang Auto2000 terdekat atau berkonsultasi di website resmi Auto2000.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.