KIR_adalah_Syarat_Wajib_Tiap_Mobil_Niaga,_Ketahui_Aturannya.jpg

KIR adalah Syarat Wajib Tiap Mobil Niaga, Ketahui Aturannya

Diterbitkan14 Okt 2021

KIR adalah rangkaian tes untuk mengukur apakah sebuah kendaraan masih layak jalan atau tidak. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda keur yang berarti menyetujui.

Uji KIR mobil wajib bagi kendaraan niaga, baik itu yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang. Apa saja syarat dan bagaimana aturan uji KIR?

Kendaraan Yang Wajib Uji KIR

Melakukan uji KIR adalah wajib hukumnya bagi beberapa jenis kendaraan bermotor seperti mobil dan truk. Dulu, kendaraan yang wajib melakukan KIR terbatas pada kendaraan dengan pelat kuning saja.

Namun, kini pengertiannya meluas sehingga uji KIR juga wajib pada kendaraan penumpang yang tidak menggunakan pelat kuning. Berikut daftar lengkap kendaraan yang wajib uji KIR:

  • Dump truck
  • Truk tangki
  • Double cabin
  • Mobil Pick up
  • Bus
  • Taksi
  • Angkutan kota
  • Travel (khusus yang bertrayek)
  • Kendaraan khusus (dengan tambahan kereta gandeng atau tempel).

Baca Juga:Review Toyota Dyna

Syarat Uji KIR

Di Indonesia, syarat uji KIR telah diatur oleh negara dalam hukum yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Berikut ini beberapa persyaratan dan dokumen lengkap yang harus Anda siapkan sebelum berangkat ke tempat pengujian kendaraan:

  • Fotokopi STNK.
  • Fotokopi KTP pemilik atau pengemudi.
  • SRUT (Sertifikat Uji Tipe), khusus untuk kendaraan yang melakukan uji KIR pertama kali.
  • Rekomendasi Numpang Uji dari Dinas Perhubungan asal jika melakukan uji KIR di luar daerah.
  • Kendaraan yang akan diuji.

Prosedur Uji KIR

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui saat melakukan uji KIR sesuai yang diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Setelah menyerahkan semua persyaratan, Anda akan diarahkan untuk melakukan Pra Uji.

Dalam tahap Pra Uji ini, seluruh berkas akan diperiksa dan petugas akan menggesek nomor mesin serta nomor rangka. Kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan Non Mekanis serta Uji Visual. Dalam Uji Visual, kendaraan akan dicek kelengkapannya serta kondisinya. Setelah Pra Uji, mobil masuk ke pelaksana pengujian di Gedung Uji dan melalui tahapan pengujian berkala berupa:

  • Smoke tester untuk menguji ketebalan asap kendaraan (kendaraan diesel) atau CO/HC tester CO/HC untuk menguji kadar karbon dioksida (kendaraan bensin).
  • Play detector untuk memeriksa komponen-komponen bawah kendaraan, apakah sesuai persyaratan dan masih layak jalan.
  • Head Light Tester untuk mengukur intensitas cahaya dari lampu utama kendaraan.
  • Side Slip Tester untuk mengecek roda depan kendaraan.
  • Axle Road untuk menimbang berat kosong kendaraan (tanpa muatan).
  • Brake Tester untuk menguji efisiensi rem.
  • Speedometer Tester untuk melihat besarnya penyimpangan alat penunjuk kecepatan (speedometer) pada kendaraan.

Dari rangkaian tes tersebut, kendaraan kemudian diparkir dan kemudian dinilai apakah masih layak jalan atau tidak. Setelah berkas hasil uji dinyatakan lulus, peserta membayar retribusi uji untuk kemudian mendapatkan buku KIR serta pemasangan tanda samping. Namun, jika belum lulus, peserta wajib melakukan perbaikan kendaraan sebelum digunakan kembali.

Baca Juga:Apa Itu Uji Emisi yang Sebenarnya?

Biaya Uji KIR Kendaraan

Setelah melewati serangkaian tahapan uji KIR, Anda diwajibkan membayar retribusi uji KIR. Per Juni 2020, rincian biaya uji KIR adalah sebagai berikut:

  • Formulir pendaftaran: Rp15.000
  • Buku Uji baru: Rp85.000
  • Plat Uji: Rp15.000
  • Stiker samping: Rp15.000
  • Biaya uji untuk JBB < 3.500 kg: Rp50.000
  • Biaya uji untuk JBB > 3.500 8.000 kg: Rp75.000
  • Biaya uji untuk JBB < 8.000 -14.000 kg: Rp100.000
  • Biaya uji untuk JBB > 14.000 kg: Rp150.000

Setelah membayar, Anda akan mendapatkan buku uji serta bukti pembayaran biaya uji. Dengan tanda tersebut, kendaraan niaga Anda dinyatakan layak jalan.

Baca Juga:Toyota Dyna: Harga dan Spesifikasi Toyota Dyna Terbaru

Uji KIR adalah sebuah keharusan bagi kendaraan niaga. Agar bisa mengikuti uji KIR dengan lancar, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang sudah dijelaskan di atas. Masih ragu dengan performa kendaraan niaga Anda? Segera lakukan perbaikan dan perawatan.

Jika berencana membeli kendaraan niaga baru,Toyota Dynasangat layak dipertimbangkan. Anda dapat mengunjungi kantor cabang Auto2000 terdekat atau berkonsultasi di website resmiAuto2000.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.