denda telat kir pick up.jpeg

Ketahui Perhitungan Denda Telat KIR Pick-Up, Jangan Sampai Salah!

Diterbitkan24 Jan 2024

Dalam menjalankan bisnis, tentu AutoFamily memerlukan kendaraan niaga seperti mobil pick-up. Setiap tahunnya, kendaraan niaga termasuk mobil pick-up, harus melakukan uji KIR sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi standar teknis dan aman untuk dikendarai. Namun, bagaimana jika ternyata sewaktu-waktu kita terkena denda telat KIR pick-up?


Jangan khawatir, di sini kita akan kupas tuntas tentang KIR, mulai dari definisi, syarat, hingga perhitungan denda telat KIR pick-up beserta cara membayarnya.


Apa Itu KIR (Uji Kendaraan Bermotor) Mobil Pick-Up?

KIR (disingkat dari bahasa Belanda "KEUR") merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menguji kendaraan bermotor sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar teknis dan dapat digunakan secara aman di jalan raya, terutama untuk kendaraan yang mengangkut penumpang dan barang.


Secara umum, kendaraan yang diwajibkan untuk mengikuti uji KIR adalah kendaraan yang memiliki plat kuning, tetapi aturan ini berlaku khususnya untuk kendaraan yang digunakan untuk transportasi penumpang. Beberapa jenis kendaraan yang harus menjalani uji KIR meliputi:

  • Taksi
  • Mobil dan truk pengangkut barang komersial
  • Bus
  • Semua jenis truk

Intinya, semua kendaraan yang digunakan untuk urusan niaga, termasuk mobil pick-up harus mengikuti KIR sebagai tes kelayakan teknis kendaraan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelayakan dan keamanan dari kendaraan ketika digunakan untuk berniaga. Untuk menjaga kendaraan dapat lulus dari KIR, kendaraan niaga Anda harus dalam kondisi prima.


Namun, jika Anda baru merintis bisnis dan ingin memiliki kendaraan niaga terbaik yang dapat diandalkan, Anda bisa mengunjungi situs resmi Auto2000 dan memilih mobil baru Toyota yang cocok dengan kebutuhan bisnis Anda.


Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Online 2024 via Aplikasi Digital


Persiapan Mengikuti KIR Mobil Pick-Up

Uji KIR untuk mobil pick-up umumnya dilaksanakan setiap enam bulan sekali guna memastikan bahwa kendaraan tetap dalam kondisi prima dan memenuhi standar keamanan yang berlaku.


Oleh karena itu, setiap pemilik mobil, yang dalam hal ini disebut sebagai AutoFamily, perlu mempersiapkan diri dengan mengumpulkan beberapa persyaratan sebagai berikut:


1. Memeriksa Kondisi Mobil Pick-Up dan Menyiapkan Dokumen

Pertama, kondisi fisik mobil pick-up harus dalam keadaan baik, karena kendaraan yang kondisinya buruk tidak lagi layak untuk dikendarai di jalan raya. Selanjutnya, sebelum mengajukan uji KIR, pemilik perlu mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti:

  • BPKB
  • STNK yang masih berlaku
  • KTP asli
  • Sertifikat pengujian tipe kendaraan atau pengesahan bangun dan rekayasa kendaraan (SRUT)
  • Bukti pembayaran uji KIR
  • Buku KIR lama yang hampir berakhir masa berlakunya
  • Surat kuasa (apabila pengajuan KIR dilakukan oleh pihak lain)

2. Melakukan Pendaftaran KIR

Selanjutnya, pemilik kendaraan dapat melakukan pendaftaran KIR baik secara online maupun offline. Pendaftaran online dapat dilakukan melalui situs resmi KIR dengan mengisi informasi kendaraan, data pemilik, dan data pemohon secara lengkap, lalu melakukan pembayaran yang sesuai dan mengikuti proses uji KIR. 


Sementara itu, pendaftaran offline dapat dilakukan dengan mengunjungi Dinas Perhubungan terdekat, mendaftarkan kendaraan, mendapatkan jadwal uji KIR, melakukan uji kelayakan, dan menyiapkan dokumen persyaratan.


Baca juga: Ketahui Ukuran Mobil Pick-Up Toyota dan Fiturnya


3. Mempersiapkan Biaya KIR

Selanjutnya, Anda perlu mempersiapkan biaya administrasi yang dibutuhkan, seperti biaya kendaraan, biaya tanda uji KIR, biaya perpanjangan KIR, dan biaya tambahan seperti buku uji emisi, sanksi administrasi, dan pengecatan. Semua biaya ini perlu dipertimbangkan agar proses uji KIR dapat dilaksanakan dengan lancar.


DAPATKAN SUKU CADANG ORISINAL DENGAN PROSES PEMESANAN YANG MUDAH, AMAN, DAN TEPERCAYA DI AUTO2000 DIGIROOM

Apakah Ada Denda Telat KIR Pick-Up?

Jika AutoFamily mengesampingkan kewajiban uji KIR, maka bisa berpotensi menerima sanksi sesuai ketentuan hukum. Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”). 


Dalam peraturan ini, terdapat empat jenis sanksi yang dapat dikenakan, yakni peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Proses pemberian sanksi dilakukan secara bertahap, dimulai dari peringatan tertulis hingga mencapai tahap pencabutan izin kendaraan. Besaran denda yang diberlakukan sebesar 2% dari jumlah retribusi yang seharusnya dibayar.


Baca juga: Syarat, Prosedur, dan Biaya Cabut Berkas Mobil 2023


Bagaimana Cara Membayar Denda Telat KIR Pick-Up?

Untuk menyelesaikan denda telat KIR pick-up, Anda harus melakukan perpanjang KIR. Namun, AutoFamily tidak perlu khawatir, karena sekarang pembayaran ini bisa dilakukan secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan uji KIR pick-up secara online:


1. Melalui Situs Web

  • Akses situs resmi uji KIR: http://ngekironline.co.id/.
  • Pilih opsi pendaftaran dan isi formulir online, termasuk memilih provinsi tujuan pengujian, PKB tujuan, dan layanan permohonan (perpanjang, permohonan baru, numpang uji, dan sebagainya).
  • Klik "Daftar" dan lengkapi formulir dengan data kendaraan, data pemilik, dan data permohonan.
  • Periksa pendaftaran, lampirkan semua persyaratan yang diminta oleh sistem, dan lakukan verifikasi.
  • Lakukan pembayaran biaya uji KIR.
  • Selanjutnya, lakukan uji KIR pada kendaraan dan tinjau hasilnya.
  • Cetak dokumen hasil ujian segera setelahnya.

2. Melalui Aplikasi

  • Unduh aplikasi resmi uji KIR (e-KIR) dari platform pengunduh aplikasi.
  • Jika AutoFamily berdomisili di Jakarta, bisa membuka aplikasi eKir Jakarta Booking dan masukkan alamat email serta password akun yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  • Daftarkan diri dengan memasukkan data seperti nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, NIK sesuai KTP, dan alamat sesuai KTP. Klik "Daftar".
  • Registrasikan kendaraan dengan memasukkan nomor uji kendaraan dan klik "Lanjut".
  • Pilih lokasi dan jadwal uji KIR, di mana informasi kuota layanan dan sisa kuota harian akan tertera. Pastikan untuk memeriksa informasi ini sebelum mengklik "Proses Booking".
  • Periksa kembali semua data di laman “Rincian Booking”, lalu transfer biaya retribusi yang tertera melalui e-banking, ATM, atau teller.
  • Hadir di lokasi uji KIR sesuai waktu yang telah Anda pilih untuk melaksanakan pengujian.

Melalui cara-cara ini, Anda dapat menyelesaikan denda telat KIR pick-up, sekaligus memperpanjang kembali KIR mobil pick-up Anda. Namun, alangkah baiknya jika AutoFamily tetap menjaga KIR kendaraan niaga tetap hidup dan menghindari denda. Agar selalu siap untuk melakukan uji KIR pada periode selanjutnya, mobil pick-up harus dirawat dengan baik di tempat yang tepat seperti bengkel Auto2000.


Baca juga: 5 Kebiasaan yang Bisa Perpendek Usia Komponen Kopling


Namun, jika masih bingung di mana tempat terbaik mendapatkan mobil pick-up tangguh yang cocok untuk bisnis, AutoFamily bisa mengunjungi Auto2000 Digiroom. Di sini, Anda dapat mengeksplor spesifikasi penuh mobil pick-up seperti Hilux 4x2 dan Hilux 4x4, untuk memastikan pengambilan keputusan yang cermat dan terinformasi. 


Jadi, Anda tidak perlu ragu memilih mobil pick-up terbaru yang cocok untuk kebutuhan niaga bisnis Anda. Jangan menunda lagi, kunjungi Auto2000 Digiroom sekarang juga dan dapatkan penawaran mobil pick-up terbaik!


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.