surat-kuasa-perpanjangan-stnk.jpg

Cara Membuat Surat Kuasa Perpanjangan STNK

Diterbitkan24 Jan 2025

AutoFamily dapat memberikan surat kuasa perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kepada orang lain yang telah dipercaya. Namun bagaimana cara membuat surat kuasa ini? Apalagi surat ini sangat penting agar proses perpanjangan STNK dapat berjalan lancar walau tanpa dihadiri AutoFamily. Penting untuk mencantumkan merek dan tipe kendaraan dalam surat kuasa perpanjangan STNK untuk memastikan dokumentasi yang tepat dan kepatuhan. Untuk mengetahui cara membuatnya, simak penjelasan dari Auto2000 di bawah ini.


Pengertian Surat Kuasa

Surat kuasa adalah dokumen yang memberikan wewenang kepada orang lain untuk melakukan tindakan tertentu atas nama pemberi kuasa. Dalam konteks perpanjangan STNK, surat kuasa perpanjangan STNK adalah dokumen yang memberikan wewenang kepada orang lain untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, balik nama kendaraan, dan pembayaran pajak atas nama pemberi kuasa.


Dengan adanya surat kuasa ini, proses perpanjangan STNK dapat dilakukan oleh pihak yang dipercaya tanpa kehadiran langsung dari pemilik kendaraan. Hal ini sangat membantu terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan untuk hadir di kantor Samsat.


Komponen Surat Kuasa Perpanjang STNK

Surat kuasa perpanjangan STNK terdiri dari beberapa komponen penting yang harus ada untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen. Komponen-komponen tersebut meliputi:

  • Identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa: Informasi lengkap mengenai nama, tempat/tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, alamat, dan nomor KTP dari kedua belah pihak.
  • Data Kendaraan: Informasi detail mengenai kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya, seperti jenis, nomor polisi, merk, tipe, tahun pembuatan, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Tanda Tangan Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa: Tanda tangan dari kedua belah pihak sebagai bukti persetujuan dan keabsahan surat kuasa.
  • Materai: Materai yang dibubuhkan pada surat kuasa untuk memberikan kekuatan hukum pada dokumen tersebut.

Dengan memastikan semua komponen ini ada, surat kuasa perpanjangan STNK akan sah dan dapat digunakan untuk mengurus perpanjangan STNK di kantor Samsat.


Cara Membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat surat kuasa perpanjangan STNK:

  1. Tentukan Penerima Kuasa: Pilih orang yang akan diizinkan untuk mengurus perpanjangan STNK kendaraan Anda. Pastikan orang tersebut dapat dipercaya dan memahami proses perpanjangan STNK.
  2. Siapkan Informasi Kendaraan: Kumpulkan informasi lengkap mengenai kendaraan, seperti jenis kendaraan, nomor polisi, tahun pembuatan, nomor rangka, dan nomor mesin.
  3. Tulis Surat Kuasa: Gunakan format yang jelas dan sesuai dengan contoh yang telah disediakan sebelumnya. Pastikan semua informasi yang diperlukan tercantum dengan benar.
  4. Lampirkan Dokumen Pendukung: Sertakan fotokopi KTP dari pemberi kuasa dan penerima kuasa sebagai bukti identitas diri yang sah.
  5. Tandatangani Surat Kuasa: Tanda tangani surat kuasa secara sah oleh kedua belah pihak dan bubuhkan materai Rp10.000 untuk memberikan kekuatan hukum pada dokumen tersebut.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat membuat surat kuasa perpanjangan STNK yang sah dan siap digunakan.


Format Surat Kuasa Perpanjangan STNK

Surat kuasa perpanjangan STNK dapat diserahkan dan digunakan oleh orang yang Anda percaya. Dimulai dari suami/istri, anak, kakak, adik, keponakan, tante, paman, hingga orang tua. Untuk memberikan kekuatan hukum, surat kuasa harus dibubuhi materai Rp6.000. Selain itu juga perlu dilengkapi dengan fotokopi KTP pemohon (pemberi kuasa/pemilik kendaraan) serta penerima kuasa agar semakin menjamin kesahan surat kuasa tersebut.


Format dari surat kuasa ini sebenarnya mudah untuk Anda ikuti. Berikut contoh surat kuasa perpanjang STNK:


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ...........................

Tempat/tanggal lahir: ........../...............

Kewarganegaraan: ...........................

Pekerjaan: ...........................

Alamat: ...........................

KTP No.: ................, tanggal ....................

(selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa").

Dengan ini memberi kuasa kepada:

Nama: ...........................

Tempat/tanggal lahir: .......... / ..............

Kewarganegaraan: ...........................

Pekerjaan: ...........................

Alamat: ...........................

KTP No.: ................, tanggal ....................

(selanjutnya disebut "Penerima Kuasa").

K H U S U S

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang dengan spesifikasi berikut:

- Merk/Tipe: ...........................

- Jenis/Model: ...........................

- Tahun Pembuatan/ Perakitan: ...........................

- Isi Silinder/HP: ...... CC

- Warna KB: ...........................

- Nomor Rangka/NIK: ...........................

- Nomor Mesin: ...........................

- Nomor BPKB: ...........................

- Warna TNKB: ...........................

..........................., April 20....

Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,

[materai 6000]


Itulah bentuk dari contoh surat kuasa perpanjangan STNK yang bisa langsung Anda gunakan saat ini. Poin paling penting dalam urusan ini adalah kedua belah pihak, dari pemberi kuasa dan penerima kuasa, sudah mengerti apa yang harus dilakukan.


DAPATKAN PROMO MENARIK TOYOTA RUSH DI SINI


Begitu juga dengan seluruh informasi yang terdapat di dalam surat. Semua informasi tersebut harus sesuai fakta agar ketika dilakukan proses perpanjangan STNK oleh pihak lain, tidak ada masalah atau hal-hal negatif yang harus dikonfirmasi kepada pihak pemberi kuasa.


Baca Juga:Inilah Cara Pasang GPS Mobil yang Benar Untuk Hindari Tersesat


Format Surat Kuasa Pengurusan STNK Lainnya

Sekarang Anda sudah mengetahui bentuk surat kuasa untuk perpanjangan STNK. Sebenarnya masih ada satu jenis surat lagi mengenai STNK yang bisa berguna untuk Anda, yakni surat kuasa pengurusan STNK hilang. Berikut formatnya:


Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ...........................

Nomor KTP: ...........................

Alamat: ...........................

Pekerjaan: ...........................

Memberikan kuasa kepada:

Nama: ...........................

Nomor KTP: ...........................

Alamat: ...........................

Pekerjaan: ...........................

Untuk mengurus kehilangan STNK di Kantor SAMSAT ........................... yang beralamat di ........................... Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

..........................., April 20....

Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,

[materai 6000]


Manfaat Membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK

Membuat surat kuasa perpanjangan STNK memiliki beberapa manfaat yang signifikan, yaitu:

  • Mempermudah Proses Administratif: Dengan surat kuasa, proses perpanjangan STNK dapat dilakukan oleh pihak yang dipercaya tanpa perlu kehadiran langsung dari pemilik kendaraan, sehingga lebih efisien.
  • Menghindari Kesalahpahaman: Surat kuasa yang jelas dan lengkap membantu menghindari kesalahpahaman dan kesalahan dalam proses perpanjangan STNK.
  • Memberikan Keabsahan Hukum: Surat kuasa yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak memberikan kekuatan hukum, sehingga proses perpanjangan STNK dapat dilakukan dengan sah.
  • Memungkinkan Penerima Kuasa untuk Bertindak: Dengan surat kuasa, penerima kuasa dapat mengurus perpanjangan STNK atas nama pemberi kuasa, memastikan bahwa semua proses berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan manfaat-manfaat ini, surat kuasa perpanjangan STNK menjadi dokumen yang sangat penting dan berguna bagi pemilik kendaraan yang tidak dapat mengurus perpanjangan STNK secara langsung.


Dengan surat kuasa di atas, Anda bisa mengurus STNK hilang menggunakan bantuan dari pihak yang dipercaya. Kemudahan ini semakin membuat Anda dapat mengurus masalah STNK lebih cepat sehingga bisa kembali beraktivitas menggunakan mobil andalan.

Pengurusan STNK yang hilang atau harus segera diperpanjang memang jangan dipandang sebelah mata. Alasan utamanya karena ini sudah menyangkut urusan hukum. Jika Anda berkendara tanpa membawa STNK, maka sudah pasti masalah bisa datang dengan sendirinya.


Baca Juga:7 Jenis Lampu LED Mobil Berdasarkan Fungsinya


Tidak hanya STNK saja yang harus AutoFamily perhatikan. Kondisi mobil pun juga harus diperhatikan. Oleh karena itu, jangan lupa untuk melakukan service mobil Toyota AutoFamily bersama bengkel resmi Auto2000 yang tersedia di setiap cabang.


Kunjungi Showroom Toyota Auto2000 untuk menemukan mobil impian Anda dengan mudah.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.