Arti Jenis-Jenis Nomor Polisi di STNK

Diterbitkan22 Jul 2025

Selalu ada nomor polisi di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Namun apakah AutoFamily mengetahui bahwa ada berbagai jenis nomor polisi berdasarkan peruntukannya?


Sebagai salah satu jenis identifikasi pada kendaraan bermotor, nomor polisi harus tersedia setiap kali mobil tersebut digunakan. Jika tidak, maka AutoFamily berhak untuk ditilang. Yuk, berkenalan dengan seluruh jenis nomor polisi yang ada di Indonesia pada saat ini!


DAPATKAN PROMO TOYOTA NEW YARIS DI AUTO2000

Di mana Letak Nomor Polisi di STNK?

Nomor polisi kendaraan terletak di bagian atas STNK, tepatnya di kolom "Nomor Registrasi".


Nomor ini ditulis dengan huruf besar dan mudah dikenali karena berada di urutan paling atas dari data kendaraan lainnya, seperti nama pemilik, alamat, nomor rangka, dan nomor mesin.


STNK perlu selalu Anda bawa saat berkendara karena menjadi bukti sah bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan legal digunakan di jalan.


Jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan, nomor polisi di STNK akan dicocokkan dengan plat kendaraan.


Arti Nomor Polisi di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia

Nomor polisi di dalam kendaraan bermotor selalu memiliki arti. Ada maksud tersendiri dari posisi huruf dan angka di dalamnya. Apakah Anda mengetahui kode nomor polisi dengan beragam jenis?


1. Huruf Pertama

Huruf pertama di dalam nomor polisi melambangkan daerah asal kendaraan bermotor tersebut terdaftar. Setiap daerah di Indonesia memiliki huruf yang berbeda-beda. Inilah daftarnya:

  • BL: Nanggroe Aceh Darussalam
  • BB: Sumatera Utara Bagian Barat
  • BK: Sumatera Utara Bagian Timur
  • BA: Sumatera Barat
  • BM: Riau
  • BH: Jambi
  • BD: Bengkulu
  • BP: Kepulauan Riau
  • BG: Sumatera Selatan
  • BN: Kepulauan Bangka Belitung
  • BE: Lampung
  • B: DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi
  • D: Bandung dan Cimahi
  • H: Kabupaten dan Kota Semarang
  • AB: Yogyakarta
  • AD: Surakarta, Klaten, Wonogiri
  • L: Surabaya
  • N: Malang dan Probolinggo
  • DK: Bali
  • DR: NTB 1
  • EA: NTB 2
  • DH: NTT 1
  • NT: NTT 2
  • NB: NTT 3
  • A: Banten
  • F: Bogor

2. Angka

Setelah kode huruf awal yang menunjukkan wilayah pendaftaran, nomor polisi dilanjutkan dengan empat digit angka di bagian tengah. Angka-angka ini bukan hanya nomor urut kendaraan, tapi juga mengindikasikan jenis kendaraan bermotor tersebut.


Berikut arti dari rentang angka tersebut:

  • 1 – 2999: Kendaraan penumpang
  • 3000 – 6999: Sepeda motor
  • 7000 – 7999: Bus
  • 8000 – 8999: Kendaraan penumpang atau barang
  • 9000 – 9999: Kendaraan pengangkut alat berat

Jadi, dari angka pada plat nomor saja, Anda sudah bisa mengetahui jenis kendaraan yang dimaksud.


Baca Juga: Pentingnya Melakukan Spooring Balancing untuk Perawatan Mobil


3. Huruf di Bagian Akhir Plat

Huruf di bagian akhir nomor polisi memiliki beberapa arti penting dan biasanya terdiri dari 2 hingga 3 huruf setelah angka.

  • Huruf pertama setelah angka menunjukkan kode wilayah yang lebih kecil, seperti kecamatan atau kabupaten dalam satu daerah.
  • Huruf kedua mengindikasikan golongan kendaraan, misalnya huruf D untuk kendaraan jenis truk.

Beberapa kombinasi tiga huruf di bagian akhir pelat nomor kendaraan bermotor juga memiliki arti khusus, seperti:

  • RFS: Kendaraan pejabat sipil
  • RDF, RFL, RFU, RFP: Kendaraan pejabat militer (angkatan darat, laut, udara, dan kepolisian)

Khusus untuk kendaraan yang beroperasi di wilayah Jakarta, perhatikan juga angka di bagian tengah plat.


Angka ini menjadi acuan dalam aturan ganjil genap yang berlaku di beberapa ruas jalan utama untuk membantu mengurangi kemacetan lalu lintas.


4. Warna Plat Nomor Polisi

Plat nomor polisi memiliki warna berbeda-beda, tergantung peruntukannya berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3:

  • Plat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.
  • Plat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor umum.
  • Plat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.
  • Plat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.
  • Plat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Plat nomor jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan plat ini, nggak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Baca Juga: 5 Alasan Perlunya Tune Up pada Mesin Mobil Anda


Apa Fungsi Nomor Polisi?

Nomor polisi menjadi identitas resmi kendaraan yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka, serta nomor urut pendaftaran. Fungsinya meliputi:

  • Menunjukkan kepemilikan kendaraan yang sah dan telah terdaftar di Samsat.
  • Mempermudah proses administrasi seperti perpanjangan STNK kendaraan dan membayar pajak.
  • Menjadi acuan dalam aturan ganjil-genap berdasarkan kombinasi huruf pada pelat.
  • Memudahkan cek data kendaraan dalam kasus pelanggaran hukum, kecelakaan, atau kejahatan.
  • Menyediakan format dan seri khusus sesuai wilayah dan jenis kendaraan.
  • Mewakili identitas pemilik kendaraan secara administratif dan hukum.
  • Digunakan dalam daftar kendaraan pribadi maupun instansi.

Itulah penjelasan tentang nomor polisi di STNK. Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lupa untuk selalu melakukan service berkala bersama Auto2000.


NIKMATI PENGALAMAN TEST DRIVE YANG MEMUKAU DENGAN MOBIL TOYOTA PILIHAN ANDA, SEGERA JADWALKAN DI AUTO2000 DIGIROOM!

Booking Servis Mobil Toyota di Auto2000 Digiroom Sekarang!

Selain memastikan nomor polisi di STNK, perawatan kendaraan juga penting untuk kenyamanan dan keselamatan berkendara. Auto2000 Digiroom menyediakan layanan booking service Toyota secara online, sehingga Anda bisa menjadwalkan perawatan kendaraan tanpa antre.


Tak hanya itu, Auto2000 Digiroom juga menawarkan berbagai pilihan mobil baru Toyota dengan fitur terbaru. Jika Anda berencana membeli mobil baru atau ingin menjadwalkan test drive, kunjungi Auto2000 Digiroom sekarang dan dapatkan pengalaman berkendara terbaik dengan Toyota!


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.