nomor-polisi-di-stnk.jpg

Jenis-jenis Nomor Polisi di STNK

Diterbitkan22 Jun 2021

Selalu ada nomor polisi di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Namun apakah AutoFamily mengetahui bahwa ada berbagai jenis nomor polisi berdasarkan peruntukannya? Sebagai salah satu jenis identifikasi pada kendaraan bermotor, nomor polisi harus tersedia setiap kali mobil tersebut digunakan. Jika tidak, maka AutoFamily berhak untuk ditilang. Yuk, berkenalan dengan seluruh jenis nomor polisi yang ada di Indonesia pada saat ini.


Letak Nomor Polisi di STNK

Sebelum membahas jenis-jenis nomor polisi, mari mencari letaknya di dalam STNK. Berbentuk surat satu lembar dengan ukuran yang cukup panjang, STNK berisi berbagai informasi terkait kendaraan bermotor tersebut. Informasi ini berguna untuk mengetahui identitas dari kendaraan bermotor dan juga pemiliknya. Namun, di mana letak nomor polisi di STNK?

Sebenarnya Anda dapat menemukan nomor polisi di STNK dengan mudah. Ya, letaknya ada di salah satu sisi lembar STNK dengan posisinya yang selalu ada di bagian teratas. Di sana, bisa terlihat nomor polisi dari kendaraan bermotor dan berbagai informasi lain di bawahnya.


DAPATKAN PROMO TOYOTA NEW YARIS DI AUTO2000

STNK sangat penting untuk selalu dibawa ketika Anda mengendarai kendaraan bermotor bepergian. Alasan utamanya adalah untuk menjadi salah satu bukti bahwa kendaraan bermotor tersebut terdaftar secara sah alias tidak bodong. Jika ada tindakan pengecekan oleh pihak berwajib, STNK juga menjadi bukti untuk memudahkan proses ini. Oleh karena itu, Anda jangan sampai lupa membawa STNK.


Jenis-jenis Nomor Polisi

Nomor polisi di dalam kendaraan bermotor selalu memiliki arti. Ada maksud tersendiri dari posisi huruf dan angka di dalamnya. Apakah Anda mengetahui kode nomor polisi dengan beragam jenis?


1. Huruf Pertama

Huruf pertama di dalam nomor polisi melambangkan daerah asal kendaraan bermotor tersebut terdaftar. Setiap daerah di Indonesia memiliki huruf yang berbeda-beda. Inilah daftarnya:

BL: Nanggroe Aceh Darussalam

BB: Sumatera Utara Bagian Barat

BK: Sumatera Utara Bagian Timur

BA: Sumatera Barat

BM: Riau

BH: Jambi

BD: Bengkulu

BP: Kepulauan Riau

BG: Sumatera Selatan

BN: Kepulauan Bangka Belitung

BE: Lampung

B: DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi

D: Bandung dan Cimahi

H: Kabupaten dan Kota Semarang

AB: Yogyakarta

AD: Surakarta, Klaten, Wonogiri

L: Surabaya

N: Malang dan Probolinggo

DK: Bali

DR: NTB 1

EA: NTB 2

DH: NTT 1

NT: NTT 2

NB: NTT 3

A: Banten

F: Bogor


2. Angka

Setelah kode nomor polisi berupa huruf berdasarkan daerah kendaraan bermotor tersebut terdaftar, ada kombinasi angka. Rentetan empat angka ini menjadi identitas dari bentuk dari kendaraan bermotor tersebut.


Baca Juga:Pentingnya Melakukan Spooring Balancing untuk Perawatan Mobil


3. Huruf Kedua

Setelah angka, ada lagi kombinasi huruf kedua. Huruf kedua ini menandakan jenis kendaraan berdasarkan golongannya. Contohnya huruf A yang berarti kendaraan itu berjenis sedan atau pick up. Namun perlu digarisbawahi bahwa kode ini hanya berlaku pada kendaraan roda empat atau lebih saja.


4. Warna Plat Nomor Polisi

Plat nomor polisi memiliki warna berbeda-beda, tergantung peruntukannya berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3:

  • Plat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.
  • Plat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor umum.
  • Plat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.
  • Plat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.
  • Plat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Plat nomor jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan plat ini, nggak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.


Baca Juga:5 Alasan Perlunya Tune Up pada Mesin Mobil Anda


Itulah penjelasan tentang nomor polisi di STNK. Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lupa untuk selalu melakukan service berkala bersama Auto2000. Kunjungi Dealer Toyota sekarang juga dan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini.


digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.