Macam-Macam Rambu Larangan dan Artinya
Diterbitkan20 Okt 2025
Rambu larangan adalah rambu-rambu lalu lintas yang melarang para pengendara untuk melakukan suatu hal ketika sedang berkendara di jalan raya. Rambu larangan biasanya dibuat dengan kombinasi warna merah atau warna hitam dengan warna dasar putih. Berikut ini adalah rambu-rambu larangan dan artinya yang biasa ditemui di sepanjang tepi jalanan.
Rambu-Rambu Larangan dan Artinya
Sesuai dengan namanya, rambu lalu lintas larangan berarti rambu yang digunakan untuk melarang pengguna jalan, baik pengendara kendaraan bermotor atau pejalan kaki melakukan sesuatu di jalan raya.
1. Stop
Jika terlihat ada rambu stop berwarna putih dengan latar berwarna merah maka tandanya Anda dilarang untuk terus berada di satu jalur. Pengendara harus berhenti sejenak sampai kondisi lebih aman untuk melanjutkan perjalanan.
2. Setrip
Rambu setrip berwarna putih dengan dasar warna merah berarti Anda dilarang masuk ke tempat tersebut. Larangan ini berlaku baik untuk pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki. Namun ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian. Contohnya seperti kendaraan polisi, rumah sakit, dan beberapa pihak lainnya.
DAPATKAN PROMO MENARIK TOYOTA NEW RUSH DI AUTO2000
3. Angka Kecepatan Berkendara dalam Kilometer (KM)
Jenis rambu lalu lintas ini ingin memberitahukan bahwa pengendara harus menyesuaikan kecepatan berkendara sesuai dengan angka yang tertera di papan. Baik itu untuk kecepatan maksimum maupun minimum.
Biasanya rambu peringatan kecepatan memiliki penjelasan tambahan yang akan membuat Anda mengerti. Rambu ini paling sering ditemukan ketika Anda sedang berkendara di jalan tol.
4. Tulisan S Dicoret
Rambu dengan tanda S biasanya menandakan bahwa pengendara harus stop atau berhenti, Namun bila Anda melihat rambu dengan tulisan S dicoret maka artinya pengendara dilarang untuk berhenti di sepanjang jalan di mana rambu itu dipasang.
Baca juga:Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas yang Wajib Diketahui
5. Tulisan P Dicoret
Biasanya rambu dengan tulisan P menandakan parkir. Namun sama dengan rambu sebelumnya, apabila menemukan rambu dengan tulisan P dicoret maka Anda dilarang untuk parkir di sepanjang jalan tersebut.
6. Putar Balik Dicoret
Ada lagi peringatan rambu yang melarang pengendara kendaraan bermotor untuk putar balik. Rambu petunjuk ini memiliki lambang putar balik yang dicoret.
Umumnya Anda akan sering melihat rambu ini di persimpangan atau di jalan satu arah. Penting diketahui bahwa keberadaan rambu putar balik dicoret adalah untuk menghindari kemacetan di area tersebut.
7. Belok (Kiri/Kanan) Dicoret
Rambu berbelok dicoret menandakan bahwa pengendara tidak boleh berbelok ke arah tersebut. Rambu ini kerap ditemui di area persimpangan atau jalan satu arah.
Rambu dilarang belok kiri biasanya digunakan untuk menghindari kemacetan atau penumpukan kendaraan.
Sedangkan rambu dilarang belok kanan biasanya digunakan untuk mencegah adanya tabrakan antar pengendara bermotor di lajur kiri dan kanan.
Mengenal Rambu Perintah dan Tambahan Rambu Lain
AutoFamily juga perlu memahami berbagai rambu lalu lintas di jalan agar selalu aman dan tertib saat berkendara. Selain rambu larangan, ada juga rambu perintah. Berikut di antaranya:
1. Ciri dan Bentuk Rambu Perintah
Rambu ini memiliki bentuk lingkaran dengan warna dasar biru dan garis tepi berwarna putih.
Beberapa rambu memiliki simbol atau tulisan berwarna hitam, sehingga mudah dikenali di berbagai lokasi, termasuk di persimpangan jalan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, rambu ini berfungsi untuk memastikan arus lalu lintas berjalan lancar dan sesuai aturan.
2. Contoh dan Gambar Rambu Lalu Lintas Perintah
Beberapa gambar rambu yang termasuk kategori perintah antara lain:
- Rambu mengikuti arah tertentu (misalnya belok kiri atau lurus saja).
- Rambu wajib menggunakan jalur khusus seperti sepeda atau bus.
- Rambu larangan parkir yang disertai tanda silang berwarna merah.
- Rambu larangan parkir yang memiliki warna dasar biru dan tulisan berwarna putih agar jelas terlihat.
3. Tambahan Rambu Berdasarkan Kondisi Jalan
Beberapa gambar rambu lainnya juga digunakan untuk menyesuaikan kondisi jalan tertentu.
Misalnya, rambu dengan warna dasar kuning menandakan peringatan terhadap bahaya, sedangkan warna dasar hijau menunjukkan arah menuju lokasi khusus seperti rest area atau batas kota.
Rambu-rambu ini umumnya memiliki ciri dan memiliki warna yang berbeda-beda sesuai fungsinya agar AutoFamily lebih mudah memahaminya.
Secara umum, rambu ini berfungsi untuk menjaga keselamatan, membantu pengendara tetap berada pada jalur yang benar, dan mencegah pelanggaran seperti larangan parkir atau melawan arus lalu lintas.
AutoFamily yang sering berkendara di jalan harus mengingat rambu-rambu larangan dan artinya yang baru saja dijelaskan di atas demi keselamatan. Pelajari juga rambu lalu lintas lain beserta arti dari setiap tandanya.
Tetapi jangan lupa juga bahwa membawa mobil ke bengkel Auto2000 untuk di service termasuk tugas yang tidak boleh diabaikan.
Service Mobil Berkala untuk Kenyamanan Berkendara di Auto2000
Bawa mobil kesayangan AutoFamily untuk service berkala sehingga kondisinya tetap prima seperti sediakala. Jadi tunggu apalagi? Jadwalkan kedatangan AutoFamily melalui Auto2000 Digiroom sekarang juga!
Jika tidak memiliki waktu untuk membawa mobil ke bengkel Auto2000 maka Anda juga bisa melakukan Home Service.
Selain itu AutoFamily dapat mengunjungi Dealer Toyota untuk mendapatkan Promo Dealer Mobil Toyota terbaru dari berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Nikmati semua pelayanan terbaik hanya di Auto2000!
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.









