Apakah bisa melakukan perpanjang SIM yang sudah mati? Memang sebenarnya sempat dilakukan penerapan aturan bahwa SIM yang sudah mati dapat dilakukan perpanjangan. Namun hanya untuk beberapa periode waktu tertentu saja. Namun saat ini SIM yang sudah mati atau lewat masa berlakunya, tidak bisa diperpanjang. Anda harus membuat baru.
Sebagai warga negara yang taat peraturan, AutoFamily selalu harus membawa SIM yang masih aktif selama berkendara. Itulah mengapa harus selalu ingat sampai kapan masa berlaku SIM yang dimiliki. Untuk memahami hal ini secara lebih lengkap, AutoFamily dapat mengetahui seluruh jawabannya di bawah ini bersama Auto2000.
Perpanjang SIM yang Sudah Mati
Seperti yang diketahui, masa berlaku SIM adalah 5 tahun. Jika sudah melewati 5 tahun tapi tidak dilakukan perpanjangan, maka masa berlaku SIM telah habis. Itulah mengapa harus membuat SIM baru dengan persyaratan yang berbeda dengan proses perpanjangan SIM.
Namun pihak pemerintah telah beberapa kali mengeluarkan kebijakan bahwa SIM yang sudah mati dapat diperpanjang tanpa harus membuat yang baru. Sayangnya kebijakan hanya dilakukan dalam beberapa periode waktu tertentu saja.
Contohnya pada saat pertengahan 2021 di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang sedang tinggi. Demi menghindari kerumunan masyarakat di dalam masing-masing gerai SIM, pemerintah akhirnya memberikan waktu lebih panjang serta aturan yang menyatakan SIM sudah mati dalam suatu periode dapat diperpanjang.
DAPATKAN MOBIL KELUARGA TOYOTA ALL NEW AVANZA DI AUTO2000
Kebijakan ini terakhir kali dilakukan pada saat Libur Lebaran pada bulan Mei 2022 kemarin. Saat itu, dispensasi perpanjangan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Di dalam surat itu tertulis bahwa masyarakat pemegang SIM dengan habis masa berlaku pada rentang waktu 29 April hingga 8 Mei 2022 dapat tetap melakukan perpanjangan hingga 9-17 Mei 2022.
Jika masyarakat tetap tidak melakukan perpanjangan SIM hingga melebihi tanggal 17 Mei 2022, maka SIM tersebut dinyatakan mati sehingga tidak dapat melakukan proses perpanjangan, alias harus membuat SIM baru.
Jadi berdasarkan informasi di atas, perpanjang SIM yang sudah mati hanya dapat dilakukan jika memang sudah ada aturan tertentu saja. Aturan ini pun tidak berlaku sepanjang tahun. Ada aturan periode waktu yang harus dipahami oleh masyarakat yang ingin perpanjang SIM.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Melalui informasi yang diberikan sebelumnya, Anda sebaiknya jangan mengira bahwa aturan perpanjangan SIM yang sudah mati tetap berlaku sepanjang waktu. Itulah mengapa sebaiknya segera melakukan perpanjangan SIM sebelum masa 5 tahun itu habis.
Ada beberapa syarat dan biaya perpanjangan SIM yang harus diketahui oleh Anda:
1. Lengkapi dokumen
Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa ketika perpanjangan SIM, yaitu membawa KTP dan fotokopinya, membawa SIM dan fotokopi, serta bukti cek kesehatan.
Baca juga:Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia
2. Ketahui biaya
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Di sana tertulis biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM Rp75.000.
Selain itu masih ada tambahan biaya lainnya, yakni Rp25.000 untuk cek kesehatan dan Rp30.000 untuk asuransi. Jadi, total biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000, sedangkan SIM C Rp130.000.
Baca juga:Cara Bayar Samsat Online Kendaraan Terupdate
Sebaiknya AutoFamily tidak melupakan masa waktu berlaku SIM yang dimiliki agar tidak perlu membuat SIM baru.
Semoga informasi yang diberikan mengenai perpanjang SIM yang sudah mati dapat bermanfaat bagi AutoFamily. Jangan hanya SIM saja yang harus diperpanjang, kondisi mobil juga harus tetap prima dengan melakukan service berkala di bengkel Auto2000. Hubungi Auto2000 Digiroom untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.