Proses perpanjang SIM Jakarta Utara ternyata tidak sulit AutoFamily. Anda bisa melakukan hal ini dengan mudah jika mengikuti arahan dengan benar. Untuk mengetahui informasi yang diperlukan ketika memperpanjang SIM, maka artikel ini akan memberikan panduan lengkap untuk pemegang SIM di Jakarta Utara yang ingin memperpanjang SIM mereka tanpa ribet. Dari persyaratan hingga proses perpanjangan, semua akan dijelaskan dengan jelas.
Cari tahu juga informasi mengenai Toyota Hiace, mobil niaga yang punya performa responsif dan interior nyaman. Rasakan pengalaman berkendara yang luar biasa bersama mobil Toyota ini. Temukan informasinya hanya di Auto2000 Digiroom.
Perpanjang SIM Jakarta Utara
SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk memperbolehkan seseorang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Namun, SIM memiliki masa berlaku yang terbatas dan perlu diperpanjang agar tetap sah digunakan. AutoFamily tentu saja bisa mengecek informasi mengenai tanggal berlaku pada SIM yang sekarang Anda miliki.
Jangan sampai melewati tanggal masa berlaku untuk memperpanjang SIM Anda. Jika sudah melewati masa berlaku dari yang sudah ditentukan, maka proses perpanjangan tidak bisa dilakukan. Anda harus melewati proses pembuatan SIM baru untuk bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi yang sah dan aktif digunakan.
Di Jakarta Utara, terdapat beberapa cara untuk memperpanjang SIM, termasuk melalui layanan SIM keliling. Simak informasinya agar Anda bisa melakukan proses perpanjangan SIM dengan lebih mudah.
Baca juga: Telat Perpanjang SIM? Ini Solusinya Bagi Anda!
Persyaratan untuk Perpanjang SIM di Jakarta Utara
Nah, agar pengajuan perpanjangan SIM Anda lancar, berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan yang harus disiapkan, melansir langsung dari website Korlantas Polri:
1. SIM yang akan habis masa berlakunya
2. KTP asli dan fotokopi
3. Surat keterangan sehat
4. Biaya perpanjangan SIM
Proses Perpanjang SIM di Jakarta Utara
Jika Anda sudah mempersiapkan data di atas, maka AutoFamily bisa melanjutkan tahap berikutnya. Simak langkah-langkah untuk memperpanjang SIM di kantor Satpas Jakarta Utara berikut ini:
1. Kunjungi kantor Satpas Jakarta Utara Pertama-tama, kunjungi kantor Satpas Jakarta Utara yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
2. Ambil nomor antrian Setelah sampai di kantor Satpas, ambil nomor antrian untuk pengajuan perpanjangan SIM.
3. Verifikasi dokumen persyaratan Setelah nomor antrian Anda dipanggil, verifikasi dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan dengan petugas di loket.
4. Bayar biaya perpanjangan SIM Setelah dokumen Anda diverifikasi, bayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.
5. Foto dan sidik jari Setelah membayar biaya perpanjangan SIM, Anda akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari untuk proses cetak SIM.
6. Tunggu proses cetak SIM Setelah selesai mengambil foto dan sidik jari, tunggu proses cetak SIM selesai. Setelah itu, SIM baru Anda akan segera diberikan.
Baca juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Jakarta Barat
Tips untuk Mempercepat Proses Perpanjang SIM di Jakarta Utara
Waktu untuk memproses perpanjangan SIM akan ditentukan oleh beberapa faktor. Jika ingin mempercepat prosesnya , Anda bisa datang ke kantor Satpas Jakarta Utara pada hari kerja yang sepi, atau datang lebih pagi untuk menghindari antrean yang lebih panjang.
Lalu persiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap sebelum datang ke kantor Satpas. Periksa dengan baik dokumen apa saja yang harus Anda persiapkan. Dan yang cukup penting adalah, datanglah lebih pagi agar proses perpanjangan lebih cepat selesai.
Baca juga: Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia & Fungsinya
Manfaatkan Juga Layanan SIM Keliling
Selain perpanjangan SIM di kantor Satpas Jakarta Utara, AutoFamily juga dapat memanfaatkan layanan SIM keliling untuk memperpanjang SIM. Layanan SIM keliling adalah layanan perpanjangan SIM yang dilakukan dengan cara mobil keliling ke berbagai wilayah di Jakarta Utara. Kunjungi website Korlantas Polri untuk mengecek jadwal dan lokasinya. Siapa tahu lokasinya dekat dengan tempat tinggal AutoFamily.
Syarat Perpanjangan Di SIM Keliling Jakarta Utara
Jika sudah mengetahui jadwal dan lokasi dari SIM keliling, maka berikut adalah beberapa hal yang harus dibawa saat akan memperpanjang SIM di SIM keliling Jakarta:
Membawa KTP asli disertai fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
Membawa SIM lama yang akan diperpanjang
Membawa surat keterangan sehat dari dokter sesuai instruksi pelayan di lokasi mobil SIM keliling
Sediakan uang untuk membayar perpanjangan SIM
Proses atau tahapan dari perpanjangan SIM keliling ini juga tidak terlalu banyak. Anda cukup datang dan mengantri. Kemudian isi formulir dan data yang dibutuhkan lalu serahkan dokumen yang diperlukan. Petugas akan melakukan verifikasi. Jika sudah lengkap, Anda bisa melanjutkan proses pengambilan pas foto dan sidik jari. Kemudian tunggu hingga SIM baru diterbitkan.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Korlantas 2023
Dengan mengetahui persyaratan dan proses perpanjangan SIM di Jakarta Utara, Anda dapat memperpanjang SIM dengan mudah dan cepat. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan datang ke kantor Satpas Jakarta Utara.
Selain itu, AutoFamily juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling jika Anda kesulitan datang ke kantor Satpas Jakarta Utara.
Itulah informasi mengenai perpanjangan SIM Jakarta Utara, selain memperhatikan masa berlaku SIM, cek juga kondisi mobil dengan melakukan servis berkala di layanan bengkel Toyota Auto2000.
Tim kami akan membantu Anda untuk bisa kembali merasakan performa maksimal dari mobil kesayangan. Cek informasi selanjutnya hanya di Auto2000 Digiroom.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.