Pemutihan Pajak Sulawesi Selatan 2026, Cek Ketentuannya

Diterbitkan25 Okt 2026

Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak di Sulawesi Selatan masih bisa memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2026. Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan diskon 50% pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya, disertai pembebasan denda tertentu.


Informasi tersebut diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan pada 3 Oktober 2026 dan kembali disosialisasikan pada 14 Oktober 2026. Karena masa berlaku program terbatas, pemilik kendaraan sebaiknya memeriksa status pajak dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pembayaran.


Apakah Pemutihan Pajak Sulawesi Selatan Masih Berlaku?

Ya, berdasarkan pengumuman resmi Bapenda Sulawesi Selatan yang diperiksa pada 21 Oktober 2026, program keringanan pajak kendaraan masih berlangsung hingga 31 Oktober 2026.


Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghadirkan program ini untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.


Berikut jadwal dan ketentuan utama program tersebut:

  • Periode program: 1–31 Oktober 2026.
  • Diskon pokok PKB: 50% untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya.
  • Pembebasan denda PKB: 100% sesuai ketentuan program.
  • Pembebasan denda BBNKB: Berlaku untuk denda yang termasuk dalam program.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ: Berlaku untuk tunggakan tahun sebelumnya sesuai ketentuan program.

Informasi tersebut diumumkan melalui program diskon pajak kendaraan dan pembebasan denda Bapenda Sulawesi Selatan

.

Perlu dipahami bahwa pembebasan denda tidak berarti seluruh komponen pembayaran kendaraan otomatis menjadi gratis. Potongan 50% secara khusus ditujukan pada pokok PKB untuk kendaraan yang memenuhi kriteria tahun jatuh tempo. Biaya atau kewajiban lain tetap perlu diperiksa berdasarkan tagihan resmi.


Apa Saja Keringanan dalam Program Pemutihan Pajak Sulawesi Selatan?

Program keringanan pajak ini mencakup pengurangan pokok pajak dan pembebasan denda tertentu. Pemilik kendaraan perlu memahami perbedaan keduanya agar dapat memperkirakan kewajiban yang masih harus dibayar.


Diskon 50% Pokok Pajak Kendaraan Bermotor

Potongan pokok PKB diberikan kepada kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya. Artinya, kendaraan yang memiliki tunggakan dari tahun-tahun tersebut berpotensi mendapatkan pengurangan pokok pajak sesuai ketentuan program.


Sebagai ilustrasi, apabila komponen pokok PKB yang memenuhi syarat sebesar Rp2.000.000, potongan 50% bernilai Rp1.000.000. Perhitungan ini hanya contoh sederhana, bukan simulasi tagihan resmi. Nominal yang sebenarnya perlu dikonfirmasi melalui sistem Bapenda atau petugas Samsat.


Pemilik kendaraan juga perlu memahami komponen PKB yang tercantum pada STNK agar dapat membedakan pokok pajak dari komponen pembayaran lainnya.


Pembebasan Denda Pajak Kendaraan

Pemprov Sulawesi Selatan juga memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100%. Fasilitas ini membantu pemilik kendaraan yang terlambat memenuhi kewajiban pajaknya.


Selain itu, pengumuman Bapenda menyebutkan pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya.


Perlu dibedakan antara pokok kewajiban dan dendanya. Pembebasan denda menghapus sanksi yang termasuk dalam program, sedangkan kewajiban pokok mengikuti ketentuan diskon yang berlaku. Pemilik kendaraan yang ingin memahami konsekuensi keterlambatan pembayaran dapat mempelajari ketentuan denda pajak mobil.


Siapa yang Bisa Memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan?

Sasaran utama program ini ialah pemilik kendaraan dengan tahun jatuh tempo pajak 2025 dan sebelumnya, terutama mereka yang masih mempunyai tunggakan.


Namun, pengumuman publik yang diperiksa tidak merinci seluruh kondisi administrasi yang menentukan kelayakan setiap kendaraan. Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya melakukan verifikasi langsung sebelum membayar.


Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Tahun jatuh tempo pajak: Pastikan kendaraan termasuk kategori tahun jatuh tempo 2025 atau sebelumnya untuk mendapatkan potongan pokok PKB.
  • Status tunggakan: Periksa jumlah pokok PKB, denda, dan komponen lain yang tercatat dalam sistem.
  • Identitas kendaraan: Pastikan nomor polisi, nomor rangka, dan identitas pemilik sesuai dengan dokumen kendaraan.
  • Perubahan kepemilikan: Jika kendaraan sudah dijual atau berpindah tangan, tanyakan prosedur administrasi yang harus diselesaikan kepada Samsat.

Anda dapat melakukan cek pajak kendaraan secara online untuk membantu mengetahui informasi tagihan sebelum mengurus pembayaran. Pastikan hasil pengecekan sesuai dengan data kendaraan dan lakukan konfirmasi melalui kanal resmi jika terdapat perbedaan.


Apa Saja Dokumen untuk Membayar Pajak Kendaraan?

Bapenda Sulawesi Selatan mengumumkan program beserta kanal pembayaran, tetapi pengumuman yang diperiksa tidak memuat daftar lengkap dokumen khusus untuk setiap jenis transaksi. Oleh sebab itu, persyaratan berikut merupakan panduan umum administrasi kendaraan, bukan daftar persyaratan khusus pemutihan yang telah dikonfirmasi oleh Bapenda.


Dokumen untuk Pembayaran Pajak Tahunan

Sebelum mendatangi kantor Samsat, siapkan dokumen yang umumnya diperlukan berikut:

  • STNK asli.
  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai data registrasi.
  • BPKB jika diminta untuk verifikasi.
  • Bukti atau informasi tagihan pajak kendaraan.

Jika kendaraan bukan atas nama sendiri, terdapat perbedaan ketentuan berdasarkan jenis transaksi dan layanan yang digunakan. Konfirmasikan dokumen tambahan kepada petugas Samsat sebelum datang.


Dokumen untuk Pajak Lima Tahunan

Pembayaran pajak lima tahunan melibatkan penggantian STNK dan pelat nomor kendaraan. Prosesnya juga mencakup pemeriksaan fisik kendaraan.


Dokumen yang umumnya perlu disiapkan meliputi STNK, KTP pemilik, BPKB, serta berkas pendukung sesuai ketentuan Samsat setempat. Sebelum mengurusnya, pastikan Anda memahami prosedur perpanjangan STNK lima tahunan. Konfirmasikan persyaratan dan lokasi layanan kepada Samsat

karena proses pajak lima tahunan berbeda dari pembayaran tahunan biasa.


Bagaimana Cara Bayar Pemutihan Pajak Sulawesi Selatan?

Bapenda Sulawesi Selatan menyediakan layanan pembayaran melalui kantor Samsat dan sejumlah kanal digital. Untuk memanfaatkan program sebelum berakhir, ikuti langkah berikut.


Periksa Tagihan dan Status Kendaraan

Siapkan nomor polisi dan dokumen kendaraan, lalu periksa jumlah PKB yang harus dibayarkan melalui layanan resmi Bapenda Sulsel atau petugas Samsat.

Pastikan tahun jatuh tempo kendaraan memenuhi ketentuan diskon. Periksa pula apakah denda yang tercatat termasuk komponen yang dibebaskan dalam program. Pembayaran pajak melalui layanan digital dapat menjadi alternatif bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui cara bayar pajak STNK secara online.


Pilih Kanal Pembayaran yang Tersedia

Berdasarkan pengumuman resmi Bapenda Sulsel pada Oktober 2026, pembayaran nontunai tersedia melalui beberapa kanal, yaitu:

  • Aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.
  • QRIS.
  • Layanan perbankan Bank Sulselbar dan Bank Mandiri.
  • Tokopedia dan LinkAja.
  • Gerai Indomaret.

Ketersediaan kanal dapat bergantung pada jenis transaksi dan status kendaraan. Gunakan informasi pembayaran yang ditampilkan oleh layanan resmi, lalu pastikan nama penerima dan nominal tagihan sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.


Simpan Bukti Pembayaran

Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti transaksi dan periksa status pelunasan melalui kanal resmi. Jika pembayaran dilakukan secara digital, ikuti petunjuk mengenai pengesahan STNK atau dokumen elektronik yang diberikan oleh sistem.


Apabila terdapat perbedaan nominal antara tagihan awal dan pembayaran setelah insentif, mintalah penjelasan dari petugas Bapenda atau Samsat. Jangan mengandalkan perhitungan sendiri sebagai pengganti tagihan resmi.


Bagaimana Jika Tidak Sempat Mengikuti Program hingga 31 Oktober 2026?

Batas akhir program keringanan pajak Sulawesi Selatan pada Oktober 2026 ialah 31 Oktober 2026. Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, jangan menganggap diskon dan pembebasan denda masih berlaku.


Apabila program berakhir sebelum Anda menyelesaikan pembayaran, lakukan beberapa langkah berikut:

  • Periksa tagihan terbaru: Pastikan nominal pajak dan denda sesuai dengan status kendaraan setelah periode insentif berakhir.
  • Tanyakan kebijakan terbaru: Periksa pengumuman Bapenda Sulsel untuk mengetahui apakah ada program lanjutan atau kebijakan keringanan baru.
  • Gunakan layanan pembayaran resmi: Manfaatkan kanal digital yang tersedia atau kunjungi Samsat sesuai kebutuhan transaksi.
  • Atur pembayaran tepat waktu: Catat tanggal jatuh tempo pajak berikutnya agar tidak kembali menumpuk tunggakan.

Pemilik kendaraan dapat memantau pengumuman melalui situs resmi Bapenda Sulawesi Selatan. Informasi dari media sosial atau pesan berantai sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi sebelum dijadikan dasar pembayaran.


Cek Kondisi Kendaraan Anda Di Auto2000

Pemutihan pajak Sulawesi Selatan pada Oktober 2026 masih memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk memperoleh diskon 50% pokok PKB bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya, serta pembebasan denda tertentu. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2026, sehingga pemilik kendaraan yang memenuhi ketentuan sebaiknya segera memeriksa tagihan dan menyelesaikan pembayaran melalui kanal resmi.


Setelah urusan pajak selesai, pastikan kendaraan Toyota Anda tetap dalam kondisi prima melalui pemeriksaan dan servis berkala. Anda dapat menjadwalkan booking servis Toyota di Auto2000 untuk membantu menjaga performa dan kondisi kendaraan.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.