daftar-lokasi-kamera-etle-tol_copy.jpg

Inilah Daftar Lokasi Kamera ETLE Tol yang Wajib Diketahui!

Diterbitkan17 Okt 2023

Menggunakan jalan tol saat melakukan perjalanan menjadi cara yang paling efisien agar Anda bisa sampai ke tempat tujuan dengan lebih cepat. Namun, ada beberapa hal yang perlu AutoFamily perhatikan saat berkendara di jalan tol, salah satunya lokasi kamera ETLE tol.

Pastikan Anda tidak melakukan pelanggaran lalu lintas agar tidak terkena tilang elektronik. Auto2000 akan memberikan informasi daftar lengkap lokasi kamera ETLE di jalan tol agar Anda bisa berkendara dengan aman tanpa khawatir terkena denda. Kalau begitu, langsung simak saja uraian lengkap di bawah ini.

Apa itu Kamera ETLE?

Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah kamera yang digunakan untuk menangkap pelanggaran lalu lintas di jalan tol. Kamera ini dapat mendeteksi pelanggaran seperti melanggar batas kecepatan, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan lain-lain.

Fungsi Kamera ETLE yaitu untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol. Melalui kamera ini, pelanggar lalu lintas dapat ditindak secara cepat dan efisien melalui tilang elektronik atau tilang online.

Baca juga: 3 Cara Bayar Tilang Elektronik Anda Tanpa Repot

Pengendara yang tertangkap oleh kamera pengawas saat melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sistem tilang elektronik ini dapat mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, di antaranya:

  • Melanggar rambu lalu lintas akan mengakibatkan denda maksimum sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara selama paling lama dua bulan.

  • Melanggar marka jalan akan berdampak pada sanksi denda maksimum sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara selama paling lama dua bulan.

  • Berkendara sambil menggunakan ponsel akan mengakibatkan sanksi denda maksimum sebesar Rp750.000 atau kurungan penjara selama paling lama tiga bulan.

  • Berkendara melawan arus akan berkonsekuensi pada sanksi denda maksimum sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara selama paling lama dua bulan.

  • Tidak mengenakan sabuk pengaman akan mengakibatkan sanksi denda maksimum sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara selama paling lama satu bulan.

  • Pelanggaran ganjil genap akan berkonsekuensi pada sanksi denda maksimum sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara selama paling lama dua bulan.

  • Pelanggaran terkait keabsahan STNK akan berdampak pada sanksi denda maksimum sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara selama paling lama dua bulan.

  • Melanggar batas kecepatan yang berlaku akan mengakibatkan sanksi denda maksimum sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara selama paling lama dua bulan.

DAPATKAN PERAWATAN MOBIL YANG COCOK SESUAI DENGAN MODEL MOBIL TOYOTA ANDA DENGAN PAKET SERVIS TOYOTA DARI AUTO2000 DIGIROOM

Baca juga: Cara Kerja Tilang Elektronik: Mekanisme & Jenis

Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol

Untuk memahami dan menghindari pelanggaran lalu lintas yang dapat tertangkap lokasi kamera ETLE di jalan tol, penting bagi AutoFamily untuk mengetahui lokasi-lokasi di mana kamera ETLE terpasang.

Informasi tentang lokasi kamera ETLE dapat membantu Anda untuk lebih waspada dan mematuhi aturan lalu lintas, sehingga mereka dapat berkendara dengan aman dan menghindari sanksi hukum. Berikut daftar lengkap lokasi kamera ETLE di beberapa ruas jalan tol di Indonesia.

1. Jalan Tol Jakarta-Merak

  • KM 49+200 arah Jakarta

  • KM 51+500 arah Jakarta

  • KM 55+100 arah Jakarta

  • KM 57+500 arah Jakarta

  • KM 59+800 arah Jakarta

  • KM 62+500 arah Jakarta

  • KM 64+900 arah Jakarta

  • KM 68+300 arah Jakarta

  • KM 71+100 arah Jakarta

  • KM 73+900 arah Jakarta

2. Jalan Tol Jakarta-Cikampek

  • KM 19+100 arah Jakarta

  • KM 20+900 arah Jakarta

  • KM 23+700 arah Jakarta

  • KM 28+100 arah Jakarta

  • KM 32+300 arah Jakarta

  • KM 36+500 arah Jakarta

  • KM 40+500 arah Jakarta

  • KM 45+200 arah Jakarta

  • KM 47+700 arah Jakarta

3. Jalan Tol Jagorawi

  • KM 6+500 arah Jakarta

  • KM 10+500 arah Jakarta

  • KM 16+500 arah Jakarta

  • KM 21+500 arah Jakarta

  • KM 26+500 arah Jakarta

  • KM 31+500 arah Jakarta

  • KM 36+500 arah Jakarta

  • KM 41+500 arah Jakarta

Baca juga: 5 Aturan di Jalan Tol yang Wajib Anda Ketahui

Tips Menghindari Denda Kamera ETLE

Untuk menghindari denda kamera ETLE, artinya AutoFamily perlu mematuhi seluruh aturan lalu lintas selama berkendara, termasuk di jalan tol. Selain itu, terdapat juga cara lain yang dapat Anda implementasikan untuk menghindari tilang elektronik ini. Apa saja itu? Yuk simak berikut ini.

1. Servis Mobil Berkala

Menjaga kendaraan Anda dalam kondisi baik sangat penting untuk mencegah pelanggaran yang mungkin ditangkap oleh kamera ETLE. Pastikan untuk melakukan servis mobil secara berkala, termasuk perawatan rutin seperti periksa rem, lampu, dan perbaikan umum lainnya di bengkel Auto2000.

Kendaraan dalam kondisi baik akan lebih mudah dioperasikan, dan risiko pelanggaran seperti melanggar batas kecepatan dapat berkurang secara signifikan. Auto2000 menyediakan kupon servis Toyota untuk perawatan berkala mobil Anda yang dapat diakses melalui Auto2000 Digiroom.

Auto2000 juga menawarkan promo cicilan kredit dan tukar tambah mobil bagi Anda yang ingin upgrade mobil baru. Tersedia berbagai jenis mobil, salah satunya Toyota Fortuner 4x2 bagi Anda yang ingin membeli mobil SUV dengan tenaga optimal serta ruang kabin yang luas.

NIKMATI PERJALANAN BERSAMA KELUARGA YANG NYAMAN DENGAN MENJAGA KONDISI MOBIL AGAR SELALU PRIMA DI AUTO2000

2. Mematuhi Batas Kecepatan yang Ditentukan di Jalan Tol

Mematuhi batas kecepatan yang ditetapkan di jalan tol adalah langkah kunci untuk menghindari pelanggaran yang mungkin terdeteksi oleh kamera ETLE. Jalan tol memiliki batas kecepatan yang telah ditetapkan untuk alasan keselamatan, dan pelanggaran terhadap batas kecepatan ini dapat mengakibatkan sanksi denda. Selalu perhatikan tanda-tanda lalu lintas dan sesuaikan kecepatan Anda sesuai dengan yang diizinkan.

3. Menjaga Jarak dengan Kendaraan di Depan

Menjaga jarak yang cukup dengan kendaraan di depan Anda merupakan langkah penting dalam mencegah pelanggaran seperti tabrakan belakang yang dapat terekam oleh kamera ETLE.

Mematuhi aturan ini tidak hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga untuk memastikan keselamatan Anda dan pengemudi di sekitar Anda. Ketika Anda menjaga jarak aman, Anda memiliki lebih banyak waktu untuk merespons perubahan dalam lalu lintas tanpa harus melakukan pengereman mendadak.

Baca juga: Tak Banyak Yang Tahu Ini Cara Ukur Jarak Aman

Jadi, penting untuk mengetahui lokasi kamera ETLE di jalan tol agar AutoFamily dapat menghindari pelanggaran lalu lintas dan denda. Jangan lupa juga servis mobil Anda sebelum melakukan perjalanan agar potensi melanggar lalu lintas akibat komponen mobil yang tidak berfungsi dengan baik dapat dihindari.

AutoFamily bisa booking servis Toyota melalui Auto2000 Digiroom untuk perawatan mobil berkala dengan proses yang efektif dan efisien. Yuk kunjungi Auto2000 sekarang juga untuk tingkatkan performa mobil Anda.

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.