7 Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan Raya yang Wajib Didahulukan
Diterbitkan22 Jul 2025
Kendaraan prioritas merupakan kendaraan yang memiliki hak utama untuk melaju terlebih dahulu di jalan raya. Dalam situasi tertentu, semua pengguna jalan wajib memberikan jalan kepada kendaraan-kendaraan ini demi kelancaran tugas dan keselamatan nyawa.
Bagi AutoFamily yang sering berkendara di jalan raya, mengenali urutan kendaraan prioritas bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial. Simak sampai akhir agar Anda tidak keliru saat menghadapi situasi darurat di jalan!
DAPATKAN SUKU CADANG ORISINAL DAN BERKUALITAS HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM
Aturan Mengenai Kendaraan Prioritas di Jalan Raya
Peraturan mengenai kendaraan prioritas di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 134 dan 135.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa jenis kendaraan yang berhak mendapatkan hak utama saat berada di jalan raya.
Berikut peraturan kelancaran kendaraan prioritas berdasarkan Pasal 135:
- Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
- Petugas Kepolisian bertugas melakukan pengamanan lalu lintas jika mengetahui adanya kendaraan prioritas yang sedang bertugas sebagaimana disebut pada ayat (1).
- Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Artinya, kendaraan yang termasuk dalam daftar prioritas dapat melintasi lampu merah atau melewati marka jalan selama sedang menjalankan tugas resmi dan dikawal sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, sebagai pengguna jalan, Anda wajib mengutamakan kendaraan ini demi kelancaran tugas mereka yang bersifat kritikal dan menyangkut keselamatan publik.
Baca Juga: 10 Aturan Undang-Undang Lalu Lintas yang Wajib Dipahami
7 Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan Raya
Lalu, kendaraan apa saja yang termasuk dalam kategori prioritas? Pemerintah telah menyusun daftar urutan kendaraan prioritas yang wajib Anda dahulukan di jalan. Berikut 7 urutannya yang perlu AutoFamily ketahui:
1. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang Sedang Melaksanakan Tugas
Kendaraan pemadam kebakaran memiliki prioritas paling utama. Saat mendengar sirene dan melihat lampu merah berkedip, Anda wajib segera menepi dan memberi jalan.
Keterlambatan kendaraan ini bisa berdampak pada meluasnya kebakaran dan mengancam nyawa serta harta benda.
2. Ambulans yang Mengangkut Orang Sakit
Ambulans yang sedang membawa pasien dalam kondisi darurat harus didahulukan. Setiap detik sangat berarti untuk keselamatan pasien.
Sirene ambulans bukan sekadar suara, tetapi tanda bahwa ada nyawa yang perlu segera diselamatkan.
3. Kendaraan untuk Memberikan Pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
Kendaraan milik instansi atau pihak tertentu yang bertugas menangani kecelakaan, seperti tim SAR atau rescue dari kepolisian, juga masuk dalam kendaraan prioritas.
Mereka bertugas cepat tanggap di lokasi kejadian untuk memberikan pertolongan medis maupun evakuasi korban.
4. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
Kendaraan yang membawa pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, Ketua MA, dan sebagainya berhak mendapat prioritas ketika melintas.
Pengawalan biasanya dilakukan oleh Patwal dengan sirene dan lampu strobo yang menyala.
Baca Juga: 4 Fungsi Rambu Lalu Lintas yang Wajib Diketahui
5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang Menjadi Tamu Negara
Dalam kunjungan kenegaraan atau acara resmi, rombongan pejabat asing atau delegasi internasional mendapat pengawalan khusus dan prioritas di jalan raya. Hal ini juga berkaitan dengan protokol diplomatik dan keamanan negara.
6. Iring-Iringan Pengantar Jenazah
Meski tidak selalu dikawal polisi, iring-iringan jenazah tetap termasuk dalam kendaraan prioritas.
AutoFamily diharapkan memberikan jalan sebagai bentuk penghormatan terakhir terhadap almarhum dan demi kelancaran prosesi penguburan.
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk Kepentingan Tertentu Menurut Pertimbangan Petugas Kepolisian
Konvoi kendaraan yang telah mendapat izin resmi dari kepolisian seperti pengawalan tamu negara, pengamanan acara besar, atau konvoi keagamaan, juga mendapatkan hak utama.
Namun, status prioritas ini harus berdasarkan pertimbangan dan pengawalan resmi dari petugas.
Baca Juga: 27 Ragam Rambu Lalu Lintas dan Artinya, Sudah Tahu?
Mengapa Harus Mematuhi Peraturan Ini?
Mematuhi aturan kendaraan prioritas bukan hanya sekadar aturan hukum, tetapi juga bagian dari etika berkendara dan tanggung jawab sosial. Berikut alasannya mengapa Anda wajib memberi jalan pada kendaraan prioritas:
- Menghindari Sanksi Hukum: Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi pidana atau denda sesuai UU Lalu Lintas.
- Menyelamatkan Nyawa: Memberi jalan kepada ambulans atau pemadam kebakaran bisa berpengaruh langsung terhadap keselamatan seseorang.
- Menjaga Ketertiban di Jalan: Taat aturan membuat lalu lintas lebih lancar dan minim konflik antar pengguna jalan.
- Menghormati Protokol Kenegaraan: Kendaraan pejabat negara atau tamu asing adalah bagian dari tugas resmi yang harus dijaga kelancarannya.
- Menunjukkan Empati dan Kepedulian: Menepikan kendaraan untuk iring-iringan jenazah adalah bentuk penghormatan terhadap sesama.
Mengetahui dan mematuhi urutan kendaraan prioritas di jalan raya adalah bentuk kesadaran hukum dan sosial yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi. Tugas mereka bersifat darurat dan tidak bisa ditunda, sehingga memberi jalan adalah langkah kecil Anda yang berdampak besar.
Jika kendaraan Anda membutuhkan pengecekan atau servis agar tetap prima saat berkendara, Auto2000 siap membantu Anda menjaga performa mobil tetap optimal.
Kendaraan Anda Wajib Siap Siaga di Jalan? Servis Sekarang di Auto2000!
Agar Anda dapat berkendara dengan aman dan sigap saat menghadapi situasi darurat seperti kendaraan prioritas melintas, pastikan mobil dalam kondisi prima.
Lakukan servis berkala di bengkel Auto2000 untuk memastikan sistem rem, mesin, lampu, dan klakson bekerja dengan baik.
Untuk lebih praktis, AutoFamily dapat melakukan booking service melalui Auto2000 Digiroom. Di sini Anda juga bisa melihat pilihan mobil baru Toyota, membeli aksesoris orisinal, serta menikmati berbagai promo menarik yang tersedia.
Kunjungi Auto2000 Digiroom sekarang dan pastikan kendaraan Anda selalu dalam kondisi terbaik!
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Gambar hanya sebagai ilustrasi.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.



