Diskon Pajak Kendaraan Sulsel 2026, Ini Status Terbarunya
Diterbitkan22 Sep 2026
Bagi pemilik kendaraan di Sulawesi Selatan, informasi mengenai diskon pajak kendaraan Sulsel 2026 penting untuk diperhatikan agar tidak melewatkan keringanan yang diberikan pemerintah daerah. Pada 2026, Pemprov Sulsel memang sempat memberikan program pembebasan denda dan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tetapi program tersebut sudah berakhir pada Juni 2026.
Lantas, seperti apa ketentuannya dan apakah masih ada pemutihan pajak kendaraan Sulsel pada September 2026? Berikut informasi yang perlu Anda ketahui berdasarkan pembaruan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan.
Apakah Masih Ada Diskon Pajak Kendaraan Sulsel 2026?
Program diskon dan pembebasan denda pajak kendaraan Sulawesi Selatan yang diumumkan pada 2026 berlangsung 1 hingga 30 Juni 2026. Program tersebut diberikan sebagai bentuk relaksasi kepada wajib pajak kendaraan, khususnya masyarakat yang memiliki tunggakan.
Bapenda Sulsel kemudian mengonfirmasi pada Juli 2026 bahwa program diskon pajak tersebut telah berakhir. Dengan demikian, keringanan yang berlaku pada Juni tidak dapat lagi digunakan untuk pembayaran setelah periode program berakhir.
Hingga September 2026, Bapenda Sulsel belum mengumumkan program pemutihan atau diskon PKB baru yang menggantikan program Juni tersebut. Informasi terbaru dari Bapenda justru menunjukkan adanya kegiatan penertiban kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Karena kebijakan insentif dapat berubah berdasarkan keputusan pemerintah daerah, pemilik kendaraan sebaiknya mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi Bapenda Sulsel sebelum melakukan pembayaran.
Apa Saja Keringanan Pajak Kendaraan Sulsel pada Juni 2026?
Program yang berlangsung pada Juni 2026 memberikan beberapa bentuk keringanan. Ketentuannya perlu dibedakan agar tidak salah memahami istilah “pemutihan pajak”.
Pembebasan denda PKB hingga 100 persen
Pemprov Sulsel memberikan pembebasan denda PKB hingga 100 persen selama periode program. Kebijakan tersebut berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan sesuai ketentuan program dan tidak diperuntukkan bagi proses pendaftaran kendaraan baru.
Artinya, keringanan tersebut terutama ditujukan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak tertunggak.
Diskon pokok PKB sebesar 50 persen
Selain penghapusan denda, terdapat pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Namun, diskon pokok ini memiliki ketentuan khusus, yaitu ditujukan bagi kendaraan yang masa jatuh temponya berada pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, diskon 50 persen tidak dapat diartikan sebagai potongan otomatis untuk seluruh pembayaran pajak kendaraan di Sulawesi Selatan sepanjang 2026.
Denda SWDKLLJ tahun sebelumnya juga dibebaskan
Program Juni 2026 juga mencakup penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Komponen ini berbeda dengan pokok PKB sehingga pemilik kendaraan perlu memahami rincian tagihan saat melakukan pembayaran.
Kapan Program Diskon Pajak Kendaraan Sulsel 2026 Berlaku?
Periode program keringanan tersebut berlangsung selama satu bulan, yaitu 1–30 Juni 2026.
Bapenda Sulsel pada awal Juli menyatakan bahwa program diskon pajak telah berakhir. Dalam laporan tersebut, keringanan yang diberikan terdiri atas pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ serta potongan pokok PKB untuk kendaraan dengan jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Karena periode tersebut sudah lewat, masyarakat yang baru akan membayar pajak kendaraan pada September 2026 tidak dapat menganggap ketentuan diskon Juni masih berlaku.
Bagaimana Cara Mengecek Pajak Kendaraan di Sulsel?
Walaupun program diskon Juni telah berakhir, pemilik kendaraan tetap dapat cek pajak kendaraan melalui kanal layanan yang disediakan Bapenda Sulsel.
Gunakan Bapenda Sulsel Mobile
Bapenda Sulsel menyediakan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan terkait pajak kendaraan, termasuk mengecek pajak kendaraan dan informasi layanan Samsat.
Pengecekan terlebih dahulu membantu pemilik kendaraan mengetahui kewajiban yang harus diselesaikan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Datang ke layanan Samsat
Pembayaran dan pelayanan pajak kendaraan juga tersedia melalui jaringan Samsat di wilayah Sulawesi Selatan. Bapenda menyediakan berbagai titik layanan, termasuk Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan layanan lainnya sesuai wilayah masing-masing.
Untuk mengetahui lokasi dan jenis layanan yang tersedia, pemilik kendaraan dapat mengecek informasi terbaru melalui Bapenda Sulsel.
Apa yang Perlu Diperhatikan Pemilik Kendaraan pada 2026?
Kewajiban pajak kendaraan tetap perlu diperhatikan meskipun program diskon sudah berakhir. Bapenda Sulsel pada September 2026 masih melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya tidak menunggu munculnya program pemutihan berikutnya. Membayar PKB sesuai jatuh tempo membantu menjaga administrasi kendaraan tetap tertib dan menghindari akumulasi kewajiban.
Pastikan data kendaraan sesuai
Pemilik kendaraan juga perlu memastikan data kendaraan yang tercatat di sistem Bapenda sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini semakin penting bagi masyarakat yang pernah menjual atau memindahtangankan kendaraan.
Bapenda Sulsel mencatat penerapan Pergub Sulsel Nomor 20 Tahun 2024 yang mensyaratkan pemilik kendaraan melunasi PKB kendaraan yang sudah dimiliki sebelum melakukan pembelian kendaraan baru, atau melakukan mekanisme lapor jual apabila kendaraan tersebut telah dipindahtangankan.
Jangan mengandalkan informasi pemutihan yang belum resmi
Informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan sering beredar melalui media sosial maupun pesan berantai. Namun, tanggal, besaran diskon, serta persyaratan program dapat berbeda dari kebijakan resmi pemerintah daerah.
Sebelum melakukan pembayaran, pastikan informasi berasal dari Bapenda Sulsel atau kanal pemerintah terkait agar tidak salah mengambil keputusan.
Key Takeaways
- Program diskon pajak kendaraan Sulsel 2026 berlangsung pada 1–30 Juni 2026 dan telah berakhir, sehingga keringanan tersebut tidak lagi berlaku pada September 2026.
- Pembebasan denda PKB hingga 100 persen dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya menjadi bagian dari program keringanan pajak Juni 2026.
- Diskon pokok PKB sebesar 50 persen ditujukan bagi kendaraan dengan masa jatuh tempo pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, sesuai ketentuan program.
- Belum ada pengumuman resmi pemutihan pajak kendaraan Sulsel baru hingga September 2026 berdasarkan informasi yang dibahas dalam artikel. Pemilik kendaraan sebaiknya memantau kanal resmi Bapenda Sulsel.
- Cek pajak kendaraan melalui Bapenda Sulsel Mobile atau layanan Samsat untuk mengetahui jumlah kewajiban dan informasi pembayaran terbaru.
- Pastikan tunggakan pajak kendaraan diselesaikan sebelum membeli mobil baru atau gunakan mekanisme lapor jual apabila kendaraan lama sudah dipindahtangankan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Jika Ingin Membeli Mobil Baru?
Informasi pajak kendaraan juga relevan bagi Anda yang sedang mempertimbangkan mengganti kendaraan lama dengan mobil baru. Berdasarkan ketentuan yang mulai diterapkan Bapenda Sulsel pada 2026, kewajiban PKB kendaraan yang telah dimiliki perlu diselesaikan sebelum proses pembelian kendaraan baru, kecuali pemilik melakukan mekanisme lapor jual apabila kendaraan sebelumnya sudah dipindahtangankan.
Karena itu, pemilik mobil lama yang ingin berganti kendaraan sebaiknya membereskan administrasi kendaraan terlebih dahulu. Langkah ini dapat membuat proses kepemilikan kendaraan berikutnya menjadi lebih tertib.
Jika Anda sudah menentukan untuk menggunakan mobil baru, Auto2000 menyediakan berbagai pilihan mobil Toyota yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan keluarga maupun aktivitas sehari-hari. Anda dapat melihat pilihan kendaraan dan melanjutkan proses pembelian melalui Auto2000 Digiroom secara online.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.







