denda-melanggar-rambu-lalu-lintas.jpg

Berapa Denda Melanggar Rambu Lalu Lintas Berdasarkan Jenisnya?

Diterbitkan17 Okt 2022

Peraturan rambu lalu lintas dibuat untuk menjaga setiap pengendara dan pengguna jalan lainnya dari bahaya yang mengancam. Namun masih ada saja orang-orang yang melanggarnya dengan alasan pribadi yang sebenarnya tidak bisa ditoleransi.

Tentunya akan ada sanksi yaitu hukuman penjara dan denda melanggar rambu lalu lintas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai AutoFamily terkena sanksi karena melanggar rambu lalu lintas.

Tidak perlu mengikuti budaya kebanyakan orang yang tidak bertanggung jawab atas keselamatan diri mereka sendiri. Supaya banyak orang jera, berikut berbagai denda yang diberlakukan di Indonesia sesuai undang-undang.

14 Denda Melanggar Rambu Lalu Lintas Berdasarkan Jenisnya

Sebelum melihat apa saja denda tilang yang ditetapkan, mari lihat dasar hukumnya terlebih dahulu. Seluruh peraturan rambu lalu lintas yang ada saat ini dilaksanakan atas dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta informasi yang dilansir dari situs Pusiknas Polri.

Di dalamnya tertulis semua daftar apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh setiap pengendara. Tentunya hal ini termasuk sanksi bagi setiap pelanggar yang ada. Berikut jenis denda berdasarkan pelanggarannya.

1. Tidak Memiliki SIM

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang yang ingin mengendarakan kendaraan. Tidak peduli apa jenis kendaraanya, SIM menjadi penanda bahwa orang tersebut mampu mengemudi dengan baik.

Itu sebabnya orang akan terkena denda apabila tidak memiliki SIM karena bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. Tidak heran akhirnya orang tersebut harus dikenakan sanksi berupa pidana kurungan selama 4 bulan atau denda sebesar Rp1.000.000.

2. Tidak Mampu Menunjukkan SIM

Jika benar bahwa orang tersebut sudah memiliki SIM namun tidak bisa memperlihatkannya kepada petugas polisi lalu lintas maka ada sanksi yang diberlakukan. Orang tersebut bisa dikenakan sanksi berupa pengurungan di penjara selama 1 bulan atau denda sebesar Rp250.000.

Baca juga:Besaran Denda Ganjil Genap dan Cara Membayarnya

3. Tidak Memiliki STNK

Selain SIM, STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan juga harus selalu dibawa. Ini menunjukkan bahwa pengemudi adalah pemilik sah dari kendaraan tersebut. Pasalnya ada banyak sekali motor curian yang beredar dan digunakan lagi oleh pencuri.

Jika Anda tidak membawa STNK maka akan ada pidana pengurungan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp500.000.

4. Kendaraan Tidak Memenuhi Syarat Teknis

Kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis sudah selayaknya tidak lagi digunakan berkendara di jalanan. Beberapa syaratnya ialah pemasangan spion yang benar, lampu serta klakson yang berfungsi dan lain sebagainya.

Untuk mobil, pengemudi akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau terkurung dipenjara selama 2 bulan. Sedangkan motor diberlakukan denda sebanyak Rp250.000 atau kurungan penjara selama 1 bulan.

5. Tidak Memasang Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan juga penting digunakan untuk mengetahui identitasnya. Pengemudi akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau terkurung dipenjara selama 2 bulan.

DAPATKAN REKOMENDASI MOBIL TOYOTA TERBARU HANYA DI AUTO2000

6. Melanggar Batas Kecepatan yang Telah Ditetapkan

Anda pasti pernah melihat plang yang bertuliskan angka per km. Angka yang tertulis di papan tersebut ingin memberitahukan bahwa kecepatan maksimum yang boleh digunakan harus sesuai ketentuan. Jika melanggar plang tersebut maka Anda akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara selama 2 bulan.

7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Penggunaan sabuk pengaman sangat penting bagi pengendara mobil untuk menjaga keselamatannya ketika berkendara. Jika Anda tidak mematuhinya maka akan ada denda tilang berupa pengurungan penjara selama 1 bulan atau denda sebesar Rp250.000.

Baca juga:Cara Memakai Sabuk Pengaman Mobil dengan Tepat

8. Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas

Melanggar rambu lalu lintas seperti tidak berhenti saat lampunya merah akan membuat Anda terkena tilang. Anda perlu membayar biaya sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara selama 2 bulan.

9. Tidak Memakai Helm Sesuai Standar

Penggunaan helm berstandar SNI ketika mengendarai sepeda motor sama halnya seperti sabuk pengaman, yakni berguna untuk memberikan keamanan saat berada di jalan raya.

Bukan hanya supaya terkena tilang tetapi lebih jauh untuk melindungi nyawa Anda sendiri. Namun apabila melanggar, Anda akan dikenakan denda sebesar Rp250.000 atau 1 bulan penjara.

10. Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari

Menyalakan lampu bagi kendaraan juga termasuk dalam aturan di pasal 107 ayat 1. Jika ada pengendara yang tidak melakukannya maka mereka akan dikenakan sanksi kurungan selama 1 bulan atau denda sebesar Rp250.000.

11. Tidak Menggunakan Lampu Sein Ketika Berbelok

Pelanggaran ketika pengendara tidak menggunakan lampu sein sangat berbahaya. Risikonya sangat besar dari kendaraan yang rusak sampai nyawa yang melayang. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar ada dua yaitu antara penjara selama 1 bulan atau denda sebesar Rp250.000.

Baca juga:Pentingnya Fungsi Flasher Mobil dan Cara Menggunakannya

12. Menggunakan Smartphone Saat Berkendara

Penggunaan smartphone saat berkendara berisiko mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang sangat parah. Oleh karena itu untuk membuat pelanggar jera, mereka akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp750.000.

13. Menggunakan Jalur Busway

Pelanggaran satu ini pasti banyak Anda temui di Kota Jakarta. Kepadatan di jalanan membuat para pengendara tergoda untuk menggunakan jalur khusus busway. Padahal tindakan satu ini tidak boleh dilakukan. Pengendara yang menggunakan jalur busway akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara selama 1 bulan.

14. Menerobos Palang Kereta Api

Menerobos palang kereta api juga tidak jarang dilakukan oleh masyarakat. Terlepas dari alasan yang mereka berikan, petugas tetap akan memberlakukan sanksi berupa kurungan penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp500.000.

3 Cara Pembayaran Denda Tilang di Pengadilan

Pembayaran denda tilang saat ini tidak harus mendatangi pengadilan. Anda bisa mulai melakukan pembayaran secara online. Tidak perlu bingung lagi bagaimana cara melakukannya karena Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Datang ke Pengadilan

Biasanya para pelanggar akan diberikan slip kertas berwarna merah untuk mengikuti pengadilan. Nantinya setelah putusan diberikan maka mereka bisa langsung membayarnya melalui sistem pembayaran yang ada, baik melalui ATM ataupun internet banking.

2. Membuka Situs Kejaksaan

Anda juga bisa langsung membuka situs kejaksaan untuk melihat besaran denda yang harus dibayarkan. Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id lalu masukkan nomor registrasi tilang atau nomor berkas.

Pilih Cari dan tunggu hingga hasilnya keluar. Nantinya Anda bisa melihat besaran jumlah yang perlu di bayar, kemudian tinggal pilih Bayar. Selanjutnya Anda akan melihat kode yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran melalui ATM, kantor pos, dan sistem lainnya.

DAPATKAN INFORMASI TERBARU TENTANG MOBIL TOYOTA IMPIAN ANDA HANYA DI AUTO2000

3. Melalui E-commerce

Terakhir, Anda juga bisa melakukan pembayaran tilang melalui berbagai e-commerce dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi e-commerce yang menyediakan layanan tersebut.

  • Pilih tagihan/top up.

  • Pilih Layanan Pemerintah dan kemudian pilih lagi Penerimaan Negara.

  • Pilih option Bayar PNBP lalu masukkan kode pembayaran.

  • Tentukan sistem pembayaran yang diinginkan. Anda bisa menggunakan dompet digital, kartu kredit, dan lain-lain.

Jadi itu dia berbagai denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar lalu lintas. Semoga AutoFamily menjadi seorang warga negara Indonesia yang bertanggung jawab dan tidak akan terkena denda melanggar rambu lalu lintas.

Selain mematuhi peraturan yang berlaku, jangan lupa untuk membawa mobil kesayangan AutoFamily ke bengkel Auto2000. Kendaraan perlu diservis agar seluruh mesin tetap berada dalam kondisi prima.

Segera jadwalkan kedatangan Anda melalui Auto2000 Digiroom sekarang! Seluruh pelayanan terbaik untuk kendaraan Anda sudah pasti terjamin di Auto2000. Jika Anda ingin melakukan test drive maka langsung saja hubungi Dealer Toyota terdekat!

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Sumber:

https://pusiknas.polri.go.id/web_pusiknas/PPP/Ketentuan%20dan%20Denda%20Resmi%20Pelnggaran%20Lalu%20Lintas.pdf

https://www.pn-jakartaselatan.go.id/denda-tilang1.html

https://tilang.kejaksaan.go.id/

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.