Buat SIM Tangerang dengan Mudah dan Cepat: Panduan Lengkap Membuat SIM di Tangerang
Diterbitkan20 Jul 2025
Ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Tangerang tanpa ribet? Kini proses buat SIM Tangerang dapat dilakukan dengan lebih praktis, baik secara langsung di kantor SATPAS Polres maupun melalui layanan online yang disediakan oleh Digital Korlantas POLRI. Lalu, bagaimana caranya? Simak sampai tuntas artikel di bawah ini untuk mengetahuinya!
Apa Syarat Buat SIM di Kota Tangerang?
Untuk membuat SIM baru atau perpanjangan SIM di Tangerang, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu. Berikut syarat-syaratnya:
1. Usia Minimum
Setiap pemohon wajib memenuhi batas usia minimum:
- SIM A (untuk mobil pribadi): Minimal usia 17 tahun.
- SIM C (untuk kendaraan roda dua): Minimal usia 17 tahun.
Batas usia ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon telah dianggap dewasa menurut hukum dan dinilai memiliki tanggung jawab serta kedewasaan dalam berkendara.
2. Memiliki e-KTP yang Masih Berlaku
Pemohon SIM harus membawa:
- e-KTP asli
- Fotokopi e-KTP sebanyak 2–3 lembar
e-KTP ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga negara Republik Indonesia dan telah memenuhi syarat administratif. Meski Anda tidak berdomisili di Kota Tangerang, Anda tetap diperbolehkan membuat SIM di kota ini asalkan membawa e-KTP Indonesia yang masih aktif dan sah.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Terbaru 2025
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani
Surat ini adalah bukti bahwa pemohon dalam kondisi fisik yang layak untuk mengemudi kendaraan bermotor. Surat keterangan sehat bisa diperoleh dari:
- Fasilitas kesehatan umum yang bekerja sama dengan Satpas
- Klinik terdekat yang menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan untuk SIM
- Aplikasi Simpelpol, yang mempermudah pemohon memperoleh surat sehat secara digital
Pemeriksaan biasanya mencakup:
- Tes penglihatan (tidak buta warna total)
- Pemeriksaan tekanan darah dan jantung
- Tes pendengaran
- Pemeriksaan motorik tubuh dan keseimbangan
Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk menghindari risiko kecelakaan yang bisa ditimbulkan oleh pengemudi dengan kondisi fisik yang kurang memadai.
4. Surat Keterangan Psikologi
Selain kondisi jasmani, kondisi psikologis pengemudi juga menjadi syarat utama. Untuk itu, Anda diwajibkan mengikuti tes psikologi dari lembaga yang diakui.
Tes psikologi biasanya mengukur:
- Tingkat konsentrasi
- Pengambilan keputusan dalam tekanan
- Stabilitas emosi
- Tanggung jawab saat berkendara
Tes ini bisa dilakukan secara langsung di lokasi (Satpas atau klinik rekanan) atau secara daring melalui platform seperti ePPsi.id. Hasil tes nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam menentukan kelayakan Anda sebagai pengemudi.
5. Mengisi Formulir Permohonan SIM
Pemohon perlu mengisi formulir permohonan pembuatan SIM dengan lengkap dan benar. Formulir ini dapat diperoleh di:
- Lokasi Satpas SIM Polres Metro Tangerang
- Atau melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI (SINAR) untuk pendaftaran daring
Formulir ini akan memuat informasi:
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Nomor telepon aktif dan alamat email
- Jenis SIM yang diajukan (A atau C)
- Tanggal lahir dan nomor e-KTP
Baca Juga: 31 Tempat Wisata di Tangerang Paling Hits
6. Mengikuti dan Lulus Ujian
Setelah semua syarat administratif terpenuhi, pemohon wajib mengikuti tiga jenis ujian berikut:
a. Ujian Teori
- Soal ujian terdiri dari pertanyaan tentang aturan lalu lintas, rambu-rambu, dan etika berkendara.
- Tes ini dapat dilakukan secara manual (lembar soal) atau komputerisasi.
b. Ujian Praktik
- SIM C: Mengendarai sepeda motor melalui lintasan angka 8, zig-zag, dan tanjakan.
- SIM A: Mengemudikan mobil melalui parkir mundur, tanjakan, dan u-turn.
c. Ujian Simulator (opsional)
- Dilakukan di beberapa Satpas untuk mengukur reaksi pengemudi terhadap situasi jalan yang disimulasikan secara digital.
Jika gagal pada tahap ini, pemohon diperbolehkan mengulang ujian maksimal dua kali dalam jangka waktu tertentu.
7. Melakukan Pembayaran Biaya Penerbitan SIM
Setiap proses penerbitan SIM dikenai biaya administrasi resmi, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah rincian biayanya:
- Biaya SIM A (mobil): Rp 120.000
- Biaya SIM C (motor): Rp 100.000
Biaya tersebut belum termasuk:
- Tes kesehatan: sekitar Rp 25.000 – Rp 50.000
- Tes psikologi: sekitar Rp 50.000 – Rp 75.000
- Asuransi (opsional): sekitar Rp 30.000 – Rp 50.000
Baca Juga:Telat Perpanjang SIM? Ini Solusinya Bagi Anda!
Bagaimana Cara Buat SIM Tangerang?
Setelah semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan, berikut ini prosedur lengkap untuk buat SIM Tangerang. Pastikan AutoFamily memperhatikan setiap tahap dengan saksama agar prosesnya berjalan lebih lancar dan sesuai ketentuan dari pihak kepolisian.
1. Datang ke Kantor SATPAS atau Polres Metro Tangerang Kota
Cara paling umum dan tradisional untuk membuat SIM di Tangerang adalah dengan datang langsung ke kantor SIM SATPAS Polresta Tangerang Jl. Daan Mogot No.52, Sukasari, Tangerang atau ke Polres Metro Tangerang Kota.
Langkah-langkahnya:
- Ambil nomor antrean dan formulir permohonan.
- Isi formulir dengan data diri yang lengkap dan benar.
- Serahkan dokumen persyaratan: e-KTP, surat keterangan sehat jasmani dan psikologis.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai jenis SIM.
- Ikuti ujian teori dan praktik sesuai jadwal yang ditentukan.
- Jika lulus, SIM akan segera dicetak dan bisa diambil di hari yang sama atau sesuai pemberitahuan petugas.
Waktu pelayanan:
- Umumnya buka Senin–Jumat, jam 08.00–14.00 WIB
- Disarankan datang pagi agar antrean tidak terlalu panjang.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang 2025 Kapan Dibuka? Cek Jadwalnya di Sini!
2. Pembuatan SIM Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI (SINAR)
Jika Anda menginginkan proses yang lebih cepat dan fleksibel, Anda bisa mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, yang dikenal juga sebagai aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Langkah-langkah:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Lakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi, nomor ponsel aktif, dan verifikasi OTP.
- Lengkapi data seperti NIK, jenis SIM yang ingin dibuat (A atau C), dan alamat email.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi melalui virtual account yang tersedia dalam aplikasi.
- Pilih lokasi SATPAS Tangerang terdekat untuk keperluan uji teori dan praktik.
- Setelah lulus ujian, SIM dapat diambil langsung atau dikirim ke alamat Anda.
Semua proses ini sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mekanisme penerbitan dan perpanjangan SIM di seluruh Indonesia. Maka dari itu, pastikan Anda mematuhi semua prosedur demi kelancaran dan legalitas dokumen Anda.
Pastikan AutoFamily mengikuti panduan lengkap di atas untuk buat SIM Tangerang dengan proses yang mudah dan cepat. Siapkan juga dokumen yang diperlukan dan ikuti prosedur pembuatan SIM dengan benar untuk mendapatkan SIM yang sah dan dapat digunakan dengan aman.
Buat Kendaraan Anda Selalu dapat Diandalkan dengan Servis Berkala di Auto2000
Berbicara tentang keamanan berkendara, satu hal yang tidak boleh Anda abaikan yaitu servis mobil berkala di layanan bengkel Toyota, yaitu Auto2000. Kunjungi Auto2000 sekarang juga untuk tingkatkan performa mobil Anda.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.