batas-kecepatan-mobil-di-jalan-tol.jpg

Berapa Batas Kecepatan di Jalan Tol Agar Tak Terkena E-TLE?

Diterbitkan31 Mar 2022

Jalan bebas hambatan alias tol memang dirancang untuk dilintasi kendaraan dengan kecepatan konstan. Dengan demikian infrastruktur satu ini berguna untuk mengoptimalkan waktu perjalanan penggunanya. Namun AutoFamily wajib mengetahui batas kecepatan mobil di jalan tol.

Sebab melaju di jalan tol yang kondisinya lengang dalam kecepatan tinggi adalah hal yang bisa memicu kecelakaan lalulintas. Bahkan kini pihak Kepolisian menetapkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau disingkat E-TLE di jalan tol.

Lantas berapa batas kecepatan mobil di jalan tol agar tak terkena tilang elektronik alias E-TLE? Dikutik langung dari situs resmi Korlantas Polri pada 30 Maret 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan tilang elektronik otomatis akan menjerat bagi kendaraan dengan kecepatan melebihi 100 km/jam sesuai rambu di tol.

Baca juga:5 Kemungkinan Penyebab Kipas Radiator Mobil Mati

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Jika ada yang melanggar batas kecepatan mobil di jalan tol ini juga harus siap menanggung sanksinya. Pihak Kepolisian menyebut bahwa sanksinya berupa ancaman kurungan 2 bulan denda Rp 500 ribu.

Para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur E-TLE yang selama ini sudah berjalan. Jangan sampai tidak membayarnya karena akibatnya semakin merugikan. Pelanggar yang tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraannya.

Tidak melebihi batas kecepatan ketika mengemudi di jalan tol merupakan salah satu bentuk langkah mengedepankan aspek safety driving. Baik dalam kondisi kering maupun hujan, melesatkan mobil dengan kecepatan sangat tinggi memiliki risiko berbahaya.

DAPATKAN PROMO-PROMO MENARIK HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM

Lakukan adaptasi pada kondisi jalan dengan memperhatikan reaksi mobil saat dikemudikan dan waspada lingkungan sekitar mobil. Apalagi saat hujan, melaju dalam kecepatan tinggi rawan terjadinya aqua planning.

Aquaplaning adalah kondisi ban mobil yang kehilangan penapakan atau grip pada permukaan jalan saat melintasi genangan air yang dangkal yang sering tidak terlihat dari jauh. Risikonya adalah mobil tidak bisa dikendalikan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, di mana kondisi ini sering ditemui di jalan tol akibat hujan yang sangat deras dan sistem drainase yang membutuhkan waktu untuk mengalirkan air hujan.

Jadi, ingat selalu batas kecepatan mobil di jalan tol. Jangan melebihi 100 km/jam sesuai rambu di tol. Kedepankan selalu keselamatan dan kedisiplinan mengemudi. Jaga selalu kondisi mobil Toyota Anda tetap prima. Pilih dan miliki mobil baru Toyota di Auto2000 Digiroom.


Auto2000 Digiroom

PILIH DAN MILIKI COROLLA CROSS DENGAN MUDAH DI SINI

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.