Apakah Mobil Listrik Kena Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Diterbitkan22 Jul 2025
Apakah mobil listrik kena pajak progresif? Pertanyaan ini makin sering diajukan seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan. Pajak progresif kendaraan bermotor adalah sistem pengenaan pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki oleh satu orang atau satu alamat.
Artinya, makin banyak kendaraan yang dimiliki, maka tarif pajaknya akan makin tinggi. Namun, bagaimana dengan mobil listrik? Mari kita bahas lebih lanjut!
DAPATKAN SUKU CADANG ORISINAL DAN BERKUALITAS HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM!
Apakah Mobil Listrik Kena Pajak Progresif?
Jawabannya adalah tidak, mobil listrik tidak dikenakan pajak progresif, baik untuk kendaraan pertama maupun kendaraan kedua dan seterusnya.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021, yang memberikan insentif fiskal khusus bagi pemilik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Menurut peraturan tersebut, mobil listrik dikenakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10% dari dasar pengenaan. Namun, untuk mobil listrik kedua dan seterusnya, pemerintah memberikan insentif pembebasan dari tarif progresif.
Tak hanya itu, pemilik kendaraan listrik juga dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) saat melakukan penyerahan kepemilikan.
Ini tentunya menjadi keuntungan tersendiri bagi AutoFamily yang ingin beralih ke kendaraan listrik, baik untuk alasan efisiensi maupun dukungan terhadap lingkungan.
Baca Juga: Cara Perpanjang STNK dan Bayar Pajak Mobil Online
Apa Dasar Kebijakan Mobil Listrik Tidak Kena Pajak Progresif?
Beberapa peraturan menjadi landasan dari kebijakan pembebasan pajak progresif untuk mobil listrik:
- PP No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor.
- PP No. 74 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP 73 Tahun 2019, yang menetapkan tarif PPnBM kendaraan listrik.
- Pasal 17: Tarif PPnBM sebesar 15% untuk mobil listrik yang mengangkut 10–15 orang.
- Pasal 24: Tarif PPnBM 10% untuk kendaraan kabin ganda bertenaga listrik.
- Pasal 36: Tarif PPnBM 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0% dari harga jual untuk kendaraan Battery Electric Vehicle (BEV).
- Pergub DKI Jakarta No. 38 Tahun 2023, yang menyatakan:
- PKB mobil listrik ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan.
- Mobil listrik kedua dan seterusnya tidak dikenai pajak progresif.
- Penyerahan kepemilikan KBLBB dibebaskan dari BBNKB.
- Insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan yang hanya dikonversi dari BBM ke baterai, alias bukan mobil listrik murni.
Dengan berbagai dasar hukum tersebut, pemerintah pusat dan daerah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Baca Juga: 4 Jenis Mobil Listrik dan Prinsip Kerjanya
Bagaimana Cara Mengelola Pajak Progresif Kendaraan?
Walau mobil listrik terbebas dari pajak progresif, pemilik kendaraan lain tetap perlu memahami dan mengelola pajak ini dengan baik. Berikut beberapa cara untuk mengelolanya:
1. Pastikan Data Administratif Konsisten
Kesalahan data seperti penulisan nama atau alamat di STNK dan KTP dapat menyebabkan sistem mencatat kepemilikan ganda. Selalu cek dan pastikan data Anda sudah benar dan sesuai.
2. Lakukan Balik Nama untuk Mobil Bekas
Jika membeli kendaraan bekas, segera lakukan proses balik nama. Jika tidak, kendaraan akan tetap tercatat atas nama pemilik lama, dan Anda bisa dikenakan pajak progresif jika memiliki kendaraan lain.
3. Cek Secara Berkala Jumlah Kendaraan Atas Nama Anda
AutoFamily dapat memanfaatkan aplikasi atau layanan online Samsat untuk memantau jumlah kendaraan yang tercatat atas nama sendiri. Ini bisa membantu Anda mengantisipasi adanya potensi kenaikan pajak karena progresif.
Kembali pada pertanyaan awal, apakah mobil listrik kena pajak progresif? Jawabannya tidak. Pemerintah melalui berbagai peraturan, baik di tingkat pusat maupun daerah, memberikan insentif berupa pembebasan pajak progresif dan BBNKB untuk mobil listrik.
Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap transisi energi bersih dan pengurangan emisi karbon di sektor transportasi.
Untuk memastikan mobil listrik Anda tetap dalam kondisi optimal dan siap digunakan kapan saja, pastikan untuk melakukan perawatan rutin di bengkel tepercaya.
CEK PROMO MENARIK UNTUK MOBIL TOYOTA ANDA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM!
Mobil Listrik Bebas Pajak Progresif? Pastikan Perawatannya di Auto2000!
Meski terbebas dari pajak progresif, mobil listrik seperti bZ4X tetap memerlukan perawatan berkala agar performanya selalu prima. Auto2000 siap membantu Anda merawat mobil listrik Toyota dengan standar bengkel resmi dan teknisi bersertifikat.
AutoFamily juga bisa melakukan booking service secara online melalui Auto2000 Digiroom. Di platform ini, Anda dapat melihat mobil baru Toyota, aksesoris orisinal, dan promo-promo menarik lainnya. Kunjungi Auto2000 Digiroom sekarang juga!
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Gambar hanya sebagai ilustrasi.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.



