tarif-pajak-progresif.jpg

Jenis Tarif Pajak Progresif Terlengkap 2024

Diterbitkan8 Feb 2023

Pengetahuan mengenai tarif pajak progresif kendaraan perlu AutoFamily ketahui sebelum membeli lebih dari satu mobil. Sebab, apabila Anda memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, maka akan dikenakan pajak progresif yang nilainya bertambah seiring dengan jumlah mobil yang dimiliki.


Artinya, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan. Kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya pun akan dikenai tarif pajak berbeda.


Untuk penjelasan lebih lengkap, mari simak penjelasannya di bawah ini! Selain informasi mengenai tarif pajak progresif, Auto2000 juga menyediakan berbagai macam informasi dunia otomotif lainnya. Supaya perjalanan selalu aman, mari baca artikel mengenai tips cek mobil sebelum perjalanan jauh.


Mengenal Pajak Progresif

Pajak progresif adalah tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak progresif kendaraan bermotor. Dalam konteks dunia otomotif, pajak progresif adalah tarif pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor atau wajib pajak orang pribadi, baik itu mobil maupun motor.


Pengenaan pajak progresif diberlakukan untuk pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu mobil atau motor, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat atau kartu keluarga (KK). Sebagai catatan, pajak progresif dikenakan pada jenis kendaraan bermotor yang sama.


Sebagai contoh, apabila Anda memiliki dua buah mobil yang keduanya atas nama Anda, maka mobil kedua akan dikenakan tarif pajak progresif.


Tidak hanya demikian, bila Anda dan anggota keluarga Anda sama-sama memiliki mobil, maka mobil kedua akan dikenakan tarif pajak progresif apabila masih terdaftar di dalam 1 Kartu Keluarga (KK) atau alamat yang sama.


Akan tetapi, bila Anda memiliki 1 motor dan 1 mobil, maka keduanya tidak dikenakan tarif pajak progresif. Meski didaftarkan dengan nama dan alamat yang sama, keduanya dianggap sebagai kendaraan pertama pada masing-masing jenisnya.


Sejumlah daerah di Indonesia telah memberlakukan tarif pajak progresif kendaraan. Contohnya saja Jakarta yang menerapkan pajak tersebut sejak 2010, Jawa Timur pada 2011, dan Jawa Tengah serta Kepulauan Riau pada 2018. Dasar pengenaan pajaknya ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


CEK PENAWARAN TERBAIK TOYOTA NEW ALPHARD DI SINI!

Tarif Pajak Progresif Untuk Kendaraan

Tarif pajak progresif akan mulai dikenakan pada kepemilikan kedua untuk objek pajak satu jenis kendaraan yang sama.

Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, dibedakan menjadi 3, yakni: 

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
  • Kepemilikan kendaraan roda empat
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat

Jadi, misalnya AutoFamily memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk atas nama pribadi maupun keluarga. Maka, Anda akan kena pajak progresif pertama karena jenisnya berbeda. Namun, apabila memiliki dua mobil atau dua motor, maka baru akan dikenakan tarif pajak progresif kedua. Ketentuan mengenai tarif progresif kendaraan adalah sebagai berikut:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1% atau paling banyak 2%.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya akan dikenakan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.

Baca juga: Ketahui 3 Cara Menghitung Pajak Mobil secara Tepat


Supaya lebih paham, berikut rincian persentase kenaikan pajak progresif tiap kali ada penambahan jumlah kepemilikan kendaraan:

  • Kendaraan pertama tarif pajaknya 2%
  • Kendaraan kedua tarif pajaknya 2,5%
  • Kendaraan ketiga tarif pajaknya 3%
  • Kendaraan keempat tarif pajaknya 3,5%
  • Kendaraan kelima tarif pajaknya 4%
  • Kendaraan keenam tarif pajaknya 4,5%
  • Kendaraan ketujuh tarif pajaknya 5%
  • Kendaraan kedelapan tarif pajaknya 5,5%
  • Kendaraan kesembilan tarif pajaknya 6%
  • Kendaraan kesepuluh tarif pajaknya 6,5%

Kenaikan tarif pajak 0,5% ini akan berlaku seterusnya sampai dengan kepemilikan kendaraan ketujuh belas dengan persentase nilainya sebesar 10%.


Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif

Setelah mengetahui tarifnya, maka AutoFamily pun wajib tahu cara penghitungan pajak progresif kendaraan. Dasar perhitungan pajak ini didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
  • Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan.

Untuk bisa menghitung pajak progresif kendaraan, maka AutoFamily perlu terlebih dahulu mencari NJKB-nya. Cara mengetahui nilai NJKB adalah:


Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa Anda ketahui dari lembar STNK bagian belakang. Setelah nilai NJKB ketemu, maka kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sudah sesuai urutan kepemilikan kendaraan seperti yang disebutkan di atas. Setelah itu, tambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Baca juga: Mengenal Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan

Tarif pajak progresif kendaraan ini harus dibayarkan oleh AutoFamily sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban saat pertama kali membuat STNK dan setiap tahun saat melakukan perpanjangan. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan.


Selain memahami peraturan mengenai pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor, Anda juga harus memastikan kendaraan dalam kondisi baik sebelum melakukan perjalanan agar tidak mengganggu kenyamanan berkendara Anda dan keluarga. Yuk, baca artikel mengenai tips cek mobil sebelum perjalanan jauh.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi, dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.