Jenis Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Terlengkap 2026

Diterbitkan21 Jul 2025

Pengetahuan mengenai tarif pajak progresif kendaraan bermotor perlu AutoFamily ketahui sebelum membeli lebih dari satu mobil. Pajak progresif kendaraan dikenakan mulai dari kepemilikan kendaraan kedua dengan jenis yang sama, seperti dua mobil atau dua motor, meskipun atas nama anggota keluarga berbeda namun dengan NIK dan alamat yang sama.


Untuk penjelasan lebih lengkap, mari simak penjelasannya di bawah ini!


DAPATKAN SUKU CADANG DAN AKSESORIS ORISINAL UNTUK MEMAKSIMALKAN TAMPILAN DAN PERFORMA MOBIL HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM

Mengenal Apa itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor?

Pajak progresif merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu atas nama yang sama. Sistem progresif ini membuat tarif pajak meningkat seiring jumlah kendaraan yang dimiliki. Dengan memahami aturan pajak progresif yang berlaku, Anda bisa lebih bijak saat memiliki mobil atau motor lebih dari satu.


Dalam konteks pajak kendaraan bermotor, setiap objek pajak memiliki nilai berbeda yang menjadi dasar pengenaan pajak. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami bagaimana cara menghitung pajak dan bagaimana tarif pajak progresif diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.


Kapan Pajak Progresif Dikenakan?

  • Jika Anda memiliki lebih dari satu mobil atau lebih dari satu motor, maka kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak progresif.
  • Jika anggota keluarga Anda memiliki kendaraan dengan alamat atau KK yang sama, kendaraan tambahan tersebut juga bisa dikenai pajak progresif.
  • Tidak dikenakan pajak progresif jika Anda memiliki satu mobil dan satu motor, karena berbeda jenis kendaraan.

Contoh Kasus:

  • Anda punya 2 mobil → Mobil kedua kena pajak progresif.
  • Anda dan anak Anda masing-masing punya 1 mobil, tapi masih 1 KK → Mobil anak Anda bisa dikenai pajak progresif.
  • Anda punya 1 motor dan 1 mobil → Tidak kena pajak progresif.

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

Meskipun aturan nasional telah menentukan batas maksimal, pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan tarif pajak selama tidak melampaui ketentuan dalam undang-undang. Di DKI Jakarta, tarif pajak progresif diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.


Berikut tarif pajak progresif berdasarkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor:

  • Kendaraan pertama: 2%
  • Kendaraan kedua: 2,5%
  • Kendaraan ketiga: 3%
  • Kendaraan keempat: 3,5%
  • Kendaraan kelima: 4%
  • Kendaraan keenam: 4,5%
  • Kendaraan ketujuh: 5%
  • Kendaraan kedelapan: 5,5%
  • Kendaraan kesembilan: 6%
  • Kendaraan kesepuluh: 6,5%
  • Kendaraan kesebelas: 7%
  • Kendaraan keduabelas: 7,5%
  • Kendaraan ketigabelas: 8%
  • Kendaraan keempatbelas: 8,5%
  • Kendaraan kelimabelas: 9%
  • Kendaraan keenambelas: 9,5%
  • Kendaraan ketujuhbelas: 10%

Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin meningkat persentase tarif yang dikenakan pada objek pajak berikutnya. Sistem ini diterapkan untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor sekaligus menjaga keseimbangan pajak negara.


Pajak Progresif Per KK atau KTP

Saat ini, sistem pajak progresif dihitung berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Artinya, jika satu orang pribadi memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan NIK yang sama, maka akan langsung dikenakan tarif progresif.


Perubahan sistem ini membuat proses administrasi lebih jelas dan memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Konsistensi identitas saat membeli mobil atau motor sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menghitung pajak yang harus dibayar.


Perbedaan Pajak Progresif dan Pajak Proporsional

Dalam sistem perpajakan, terdapat beberapa jenis pajak yang berbeda, termasuk pajak progresif dan pajak proporsional.


Pajak Progresif

Pajak progresif adalah tarif yang meningkat sesuai lapisan nilai objek pajak. Semakin tinggi nilai atau semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka semakin besar tarif pajak yang dikenakan. Sistem ini sering dibandingkan dengan pajak penghasilan (PPH), di mana penghasilan kena pajak dibagi dalam beberapa lapisan tarif.


Pajak Proporsional

Berbeda dengan progresif, pajak proporsional menggunakan satu tarif tetap tanpa melihat jumlah objek pajak atau nilai kendaraan bermotor. Semua wajib pajak dikenai tarif yang sama, sehingga lebih sederhana dalam sistem perhitungan.


Mengapa Sistem Pajak Progresif Diterapkan

Sistem progresif diterapkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepemilikan kendaraan bermotor dan kontribusi pajak kepada negara. Dengan adanya peningkatan tarif, masyarakat didorong untuk mempertimbangkan kembali jumlah kendaraan yang dimiliki.


Selain itu, kebijakan ini membantu pemerintah dalam mengatur lalu lintas dan mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor di wilayah padat seperti Jakarta.


CEK PENAWARAN TERBAIK TOYOTA NEW ALPHARD DI SINI!


Kapan Pajak Progresif Berlaku?

Pajak progresif tidak langsung dikenakan pada kendaraan pertama, melainkan mulai berlaku sejak kepemilikan kendaraan kedua dengan jenis yang sama.

Meskipun kendaraan atas nama berbeda (misalnya istri atau anak), jika menggunakan alamat dan NIK yang sama, maka tetap dianggap sebagai kepemilikan yang sama.


Jadi, misalnya AutoFamily memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk atas nama pribadi maupun keluarga. Maka, Anda akan kena pajak progresif pertama karena jenisnya berbeda.


Namun, apabila memiliki dua mobil atau dua motor, maka baru akan dikenakan tarif pajak progresif kedua.


Baca juga: Ketahui 3 Cara Menghitung Pajak Mobil secara Tepat


Bagaimana Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif Mobil?

Setelah mengetahui tarifnya, maka AutoFamily pun wajib tahu cara penghitungan pajak progresif kendaraan.


Untuk bisa menghitung pajak progresif kendaraan, maka AutoFamily perlu terlebih dahulu mencari NJKB-nya. Cara mengetahui nilai Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah:

  • PKB = NJKB × Bobot × Tarif Pajak

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa Anda ketahui dari lembar STNK bagian belakang. Setelah nilai NJKB ketemu, maka kalikan dengan persentase pajak progresif.


Pastikan persentase sudah sesuai urutan kepemilikan kendaraan seperti yang disebutkan di atas. Setelah itu, tambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Contoh Perhitungan Pajak Progresif Mobil

Misalnya, Anda memiliki mobil kedua yang nilai NJKB-nya adalah Rp200.000.000, dan bobot kendaraan 1.00. Maka:

  • Tarif pajak progresif kendaraan kedua: 2,5%
  • PKB = Rp200.000.000 × 1,00 × 2,5% = Rp5.000.000
  • SWDKLLJ mobil pribadi: Rp143.000

Total Pajak yang Harus Dibayar = PKB + SWDKLLJ = Rp5.000.000 + Rp143.000 = Rp5.143.000

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan


Tarif pajak progresif kendaraan ini harus dibayarkan oleh AutoFamily sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban saat pertama kali membuat STNK dan setiap tahun saat melakukan perpanjangan. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan.


Selain memahami peraturan mengenai pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor, Anda juga harus memastikan kendaraan dalam kondisi baik sebelum melakukan perjalanan agar tidak mengganggu kenyamanan berkendara Anda dan keluarga. Yuk, baca artikel mengenai tips cek mobil sebelum perjalanan jauh.

Setelah Bayar Pajak, Servis Mobil Toyota Anda di Bengkel Auto2000!

Pastikan mobil Toyota Anda selalu dalam kondisi prima sebelum bepergian jauh dengan melakukan servis rutin di bengkel Auto2000.


Dengan teknisi andal dan peralatan modern, Auto2000 siap memberikan perawatan terbaik untuk kenyamanan dan keamanan perjalanan Anda. Jika AutoFamily ingin booking servis dengan mudah dan cepat, kunjungi saja Auto2000 Digiroom sekarang juga!


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi, dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.