Pengetahuan mengenai tarif pajak progresif kendaraan perlu AutoFamily ketahui sebelum membeli lebih dari satu mobil. Sebab, apabila Anda memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, maka akan dikenakan pajak progresif yang nilainya bertambah seiring dengan jumlah mobil yang dimiliki.
Artinya, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan. Kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya pun akan dikenai tarif pajak berbeda.
Memiliki mobil dengan harga yang kompetitif bahkan ekonomis tentu menjadi salah satu cara yang bisa AutoFamily lakukan sebagai mengimbangi besaran kewajiban pajak. Salah satu mobil yang menawarkan harga yang mudah untuk dijangkau adalah Toyota Agya. Walau harganya kompetitif, namun fiturnya tergolong berlimpah di kelasnya. Dapatkan Agya dengan mudah DI SINI.
Mengenal Pajak Progresif
Pajak progresif adalah tarif pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor atau wajib pajak orang pribadi, baik itu mobil maupun motor. Jenis pajak ini berlaku untuk pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu mobil atau motor, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat atau kartu keluarga (KK).
Sejumlah daerah di Indonesia telah memberlakukan tarif pajak progresif kendaraan. Contohnya saja Jakarta yang menerapkan pajak tersebut sejak 2010, Jawa Timur pada 2011, dan Jawa Tengah serta Kepulauan Riau pada 2018. Dasar pengenaan pajaknya ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
CEK PENAWARAN TERBAIK TOYOTA NEW ALPHARD DI SINI!
Tarif Pajak Progresif Untuk Kendaraan
Tarif pajak progresif akan mulai dikenakan pada kepemilikan kedua untuk objek pajak satu jenis kendaraan yang sama. Jadi, misalnya AutoFamily memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk atas nama pribadi maupun keluarga. Maka, Anda akan kena pajak progresif pertama karena jenisnya berbeda. Namun, apabila memiliki dua mobil atau dua motor, maka baru akan dikenakan tarif pajak progresif kedua. Ketentuan mengenai tarif progresif kendaraan adalah sebagai berikut:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1% atau paling banyak 2%.
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya akan dikenakan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.
Baca juga: Ketahui 3 Cara Menghitung Pajak Mobil secara Tepat
Supaya lebih paham, berikut rincian persentase kenaikan pajak progresif tiap kali ada penambahan jumlah kepemilikan kendaraan:
- Kendaraan pertama tarif pajaknya 2%
- Kendaraan kedua tarif pajaknya 2,5%
- Kendaraan ketiga tarif pajaknya 3%
- Kendaraan keempat tarif pajaknya 3,5%
- Kendaraan kelima tarif pajaknya 4%
- Kendaraan keenam tarif pajaknya 4,5%
- Kendaraan ketujuh tarif pajaknya 5%
- Kendaraan kedelapan tarif pajaknya 5,5%
- Kendaraan kesembilan tarif pajaknya 6%
- Kendaraan kesepuluh tarif pajaknya 6,5%
Kenaikan tarif pajak 0,5% ini akan berlaku seterusnya sampai dengan kepemilikan kendaraan ketujuh belas dengan persentase nilainya sebesar 10%.
Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif
Setelah mengetahui tarifnya, maka AutoFamily pun wajib tahu cara penghitungan pajak progresif kendaraan. Dasar perhitungan pajak ini didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
- Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan.
Untuk bisa menghitung pajak progresif kendaraan, maka AutoFamily perlu terlebih dahulu mencari NJKB-nya. Cara mengetahui nilai NJKB adalah:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa Anda ketahui dari lembar STNK bagian belakang. Setelah nilai NJKB ketemu, maka kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sudah sesuai urutan kepemilikan kendaraan seperti yang disebutkan di atas. Setelah itu, tambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan
Tarif pajak progresif kendaraan ini harus dibayarkan oleh AutoFamily sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban saat pertama kali membuat STNK dan setiap tahun saat melakukan perpanjangan. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Jangan lupa, lakukan servis rutin mobil Toyota kesayangan ke bengkel Auto2000 tiap kali mencapai kilometer yang direkomendasikan.
Ingin mengenal lebih dalam tentang layanan purna jual dari Auto2000?
Kunjungi Dealer Toyota sekarang juga untuk memperoleh berbagai informasi mengenai mobil terbaik persembahan Toyota, seperti Interior Toyota New Raize. Dapatkan juga berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis mobil terbaik persembahan Toyota, seperti mobil Toyota Corolla Cross hingga Toyota Corolla Altis.
Jika Anda tinggal di daerah Bekasi Barat, kunjungi Auto2000 Bekasi Barat untuk menemukan mobil impian Anda. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini sekarang juga!
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi, dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.