Jenis Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Terlengkap 2025

Diterbitkan21 Jul 2025

Pengetahuan mengenai tarif pajak progresif kendaraan bermotor perlu AutoFamily ketahui sebelum membeli lebih dari satu mobil. Pajak progresif kendaraan dikenakan mulai dari kepemilikan kendaraan kedua dengan jenis yang sama, seperti dua mobil atau dua motor, meskipun atas nama anggota keluarga berbeda namun dengan NIK dan alamat yang sama.


Untuk penjelasan lebih lengkap, mari simak penjelasannya di bawah ini!


DAPATKAN SUKU CADANG DAN AKSESORIS ORISINAL UNTUK MEMAKSIMALKAN TAMPILAN DAN PERFORMA MOBIL HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM

Mengenal Apa itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor?

Pajak progresif adalah tarif pajak yang meningkat seiring bertambahnya jumlah objek pajak. Dalam konteks kendaraan bermotor, pajak ini dikenakan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan sejenis (mobil atau motor) atas nama pribadi atau anggota keluarga dalam satu alamat atau Kartu Keluarga (KK).


Kapan Pajak Progresif Dikenakan?

  • Jika Anda memiliki lebih dari satu mobil atau lebih dari satu motor, maka kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak progresif.
  • Jika anggota keluarga Anda memiliki kendaraan dengan alamat atau KK yang sama, kendaraan tambahan tersebut juga bisa dikenai pajak progresif.
  • Tidak dikenakan pajak progresif jika Anda memiliki satu mobil dan satu motor, karena berbeda jenis kendaraan.

Contoh Kasus:

  • Anda punya 2 mobil → Mobil kedua kena pajak progresif.
  • Anda dan anak Anda masing-masing punya 1 mobil, tapi masih 1 KK → Mobil anak Anda bisa dikenai pajak progresif.
  • Anda punya 1 motor dan 1 mobil → Tidak kena pajak progresif.

Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta

Meskipun rentang tarif pajak progresif telah ditentukan dalam peraturan nasional, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya sendiri.


Syaratnya, tarif tersebut tidak boleh melebihi batas yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Di DKI Jakarta, tarif pajak progresif diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Tarifnya meningkat sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki atas nama yang sama atau dalam satu Kartu Keluarga (KK).


Berikut tarif pajak progresif di DKI Jakarta berdasarkan urutan kepemilikan kendaraan:

  • Kendaraan pertama: 2%
  • Kendaraan kedua: 2,5%
  • Kendaraan ketiga: 3%
  • Kendaraan keempat: 3,5%
  • Kendaraan kelima: 4%
  • Kendaraan keenam: 4,5%
  • Kendaraan ketujuh: 5%
  • Kendaraan kedelapan: 5,5%
  • Kendaraan kesembilan: 6%
  • Kendaraan kesepuluh: 6,5%
  • Kendaraan kesebelas: 7%
  • Kendaraan keduabelas: 7,5%
  • Kendaraan ketigabelas: 8%
  • Kendaraan keempatbelas: 8,5%
  • Kendaraan kelimabelas: 9%
  • Kendaraan keenambelas: 9,5%
  • Kendaraan ketujuhbelas: 10%

Pajak Progresif Per KK atau KTP?

Perlu Anda ketahui, pajak progresif kendaraan sekarang dihitung berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, bukan lagi berdasarkan Kartu Keluarga (KK).


Artinya, jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan NIK yang sama, maka tarif pajaknya akan dikenakan secara progresif.


Dengan kebijakan ini, proses administrasi jadi lebih jelas dan pembayaran pajak kendaraan pun semakin simpel dan praktis.


Pastikan Anda menggunakan identitas yang konsisten saat membeli kendaraan untuk menghindari tarif progresif yang tidak diinginkan.


Perbedaan Pajak Progresif dan Pajak Proporsional

Pajak progresif dan pajak proporsional adalah dua jenis pajak yang berbeda. Pajak progresif memiliki tarif yang meningkat seiring dengan naiknya dasar pengenaan pajak.


Sebaliknya, pajak proporsional memiliki tarif yang sama untuk setiap wajib pajak, tanpa memandang jumlah atau nilai objek pajak.


Pajak proporsional digunakan untuk menciptakan kesetaraan antara tarif pajak rata-rata yang dibayarkan oleh setiap wajib pajak. Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat lebih bijak dalam mengelola kepemilikan kendaraan dan kewajiban pajak Anda.


CEK PENAWARAN TERBAIK TOYOTA NEW ALPHARD DI SINI!


Kapan Pajak Progresif Berlaku?

Pajak progresif tidak langsung dikenakan pada kendaraan pertama, melainkan mulai berlaku sejak kepemilikan kendaraan kedua dengan jenis yang sama.

Meskipun kendaraan atas nama berbeda (misalnya istri atau anak), jika menggunakan alamat dan NIK yang sama, maka tetap dianggap sebagai kepemilikan yang sama.


Jadi, misalnya AutoFamily memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk atas nama pribadi maupun keluarga. Maka, Anda akan kena pajak progresif pertama karena jenisnya berbeda.


Namun, apabila memiliki dua mobil atau dua motor, maka baru akan dikenakan tarif pajak progresif kedua.


Baca juga: Ketahui 3 Cara Menghitung Pajak Mobil secara Tepat


Bagaimana Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif Mobil?

Setelah mengetahui tarifnya, maka AutoFamily pun wajib tahu cara penghitungan pajak progresif kendaraan.


Untuk bisa menghitung pajak progresif kendaraan, maka AutoFamily perlu terlebih dahulu mencari NJKB-nya. Cara mengetahui nilai Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah:

  • PKB = NJKB × Bobot × Tarif Pajak

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa Anda ketahui dari lembar STNK bagian belakang. Setelah nilai NJKB ketemu, maka kalikan dengan persentase pajak progresif.


Pastikan persentase sudah sesuai urutan kepemilikan kendaraan seperti yang disebutkan di atas. Setelah itu, tambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Contoh Perhitungan Pajak Progresif Mobil

Misalnya, Anda memiliki mobil kedua yang nilai NJKB-nya adalah Rp200.000.000, dan bobot kendaraan 1.00. Maka:

  • Tarif pajak progresif kendaraan kedua: 2,5%
  • PKB = Rp200.000.000 × 1,00 × 2,5% = Rp5.000.000
  • SWDKLLJ mobil pribadi: Rp143.000

Total Pajak yang Harus Dibayar = PKB + SWDKLLJ = Rp5.000.000 + Rp143.000 = Rp5.143.000

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan


Tarif pajak progresif kendaraan ini harus dibayarkan oleh AutoFamily sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban saat pertama kali membuat STNK dan setiap tahun saat melakukan perpanjangan. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan.


Selain memahami peraturan mengenai pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor, Anda juga harus memastikan kendaraan dalam kondisi baik sebelum melakukan perjalanan agar tidak mengganggu kenyamanan berkendara Anda dan keluarga. Yuk, baca artikel mengenai tips cek mobil sebelum perjalanan jauh.

Setelah Bayar Pajak, Servis Mobil Toyota Anda di Bengkel Auto2000!

Pastikan mobil Toyota Anda selalu dalam kondisi prima sebelum bepergian jauh dengan melakukan servis rutin di bengkel Auto2000.


Dengan teknisi andal dan peralatan modern, Auto2000 siap memberikan perawatan terbaik untuk kenyamanan dan keamanan perjalanan Anda. Jika AutoFamily ingin booking servis dengan mudah dan cepat, kunjungi saja Auto2000 Digiroom sekarang juga!


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi, dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.


Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.