pemutihan pajak kendaraan bermotor.webp

Update Aturan Baru Pajak Progresif Mobil di Jakarta

Diterbitkan5 Nov 2024

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini merilis Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 yang memuat perubahan tarif pajak progresif kendaraan bermotor di wilayah ibu kota. Kebijakan ini berpengaruh langsung pada tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta, terutama bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit. AutoFamily, simak informasi lengkapnya berikut agar dapat memahami rincian tarif terbaru dan bagaimana pengaruhnya terhadap kendaraan AutoFamily.


Apa Itu Pajak Progresif?


Pajak progresif adalah sistem pajak yang memberlakukan tarif lebih tinggi bagi kepemilikan kendaraan yang bertambah. Artinya, pemilik kendaraan kedua, ketiga, hingga seterusnya akan dikenakan tarif pajak yang lebih besar dibandingkan kendaraan pertama. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengendalikan jumlah kendaraan di jalan dan mengurangi kemacetan.


Rincian Tarif Pajak Baru Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024


Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024, berikut ini adalah beberapa perubahan tarif pajak progresif kendaraan bermotor:


1. Kendaraan Pertama: Tarif pajak kendaraan pertama akan tetap pada 2%.

2. Kendaraan Kedua: Tarif pajak naik menjadi 2,5%.

3. Kendaraan Ketiga dan Keempat: Tarif pajak untuk kendaraan ketiga naik menjadi 3%, sementara kendaraan keempat dikenakan tarif 3,5%.

4. Kendaraan Kelima dan Selanjutnya: Untuk kendaraan kelima dan seterusnya, tarif akan mencapai 5%.


Sebagai contoh, jika AutoFamily memiliki tiga mobil, pajak kendaraan pertama tetap 2%, kendaraan kedua dikenakan tarif 2,5%, dan kendaraan ketiga dikenakan tarif 3%. Rincian tarif ini memberikan gambaran jelas bagi AutoFamily dalam menghitung perkiraan biaya pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.


Dampak dan Tujuan Kebijakan Baru


Kenaikan tarif pajak progresif ini juga diharapkan mendorong warga Jakarta untuk lebih bijak dalam memiliki kendaraan pribadi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat mengurangi beban lalu lintas, mengurangi emisi kendaraan, dan membantu memperbaiki kualitas udara di kota besar ini.


Selain itu, aturan pajak baru ini juga dirancang untuk menambah penerimaan pajak daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan perbaikan infrastruktur di Jakarta. Bagi AutoFamily yang memiliki kendaraan lebih dari satu, penting untuk mempertimbangkan kembali kebutuhan kepemilikan kendaraan dan dampak finansial dari aturan pajak baru ini.


Pentingnya Mengetahui Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta


Mengetahui tarif pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Jakarta akan memudahkan AutoFamily dalam merencanakan keuangan dengan lebih baik. Saat ini, rincian tarif pajak kendaraan bermotor di Jakarta dapat dilihat melalui sumber resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan juga akun resmi yang menginformasikan PKB, seperti akun Instagram resmi Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta.


BACA JUGA: Inilah 4 Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya


Dengan adanya aturan baru dalam Perda No. 1 Tahun 2024 ini, AutoFamily diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan pajak progresif yang ditetapkan pemerintah. Jangan lupa, pastikan kendaraan AutoFamily selalu terdaftar dan pajak kendaraan dibayar tepat waktu agar tidak terkena denda. 


Apabila AutoFamily membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perhitungan pajak kendaraan atau ingin konsultasi mengenai pilihan kendaraan Toyota yang hemat biaya perawatan, kunjungi showroom Auto2000 terdekat atau kunjungi website resmi Auto2000 untuk update terkini.



Auto2000 Digiroom


PILIH MOBIL HYBRID TERBAIK DAN TERLENGKAP DI SINI


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.  


Gambar hanya sebagai ilustrasi. 

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.