klasifikasi-jalan-raya.jpg

Inilah 4 Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya

Diterbitkan27 Feb 2023

Apakah AutoFamily mengetahui bahwa ada klasifikasi jalan raya berdasarkan fungsinya? Ya, jalan raya memiliki klasifikasi berbeda-beda walaupun intinya digunakan sebagai prasarana berlalu lintas. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, jalan dibagi menjadi dua jenis, yakni berdasarkan fungsi dan jenisnya.

Kemudian klasifikasi jalan raya berdasarkan fungsinya kembali terbagi menjadi 4, yaitu jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Masing-masing dari klasifikasi ini juga dibagi dalam beberapa poin. Penasaran apa saja fungsinya? Simak rangkuman selengkapnya bersama Auto2000.

Fungsi Jalan Raya

Apakah AutoFamily menyadari bahwa jalan raya tidak hanya dibangun tanpa alasan. Selain memberikan aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat, jalan raya dirancang dengan tujuan memberikan sejumlah keuntungan berikut ini:

1. Transportasi

Jalan raya memfasilitasi pergerakan penduduk dan barang dari lokasi ke lokasi lain secara efisien, serta berfungsi sebagai jalur transportasi bagi kendaraan bermotor seperti mobil, bus, truk, dan sepeda motor.

2. Konektivitas

Jaringan jalan yang tersambung dengan baik memungkinkan akses yang lebih lancar antara kota, desa, pusat perbelanjaan, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, serta lokasi penting lainnya.

3. Ekonomi

Jalan raya mempermudah aliran barang dan layanan antara produsen, distributior, dan konsumen, serta mendorong perkembangan ekonomi melalui peningkatan pergerakan tenaga kerja dan kemudahan akses ke tempat kerja.

4. Lingkungan

Dalam upaya membangun jalan raya, pemanfaatan teknologi berwawasan lingkungan diimplementasikan, termasuk penggunaan aspal yang didaur ulang, penanaman pohon di tepi jalan, serta pendekatan drainase yang efisien.

Baca juga: 4 Fungsi Rambu Lalu Lintas yang Wajib Diketahui

Klasifikasi Jalan Raya

Seperti yang sudah dijelaskan, jalan raya adalah sebuah sistem jalan yang dirancang yang berfungsi untuk memfasilitasi transportasi antara kota, daerah, ataupun negara yang berbeda.

Jalan raya ini biasanya memiliki lebar dan konstruksi yang baik, serta terdiri dari beberapa jalur yang memungkinkan kendaraan untuk melaju dengan kecepatan lebih tinggi daripada jalan biasa.

Biasanya jalan raya dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan untuk menjaga keselamatan sekaligus ketertiban selama berkendara.

Berbicara soal keselamatan, Anda perlu membawa mobil kesayangan untuk diservis ke bengkel Auto2000. Hal ini dilakukan untuk menjamin seluruh komponen mesin mobil tetap berada dalam keadaan prima.

Mesin tidak boleh sampai aus, rusak, atau terkena masalah lainnya yang membahayakan diri Anda dan orang lain. Segera lakukan Booking Servis Toyota melalui Auto2000 Digiroom sekarang juga! Jangan sampai lupa merawat mobil kesayangan Anda agar perjalanan di jalan raya juga tidak terganggu.

Kemudian beralih kepada klasifikasi jalan raya, di atas sudah disebutkan bahwa ada 4 jenis yang saat ini sering digunakan berkendara oleh para pengguna jalan, yaitu jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Berikut penjelasan dari masing-masing jalan.

1. Jalan Arteri

Sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan arteri adalah jalan umum yang dapat digunakan oleh kendaraan angkutan. Ciri-ciri dari jalan ini seperti memiliki jarak perjalanan yang jauh, kecepatan termasuk tinggi, hingga adanya pembatasan secara berdaya guna pada jumlah jalan masuk. Jalan arteri terbagi dalam dua klasifikasi, yakni:

  • Jalan arteri primer

Jalan arteri primer adalah jalan yang menghubungkan kegiatan nasional dengan wilayah. Kecepatan kendaraan bermotor paling rendah di jalan ini adalah 60 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan pun minimal 11 meter. Tidak boleh ada gangguan oleh lalu lintas, kegiatan lokal, serta tak diizinkan terputus di area perkotaan.

  • Jalan arteri sekunder

Jalan arteri sekunder menghubungkan kawasan primer dengan sekunder. Begitu juga untuk kawasan sekunder kesatu dan kedua. Kecepatan kendaraan paling rendah di sini adalah 30 kilometer per jam. Lebar badan jalan juga minimal 11 meter serta tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.

Baca juga: Mengenal 5 Jenis Marka Jalan dan Fungsinya

2. Jalan Kolektor

Sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan kolektor adalah jaringan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan pembagi atau pengumpul. Ciri-cirinya adalah kecepatan kendaraan sedang, pembatasan pada jalan masuk, dan jarak perjalanan sedang. Jalan kolektor terbagi dalam dua klasifikasi, yaitu:

  • Jalan kolektor primer

Jalan kolektor primer menghubungkan kegiatan nasional dengan wilayah. Kecepatan kendaraan paling rendah ialah 40 kilometer per jam dengan ukuran lebar badan jalan minimal 9 meter. Tetap ada pemberlakuan pembatasan pada jalan masuk.

  • Jalan kolektor sekunder

Jalan kolektor sekunder menghubungkan kawasan sekunder pertama dengan kawasan sekunder kedua dan ketiga. Kecepatan paling rendah ialah 20 kilometer per jam dengan ukuran lebar badan jalan minimal 9 meter. Jalan ini tidak boleh terganggu lalu lintas lambat.

Baca juga:Apa itu SST (Special Service Tools) dan Ragamnya?

3. Jalan Lokal

Sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan lokal adalah jalan umum untuk kendaraan angkutan lokal. ciri-cirinya adalah jarak perjalanan dekat, kecepatan terhitung rendah, dan ada pembatasan pada jalan masuk. Jalan lokal juga terbagi dua klasifikasi, yaitu:

  • Jalan lokal primer

Jalan lokal primer menghubungkan kegiatan nasional dengan kegiatan lingkungan. Kecepatan paling rendah adalah 20 kilometer per jam dengan ukuran lebar badan jalan 7,5 meter. Jalan ini tak boleh terputus pada area pedesaan.

  • Jalan lokal sekunder

Jalan lokal sekunder menghubungkan kawasan sekunder kesatu, kedua, dan ketiga dengan kawasan perumahan. Kecepatan paling rendah 10 kilometer per jam dengan ukuran lebar badan jalan 7,5 meter.

DAPATKAN PROMO MENARIK TOYOTA VIOS DI SINI

4. Jalan Lingkungan

Sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan lingkungan adalah jalan umum untuk kendaraan angkutan lingkungan. Ciri-cirinya terdiri dari jarak perjalanan dekat dengan kecepatan yang rendah. Ada dua klasifikasi dari jalan lingkungan:

  • Jalan lingkungan primer

Jalan lingkungan primer menghubungkan aktivitas kawasan pedesaan dengan lingkungan sekitarnya. Kecepatan kendaraan paling rendah 15 kilometer per jam dengan ukuran lebar badan jalan 6,5 meter serta bisa dilalui motor roda tiga.

  • Jalan lingkungan sekunder

Jalan lingkungan sekunder menghubungkan kegiatan kawasan pedesaan dengan perkotaan. Kecepatan paling rendah 10 kilometer per jam dengan ukuran lebar badan jalan 6,5 meter serta bisa dilalui motor roda tiga. Untuk ukuran lebar jalan bagi kendaraan tidak bermotor dan non roda tiga adalah 3,5 meter.

Baca juga:5 Mobil yang Cocok untuk Mahasiswa

Itulah klasifikasi jalan raya berdasarkan fungsinya. Semoga informasiini bermanfaat untuk AutoFamily dan jangan lupa untuk selalu melakukan service berkala bersama Auto2000.Ingin mengetahui informasi lebih lengkap tentang layanan bengkel resmi Auto2000?

KunjungiDealer Toyotasekarang juga untuk memperoleh berbagai informasi mengenai mobil terbaik persembahan Toyota, sepertiEksterior Toyota All New Veloz.

Dapatkan juga berbagaiPromo Dealer Mobil Toyotaterbaru untuk berbagai jenis mobil terbaik persembahan Toyota, seperti mobilToyota Kijang Innova Zenix,hingga Toyota Fortuner. Anda bisa jadwalkan kunjungandi sinisekarang juga!

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi, dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.