peraturan-mobil-pick-up-di-jalan-raya-terbaru.jpg

Informasi Peraturan Mobil Pick Up di Jalan Raya Terbaru

Diterbitkan25 Jan 2024

Mobil pick up merupakan salah satu jenis kendaraan yang sering digunakan untuk membawa penumpang atau barang, akan tetapi penggunaan mobil pick up tidak boleh sembarangan dan harus mematuhi aturan yang berlaku.


Keselamatan dan keamanan lalu lintas merupakan 2 hal yang perlu diutamakan ketika berkendara, termasuk dalam penggunaan mobil pick up di jalan raya. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan ketentuan baru mengenai peraturan mobil pick up di jalan raya. Bagaimana isi dari ketentuan tersebut akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini.


Informasi Peraturan Terbaru Mobil Pick Up di Jalan Raya

Peraturan terkini tentang penggunaan mobil pick up di jalan raya telah diatur melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, yaitu SE. 2/AJ. 307/DRJD/2018 yang mengatur ketentuan bak muatan terbuka dan tertutup pada mobil barang. Batasan berat muatan barang dibagi menjadi dua, yaitu Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) dengan batas maksimal berat 3.500 kilogram dan JBB di atas 3.500 kilogram.


Baca juga: 3 Jenis Pick Up Toyota dan Spesifikasinya


Pada mobil pick up yang memiliki Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) dengan batas maksimal sebanyak 3.500 kg, terdapat beberapa aturan dan persyaratan yang harus dipatuhi saat berada di jalan raya, antara lain:

  • Bagian bak muatan pada mobil pick up harus memenuhi spesifikasi yang sesuai dengan kapasitas angkut dan aspek teknis kendaraan.
  • Diperlukan jarak minimal 10 milimeter antara bagian belakang kabin mobil pick up dengan bagian bak muatan.
  • Pada bagian luar dinding bak belakang terbuka, panjang ujung landasan area belakang tidak boleh melampaui 260 milimeter. Adapun batas maksimal lebarnya adalah 50 milimeter, dan tidak diizinkan melebihi lebar kabin mobil pick up.
  • Pada mobil pick up dengan bak terbuka, teralis yang digunakan tidak boleh melampaui 150 milimeter dari atap kabin mobil pick up.
  • Sementara itu, untuk mobil pick up dengan bak muatan tertutup, tingginya dibatasi maksimal 4,2 meter. Lebarnya juga tidak boleh melebihi 1,7 kali dari lebar kendaraan mobil pick up.

Untuk mobil pick up yang memiliki Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) di atas 3.500 kg, terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut.

  • Pada mobil pick up dengan bak terbuka, batas maksimal lebar bak muatan tidak boleh melampaui 50 milimeter dari ban belakang mobil. Selain itu, lebar bak muatan juga tidak diperkenankan melebihi lebar kabin mobil ditambah 0,5 meter dari sisi kanan atau kiri untuk mobil pick up dengan sumbu belakang ban tunggal.
  • Aturan mengenai jarak antara bak muatan dan kabin belakang kendaraan bergantung pada jenis sumbu belakang mobil. Untuk mobil pick up dengan sumbu belakang tunggal, jarak minimal yang dibutuhkan adalah 150 milimeter. Sementara untuk mobil pick up dengan sumbu belakang ganda, jarak minimal yang diperlukan adalah 200 milimeter.
  • Dinding luar dari bak muatan tidak boleh melampaui ujung landasan area belakang.

Baca juga: 5 Peraturan Di Jalan Raya Untuk Pemula


Apakah Pick Up Termasuk Truk?

Mobil pick up merupakan jenis dari kendaraan truk yang mempunyai kabin tertutup dan bak terbuka pada bagian belakang untuk membawa barang bawaan. Kendaraan ini umumnya digunakan untuk keperluan komersial atau pekerjaan yang membutuhkan antar jemput barang muatan. Mobil pick up terdiri dari dua tipe, yakni single cabin dan double cabin.


Untuk definisi mobil truk sendiri yaitu kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang dengan bentuk yang lebih besar dibanding jenis mobil penumpang. Tenaga mobil truk juga biasanya lebih besar lantaran menggunakan mesin diesel.


DAPATKAN LAYANAN TERBAIK UNTUK MOBIL TOYOTA KESAYANGAN ANDA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM


Apakah Boleh Membawa Muatan Orang Di Mobil Pick Up?

Mobil pick up dikelompokkan sebagai mobil barang, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Jika merujuk pada peraturan mobil pick up di jalan raya, AutoFamily tidak boleh membawa muatan orang saat mengendarai mobil pick up.


Namun, hal ini dikecualikan apabila dalam keadaan darurat seperti yang tercantum dalam Pasal 137 Ayat 4 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi, bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan barang kecuali:

  • Rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.
  • Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian.
  • Pertimbangan lain berdasarkan Kepolisian atau Pemerintah Daerah.

Jadi, membawa muatan orang di mobil pick up sebenarnya tidak boleh, kecuali dalam keadaaan darurat atau keperluan tertentu yang tidak memungkinkan untuk menggunakan bus atau mobil penumpang.


Baca juga: 24 Ragam Rambu Lalu Lintas dan Artinya


Berapa Maksimal Muatan Pick Up?

Kapasitas muat penumpang pada mobil pick up yaitu 3 orang. Sedangkan, untuk pick up dengan bak besar dan bukaan pintu 3 sisi mampu mengangkut muatan maksimal seberat 1 ton. Penggunaan bak pada mobil pick up harus disesuaikan dengan rekomendasi. Jika tidak kemungkinan akan menimbulkan dampak buruk.


Mobil pick up tidak aman digunakan ketika melebihi kapasitas yang direkomendasikan. Sebab, hal ini dapat menghilangkan keseimbangan mobil. Selain itu, mobil jadi sulit bermanuver dan berisiko menyebabkan kecelakaan. Performa mesin mobil pick up juga jadi berkurang.


Peraturan mobil pick up di jalan raya perlu AutoFamily patuhi demi keselamatan dan keamanan, begitu pun dengan maksimal muatan pada mobil pick up. Untuk perawatan mobil pick up supaya performanya selalu dalam keadaan optimal, Anda bisa melakukan servis berkala di bengkel Auto2000 terdekat di wilayah Anda.


Selain perawatan mobil berkala, AutoFamily yang hendak membeli mobil Toyota Innova Hybrid, Auto2000 Digiroom juga menyediakan informasi lengkap mengenai spesifikasinya. Sebagai gambaran, interior Toyota Innova Hybrid dirancang dengan memberikan kesan berkelas dan elegan kepada penggunanya. Dilengkapi juga dengan berbagai fitur dengan teknologi tinggi. Penasaran? Hubungi Auto2000 sekarang juga!


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.