Jangan kaget dahulu. Sebab memang ternyata ada cara untuk kita memungkinkan memperpanjang STNK tanpa BPKB. Lantas bagaimana caranya? Simak terus sampai habis.
Ingat untuk perpanjangan STNK yang tanpa BPKB ini hanya untuk pembayaran pajak tahunan ya, bukan 5 tahunan. Salah satu cara yang memungkinkan syarat perpanjangan STNK tanpa BPKB adalah dengan cara online.
Dengan sistem pembayaran online, Anda hanya diminta syarat STNK dan KTP (sesuai STNK) yang asli. Proses pembayarannya pun bisa dilakukan di bank dan tunggu beberapa waktu untuk mendapatkan cetakan STNK yang sudah diperpanjangnya.
Berikut adalah salah satu cara membayar perpanjangan STNK secara online di e-Samsat Jawa Barat. Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.
Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan. Setelah itu bagaimana cara kita mendapat pengesahan setelah pembayaran?
Caranya adalah bawa Struk Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong).
Hal ini untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
Itulah cara dan syarat perpanjang STNK tanpa BPKB. Dengan kemudahan seperti itu, jangan lupa untuk selalu taat bayar pajak mobil Anda secara tepatr waktu, ya!
Gunakan juga aplikasi Digiroom untuk melakukan booking service secara mudah dan praktis.
Baca Juga: Begini Alur Pengambilan STNK Tilang
PROMO MENARIK DI AUTO2000 DAPATKAN SEKARANG!