Hal pertama yang harus Anda ketahui dalam alur pengambilan STNK tilang, tentu yang harus diperhatikan adalah lokasi di mana Anda kena tilang. Setelah mendapatkan slip tilang, hal yang Anda lakukan adalah mengurusnya ke Kejaksaan Negeri.
Perhatikan jadwal sidang yang diberikan pada Anda. SIM A Anda yang diminta petugas polisi lalulintas saat Anda melakukan pelanggaran akan dikirim ke Kejaksaan Negeri.
Cek harga Toyota New Fortuner 4x2, klik di sini
Jika Anda mendapatkan slip tilang biru dari petugas, maka sebelum datang ke pengadilan bayar denda tilang ke ATM bank yang telah ditunjuk di dekat lokasi kejadian tilang.
Setelah itu, simpan bukti pembayaran denda tilang dan bawa ke Kejaksaan Negeri. Jangan lupa bawa juga surat tilang warna biru tersebut.
Setelah datang ke Kejaksaan Negeri pada jam dan hari yang telah ditentukan, maka tinggal ikuti proses pengambilan dan administrasi di tempat tersebut.
Tinggal menunggu panggilan dari loket, maka SIM A Anda pun kembali ke tangan. Ingat, jangan pernah termakan bujuk rayu oknum calo jika ada. Lakukan semuanya sendiri saja karena prosesnya mudah.
Jangan malu bertanya pada petugas jika merasa bingung dalam mengurusnya di kantor Kejaksaan Negeri. Saat SIM A sudah kembali di tangan, jangan ulangi lagi pelanggaran lalulintasnya, ya.
Bawa selalu SIM A saat mengemudi. Karena jika tidak membawa SIM A artinya Anda sudah melakukan pelanggaran lalulintas juga. Bahkan hukumannya bisa lebih berat. Hal ini tertuang dalam Pasal 288 Undang-undang No 22 tahun 2009.
Untuk memilih mobil terbaru keluaran Toyota, silakan buka aplikasi Digiroom. Miliki mobil Toyota secara mudah dan praktis, bahkan tak perlu pergi ke showroom, hanya menggunakan aplikasi Digiroom.
Baca Juga: Cara Mengurus BPKB Mobil yang Hilang
PROMO MENARIK DI AUTO2000 DAPATKAN SEKARANG!