Syarat Perpanjang SIM C Terbaru 2025: Dokumen, Biaya, dan Prosedurnya

Diterbitkan21 Agu 2025

Perpanjangan SIM C wajib dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika terlambat, pemilik harus membuat SIM baru dari awal. Oleh karena itu, penting bagi AutoFamily untuk memahami syarat perpanjang SIM C terbaru 2025 agar proses berjalan lancar.


MUDAH SEKALI MEMILIKI AGYA DI SINI


Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Perpanjang SIM C

Sebelum mendatangi Satpas atau layanan SIM keliling, berikut dokumen yang wajib dibawa:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM C lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari klinik/rumah sakit yang bekerja sama dengan Polri
  • Hasil tes psikologi SIM (dapat dilakukan online melalui aplikasi e-PPsi)

Biaya Resmi Perpanjang SIM C

Mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP Polri, biaya perpanjangan SIM C adalah:

  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Tes kesehatan: Rp 25.000 – Rp 50.000 (tergantung fasilitas)
  • Tes psikologi: Rp 50.000 – Rp 60.000

Total biaya bisa berbeda di tiap daerah, namun standar PNBP tetap sama di seluruh Indonesia.


BACA JUGA: Penting! Ketahui Aturan dan Fungsi Zebra Cross


Prosedur Perpanjang SIM C Terbaru 2025

Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM C:

  1. Siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
  2. Lakukan tes kesehatan dan psikologi terlebih dahulu.
  3. Datangi Satpas, Gerai SIM di mall, atau mobil SIM keliling.
  4. Serahkan berkas dan isi formulir perpanjangan.
  5. Lakukan foto, tanda tangan, dan sidik jari.
  6. Tunggu proses pencetakan SIM baru.

Bisa Perpanjang SIM C Secara Online?

Saat ini, perpanjangan SIM C juga bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI (SINAR). Dengan aplikasi ini, pemohon cukup mengunggah dokumen dan membayar biaya secara online, kemudian SIM baru akan dikirim ke alamat rumah. Panduan lebih lanjut bisa dilihat di situs resmi instansi terkait.


Pentingnya SIM C bagi Pengendara Motor

SIM C bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bukti kompetensi dalam berkendara sepeda motor. Dengan SIM yang valid, pengendara lebih aman dan terlindungi secara hukum saat berkendara di jalan raya.


Bagi AutoFamily yang juga ingin memastikan kendaraan selalu prima, bisa cek layanan servis dan promo terbaru di Auto2000 Digiroom


BACA JUGA: Informasi Terkini Denda Tilang Tidak Pakai Helm


Informasi ini bersifat umum. Aturan SIM harap selalu mengacu dari sumber informasi resmi pihak/instansi terkait seperti Korlantas Polri.



Auto2000 Digiroom

MAU MEMILIKI MOBIL BARU DENGAN BUDGET EKONOMIS? INI JAWABANNYA

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.