Denda Tilang Tidak Pakai Helm: Risiko dan Nominal Terbaru yang Wajib AutoFamily Tahu

Diterbitkan21 Mei 2025

AutoFamily yang memiliki sepeda motor sebagai kendaraan selingan selain mobil Toyota, jangan sampai menyepelekan penggunaan helm saat berkendara. Meski hanya menempuh jarak dekat atau ke minimarket terdekat, tidak memakai helm tetap melanggar aturan dan dikenakan denda tilang.


Artikel ini membahas secara lengkap besaran denda tilang tidak pakai helm, dasar hukumnya, serta pentingnya disiplin dalam keselamatan berkendara.


Helm Adalah Wajib, Bukan Opsional

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara maupun penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm berstandar SNI. Aturan ini berlaku baik untuk perjalanan jauh maupun dekat, siang atau malam, jalan ramai atau sepi.


Besaran Denda Tilang Tidak Pakai Helm

AutoFamily yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi tilang sebagaimana diatur dalam:

Pasal 291 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009

Berikut sanksinya:

  • Pengendara motor tanpa helm SNI:
  • Ancaman pidana kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000
  • Penumpang motor tanpa helm SNI:
  • Ancaman pidana kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000

Perlu dicatat, nominal denda yang dibayarkan bisa berbeda tergantung sistem tilang (manual atau ETLE) dan kebijakan pengadilan di masing-masing wilayah.


Apa Risiko Tidak Pakai Helm?

Selain denda tilang, risiko utama dari tidak mengenakan helm adalah keselamatan jiwa. Beberapa fakta yang perlu AutoFamily ketahui:

  • Sekitar 60% cedera fatal pada kecelakaan motor terjadi di bagian kepala.
  • Helm SNI dirancang untuk menyerap benturan dan melindungi tengkorak serta otak.
  • Dalam kecelakaan kecil sekalipun, helm bisa membedakan antara lecet ringan dan cedera serius.


BACA JUGA: Mengenal Undang-Undang Lalu Lintas dan 7 Peraturan yang Wajib Dipahami


Bagaimana Jika Kena Tilang karena Tidak Pakai Helm?

Jika terkena tilang karena tidak memakai helm, AutoFamily bisa:


1. Bayar denda melalui tilang manual:

Biasanya diarahkan sidang di Pengadilan Negeri dan membayar denda sesuai keputusan hakim.


2. Jika melalui ETLE (Tilang Elektronik):

Notifikasi dikirim ke alamat STNK, dan pembayaran bisa dilakukan via BRI Virtual Account.

Ingat, pelanggaran ini akan terekam dalam sistem digital yang bisa saja berdampak pada rekam jejak lalu lintas AutoFamily.


Tips Agar Tidak Kena Tilang Saat Mengendarai Motor

Meski AutoFamily lebih sering mengendarai mobil Toyota, berikut tips aman saat menggunakan motor:

  • Pastikan selalu menggunakan helm SNI, baik pengendara maupun penumpang.
  • Simpan helm di tempat yang mudah diakses agar tidak malas memakainya.
  • Gunakan jaket dan sarung tangan untuk perlindungan tambahan.
  • Pastikan SIM C aktif dan STNK motor dalam keadaan berlaku.


AutoFamily, Utamakan Keselamatan di Semua Kendaraan

Keselamatan berkendara tidak hanya berlaku saat mengemudi mobil Toyota, tapi juga saat AutoFamily menggunakan sepeda motor. Helm bukan sekadar formalitas untuk menghindari tilang, tapi pelindung utama saat kecelakaan terjadi.


Kesimpulan

Denda tilang tidak pakai helm bukan hanya soal uang, tapi juga peringatan keras agar kita tidak abai pada keselamatan diri. AutoFamily yang memiliki sepeda motor sebagai kendaraan alternatif tetap wajib disiplin menaati aturan lalu lintas, sekecil apa pun bentuknya.


Ingin Kendaraan Selalu Oke? Rawat Mobil Toyota AutoFamily di Auto2000

Selain tertib saat mengendarai motor, dan juga pastikan mobil Toyota kesayangan AutoFamily juga dalam kondisi optimal. Yuk, booking servis berkala melalui aplikasi Auto2000 Digiroom atau kunjungi bengkel Auto2000 terdekat.



Auto2000 Digiroom

BOSAN NAIK MOTOR? YUK PINDAH KE MOBIL INI

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.