syarat-bawa-mobil-naik-kapal-laut.png

30 Syarat Bawa Mobil Naik Kapal Laut Saat Bepergian

Diterbitkan29 Nov 2022

Perjalanan panjang untuk liburan tidak hanya bisa ditempuh melalui jalur udara. AutoFamily pasti ada yang berencana menggunakan mobil lalu naik kapal untuk menyeberang. Jika ini kali pertama Anda melakukan perjalanan hingga menyeberang pulau, pastikan semua syarat bawa mobil naik kapal laut telah dipahami dengan baik.

Jangan sampai terlewatkan agar AutoFamily tidak disuruh putar balik karena dokumen yang tidak lengkap. Untuk itu Auto2000 telah merangkum informasi penting yang harus diketahui. Bukan hanya syarat menyebrang kapal dengan mobil di dalam negeri tetapi juga di luar negeri.

AutoFamily sudah harus memastikan segala persiapannya lengkap dan matang supaya perjalanan liburan yang dilakukan jadi menyenangkan. Siapkan catatan AutoFamily dan mari bahas seluruh informasinya sekarang!

Persyaratan Naik Kapal Laut dalam SE No.68 dan 69 Tahun 2022

Kehadiran virus COVID-19 di Indonesia membuat pemerintah membentuk banyak satgas dan surat edaran baru. Hal ini secara khusus dilakukan untuk menekan penyebaran virus COVID-19 di seluruh wilayah.

Itu sebabnya dibuat Surat Edaran (SE) No.68 dan No.69 terkait perjalanan kapal orang dalam negeri dan luar negeri. Keduanya berisi tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dengan transportasi laut bagi orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019. Detail syarat lebih lengkapnya bisa Anda perhatikan di poin berikutnya.

TUKAR TAMBAH KENDARAAN LAMA ANDA DENGAN MOBIL TOYOTA IMPIAN HANYA DI AUTO2000

16 Syarat Bawa Mobil Naik Kapal Laut Saat Bepergian Dalam Negeri

Sesuai dengan surat edaran yang sebelumnya disebutkan, setiap orang perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tanpa syarat tersebut maka masyarakat tidak bisa pergi dengan transportasi laut. Beberapa syarat yang perlu Anda perhatikan seperti:

  1. Mematuhi protokol kesehatan 3M.

  2. Wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.

  3. Wajib mengganti masker secara berkala setiap 4 jam sekali.

  4. Mencuci tangan secara berkala dengan air dan sabun atau hand sanitizer.

  5. Menjaga jarak aman 1,5 meter dengan orang lain.

  6. Tidak berbicara 1 arah atau 2 arah baik melalui telepon genggam ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

  7. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

  8. Sudah menerima vaksinasi dosis ketiga. Apabila sudah divaksin maka penumpang tidak wajib menunjukkan surat hasil RT-PCR negatif.

  9. Jika baru mendapatkan vaksinasi dosis satu dan dua maka penumpang perlu menunjukkan surat hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

  10. Wajib menunjukkan surat dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi. Kemudian melampirkan hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah untuk mendukung pernyataan tersebut.

  11. Penumpang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak perlu lagi melampirkan hasil RT-PCR negatif.

  12. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dan hasil RT-PCR negatif tetapi perlu didampingi oleh pendamping yang sudah memenuhi syarat sebelumnya.

Baca juga:Aturan Perjalanan Darat Terbaru yang Perlu Diketahui

Persyaratan di atas baru penumpang kapalnya saja. Ketentuan mengenai mobil yang diangkut dalam kapal memiliki syarat tambahan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 115 tahun 2016:

  1. Membawa informasi lengkap mengenai jenis dan berat kendaraan. Tetapi soal berat biasanya akan langsung ditimbang di lokasi pelabuhan yang Anda kunjungi.

  2. Parkir atau penempatan mobil dalam kapal harus mengikuti arahan petugas agar rencana pemuatan bisa dilaksanakan dengan baik.

  3. Kendaraan yang diperbolehkan masuk hanya yang memiliki data sesuai antara penimbangan yang dilakukan di lokasi dengan informasi kendaraan dari penumpang.

  4. Apabila beratnya berlebih dari yang bisa ditanggung geladak kapal maka pilihannya hanya dua yaitu menunggu kapal lain yang memiliki kapasitas geladak lebih besar atau membongkar muatan kendaraan sebagian supaya beratnya pas.

14 Syarat Bawa Mobil Naik Kapal Laut Saat Bepergian Luar Negeri

Mengacu kepada Surat Edaran No.69 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 maka ada beberapa aturan yang harus dipatuhi, yaitu:

  1. Wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.

  2. Wajib mengganti masker secara berkala setiap 4 jam sekali.

  3. Mencuci tangan secara berkala dengan air dan sabun atau hand sanitizer.

  4. Menjaga jarak aman 1,5 meter dengan orang lain.

  5. Tidak berbicara 1 arah atau 2 arah baik melalui telepon genggam ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

  6. WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri tetap dapat masuk ke Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai penanganan COVID-19.

  7. WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri tetap dapat masuk ke indonesia dengan berbagai persyaratan terkait, seperti:

    • Memenuhi ketentuan keimigrasian dari kementerian terkait.

    • Sesuai dengan skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA).

    • Mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Lembaga atau Kementerian terkait.

  8. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

  9. Sudah berada di Indonesia setidaknya 14 hari sebelumnya

  10. Mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

  11. Wajib menunjukkan sertifikat fisik atau digital terkait vaksin COVID-19 dosis 2 minimal setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.

  12. Wajib menyertakan bukti pembayaran biaya karantina mandiri dari tempat akomodasi penyedia selama menetap di Indonesia.

  13. Wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup biaya COVID-19, pemeriksaan suhu tubuh, dan pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif.

  14. Wajib melakukan karantina dan tes RT-PCR ulang untuk memastikan hasilnya negatif.

DAPATKAN PAKET SERVICE KHUSUS UNTUK ANDA HANYA DI AUTO2000

Baca juga:10 Cara Agar Tidak Mabuk Perjalanan

Dalam persyaratan kendaraan tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya sudah dijelaskan. Penimbangan berat sampai lampiran informasi terkait jenis kendaraan masih tetap akan dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan. Jadi penumpang WNA hanya perlu mengikuti syarat di atas dengan baik supaya bisa menggunakan transportasi laut.

Sebelum AutoFamily melakukan perjalanan, periksa semua syarat bawa mobil naik kapal laut agar prosesnya lancar. Ketika persiapan yang dilakukan sudah matang maka Anda dan keluarga bisa menikmati liburan dengan hati yang tenang.

Tetapi jangan hanya mempersiapkan dokumen, Anda masih perlu melakukan perawatan mobil ke bengkel Auto2000. Membawa mobil untuk perawatan berkala akan membantu AutoFamily memastikan kondisi komponen-komponen mesin tetap dalam keadaan prima.

Langsung Booking Service Toyota melalui smartphone Anda sekarang! Semuanya bisa dengan mudah dilakukan melalui Auto2000 Digiroom. Layanan apa pun yang Anda butuhkan sudah tersedia dan bisa dinikmati hanya di Auto2000!

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.