Pemerintah telah resmi melonggarkan aturan perjalanan dalam negeri yang membuat kita kini lebih bebas bepergian. Dibanding saat awal dan pandemi dan gelombang kedua beberapa waktu lalu, aturan perjalanan darat terbaru kali ini jadi lebih longgar.
Hal ini seiring dengan melandainya kasus harian covid-19 dan disebutnya mulai terkendalinya virus yang menyebabkan pandemi ini. Kendati pandemi Covid-19 belum berakhir, namun kondisi penyebarannya sudah terkendali.
Daerah yang angka penularan atau jumlah kasus baru covid-19 yang masih tinggi tetap diberlakukan kebijakan PPKM level 3-4, sedangkan mayoritas daerah jumlah orang yang terpapar per hari masih rendah (< 10 kasus) ditetapkan menjadi level 1-2.
Menyambut trend yang membaik tersebut, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pun menerbitkan SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Menindaklanjuti SE Satgas COVID-19 No.11/2022 tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran terbaru yakni Surat Edaran No.21, No.23, No.24, dan No.25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara, Darat, Laut dan Kereta api Pada Masa Pandemi COVID-19.
Penjelasan Aturan Perjalanan Darat Terbaru
Pada Senin, 14 Maret 2022 Kementerian Perhubungan pun merilis aturan perjalanan darat terbaru yang bisa AutoFamily simak dan patuhi. Berikut adalah aturan tersebut.
1.Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2.PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3.PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
4.PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Menurut Kemenhub juga, ketentuan di atas dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Penerapan Aturan Perjalanan Darat Terbaru
Untuk AutoFamily ketahui juga bahwa SE Kemenhub No 21, No.23, No.24, dan No.25 Tahun 2022 ini telah berlaku mulai tanggal 8 Maret 2022 lalu dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dan dinamika di lapangan.
Dengan terbitnya SE No 21, No.23, No.24, dan No.25 tahun 2022 ini maka SE sebelumnya No 96 (Udara), No. 94 (Darat), No.95 (Laut) dan No.97 (Perkeretaapian) Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga:Mari Mengenal Komponen Kelistrikan Pada Mobil Anda
Jangan lupa untuk selalu mengedepankan keselamatan mengemudi, menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi rambu lalulintas yang ada saat naik mobil Toyota.
Tetap kenakan masker selalu saat keluar dari mobil di tempat umum. AutoFamily juga bisa sediakan stok masker di dalam mobil. Pastikan stok masker tersebut berada di penyimpanan yang aman dan bersih. Gunakan hand sanitizer setelah dan sebelum menyentuh kemudi.
Gunakan aplikasi Auto2000 untuk memilih dan memiliki mobil baru Toyota.
Auto2000 Digiroom
DAPATKAN LAYANAN TERBAIK UNTUK MOBIL TOYOTA KESAYANGAN ANDA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.