retribusi-parkir-adalah.jpg

Definisi, Tujuan, dan Ketentuan Hukum Retribusi Parkir

Diterbitkan18 Jul 2022

Pengelolaan lahan parkir telah diatur dalam perundang-undangan, termasuk pajak dan retribusi parkir. Pajak parkir merupakan pajak pada penyelenggaraan tempat parkir di luar badan yang disediakan oleh pokok usaha atau disediakan untuk sebuah usaha. Sedangkan retribusi parkir adalah tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah.

Retribusi parkir dapat dikatakan sebagai pendapatan daerah yang termasuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi sebenarnya bukan hanya dari parkir, tetapi juga mencakup banyak kegiatan lain seperti retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, dan lain sebagainya. Untuk mengetahui secara lebih jauh mengenai retribusi parkir, mari simak uraian di bawah ini.

Apa itu Retribusi Parkir?

Retribusi merupakan suatu pelayanan atau jasa yang disediakan pemerintah untuk keperluan masyarakat. Jasa tersebut bersifat spesifik, sebagai contoh retribusi parkir. Pelayanan atau jasa ini dapat berupa individu maupun kelompok yang harus dibayar oleh masyarakat sebagai pengguna.

Peran retribusi sangat penting dalam menunjang pendapatan daerah. Meskipun bukan sebagai pendapatan utama, tetapi retribusi parkir memiliki peluang menjadi penyumbang dalam penerimaan retribusi daerah, khususnya PAD.

Retribusi parkir memiliki arti sebagai tempat parkir yang tidak selalu terkena pajak daerah. Hal ini karena retribusi parkir termasuk objek retribusi daerah. Dalam arti lain, tempat parkir tersebut sudah diizinkan atau disediakan khusus oleh pemerintah daerah untuk kepentingan individu atau badan.

Retribusi parkir diambil dari orang-orang yang menggunakan jasa parkir yang dikelola pemerintah. Salah satu tujuan retribusi parkir yaitu untuk meningkatkan penyediaan layanan pemerintah serta memperkuat otonomi daerah. Dari retribusi parkir yang dikumpulkan, hasilnya akan diserahkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk sarana dan prasarana jasa pelayanan.

Baca juga:Pahami Perbedaan Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

5 Tujuan Retribusi Parkir

Salah satu tujuan retribusi parkir yaitu untuk mengatur lahan parkir agar dapat digunakan semaksimal mungkin. Terlebih karena hampir setiap individu atau keluarga, saat ini memiliki kendaraan. Adapun tujuan lainnya diuraikan di bawah ini.

1. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Meskipun jumlah retribusi parkir tidak signifikan dibandingkan retribusi lainnya, tetapi menjadi salah satu penyumbang yang cukup penting untuk meningkatkan PAD. Selanjutnya, PAD ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.

2. Meningkatkan Penyediaan Layanan Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah turun tangan dalam melayani masyarakat, salah satunya dengan menyediakan sarana lahan parkir. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan penyediaan layanan yang dilakukan pemerintah daerah untuk masyarakat.

Kebijakan pemungutan dana untuk retribusi parkir ini pun telah disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Hasil dari retribusi ini nantinya akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana lainnya yang memang diperlukan masyarakat setempat.

DAPATKAN PROMO MENARIK HANYA UNTUK ANDA DI AUTO2000

3. Memperkuat Otonomi Daerah

Pemerintah daerah diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat melalui kebijakan otonomi daerah, yaitu secara mandiri mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi. Dalam hal ini, pemerintah daerah berupaya memenuhi kebutuhan sarana lahan parkir yang aman melalui retribusi parkir.

4. Mengurangi Parkir Liar

Kehadiran retribusi parkir yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, salah satunya untuk mengurangi parkir liar yang menyebabkan kemacetan. Kemacetan ini kerap terjadi karena juru parkir yang bertugas tidak terdaftar dalam peraturan daerah. Sebab itu, area yang seharusnya tidak menjadi lahan parkir, justru dijadikan lahan parkir liar. Pemungutan dananya pun tidak masuk ke dalam PAD, tetapi menjadi milik pribadi.

Baca juga:Bagaimana Cara Parkir Paralel yang Benar?

5. Mengurangi Pungutan Liar (Pungli)

Pemungutan dana dari parkir liar sebenarnya termasuk ke dalam pungli. Pelakunya bahkan bisa mendapat sanksi dan denda. Untuk itu, retribusi parkir hadir untuk mengurangi kegiatan pungli ini.

Ketentuan Hukum Retribusi Parkir

Penyelenggaraan retribusi parkir diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, bahwa retribusi menjadi pemasukan yang bermula dari usaha pemerintah daerah yang menyediakan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kepentingan masyarakat. Pengguna sarana ini diwajibkan memberi pengganti berupa uang yang menjadi pemasukan kas daerah.

Teratur dalam Pasal 110 ayat (1) poin E, di antara macam-macam retribusi jasa umum, salah satunya adalah retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Dalam penjelasan Pasal 114, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan diartikan sebagai penyedia layanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

2 Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

Berdasarkan retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha, pajak parkir dan retribusi parkir memiliki beberapa perbedaan. Berikut perbedaannya.

1. Proses Pemungutan Dana

Pajak parkir akan dibebankan kepada pengguna lahan parkir di luar badan jalan yang disediakan pengusaha parkir. Pengusaha parkir ini dapat melakukan usaha atas nama sendiri atau pihak lain di gedung atau pelataran pemerintah maupun swasta. Sementara itu, pemungutan dana untuk retribusi parkir, sarana dan prasarananya disediakan oleh pemerintah.

2. Lahan Parkir

Tempat parkir yang dikenai pajak dikategorikan seperti gedung parkir, pelataran parkir, garasi kendaraan yang memungut pembayaran, dan penitipan kendaraan bermotor. Sedangkan tempat parkir untuk retribusi parkir yaitu parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang disediakan pemerintah daerah.

Baca juga:Cara Parkir Mobil di Tempat Sempit untuk Pemula

Nah, itu dia penjelasan mengenai definisi, tujuan, dan ketentuan hukum retribusi parkir. Retribusi parkir adalah upaya pengkondisian lahan parkir yang disesuaikan dengan aturan perundang-undangan, terutama dalam memberikan layanan dan jasa terbaik bagi masyarakat.

Pengkondisian lahan parkir ini pun bertujuan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pemilik kendaraan. Terlebih supaya pemilik kendaraan seperti Toyota Voxy mendapat lahan parkir yang sesuai dengan ukuran bodinya saat melakukan perjalanan.

Spesifikasi Toyota Voxy sendiri dilengkapi dengan teknologi keselamatan aktif yang canggih berupa Toyota Safety Sense 3.0. Fitur Multi Purpose Vehicle (MPV) premium Toyota ini juga tentunya akan membuat perjalanan AutoFamily menjadi lebih nyaman, menyenangkan, dan yang terpenting keamanan terjamin. Dapatkan informasi lengkap terkait spesifikasi Toyota Voxy dengan menghubungi Tim Auto2000 sekarang juga!

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.