rambu-larangan-berhenti-mobil.jpg

Daftar Berbagai Rambu Larangan Mobil

Diterbitkan22 Agu 2022

Apa itu rambu larangan mobil? Rambu larangan biasanya digunakan untuk menginformasikan suatu hal yang dilarang untuk dilakukan oleh para pengendara mobil. Terdapat empat jenis rambu lalu lintas yang perlu Anda ketahui, yaitu rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.

Rambu-rambu ini dipasang di jalan raya untuk memberi panduan atau informasi kepada para pengendara. Ketahui tentang rambu-rambu larangan secara lebih lanjut di bawah ini.

Apa Itu Rambu Larangan?

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 13 Tahun 2014 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas, rambu larangan merupakan rambu-rambu lalu lintas yang melarang para pengendara untuk melakukan suatu hal ketika berkendara di jalan raya.

Rambu larangan biasanya dibuat dengan kombinasi warna merah atau warna hitam dengan latar berwarna putih atau merah. Rambu larangan identik dengan huruf atau gambar yang dicoret. Coretan ini yang kemudian merepresentasikan larangan untuk melakukan suatu hal saat berkendara.

DAPATKAN LAYANAN TERBAIK UNTUK MOBIL TOYOTA KESAYANGAN ANDA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM

7 Rambu Larangan dan Artinya

Terdapat tujuh rambu larangan yang akan Anda temui selama berkendara di jalan raya. Rambu-rambu ini harus AutoFamily patuhi demi keamanan dan kenyamanan saat berkendara. Berikut rambu larangan tersebut beserta artinya.

1. Rambu Dilarang Berhenti

Jika Anda menemukan rambu lalu lintas berwarna putih dengan huruf S yang dicoret, artinya Anda dilarang berhenti di jalur tersebut hingga jarak 15 meter kemudian. Jika Anda berhenti di jalur tersebut, biasanya akan menimbulkan kemacetan. Untuk itu, patuhi rambu larangan tersebut supaya tidak mengganggu kenyamanan sesama pengendara.

2. Rambu Dilarang Masuk

Rambu ini dikenal juga dengan sebutan rambu verboden. Terdapat tanda strip pada rambu ini dengan warna merah sebagai latarnya. Jika Anda menemukan rambu ini saat berkendara, artinya AutoFamiliy dilarang masuk pada jalur tersebut.

Terdapat beberapa jenis rambu verboden, di antaranya rambu dilarang masuk untuk kendaraan bermotor, seperti mobil, bis, dan sepeda motor, rambu dilarang masuk untuk kendaraan tidak bermotor seperti sepeda, pejalan kaki, becak, dan delman, serta rambu dilarang masuk untuk kendaraan dengan dimensi berat, seperti kendaraan bermotor yang memiliki muatan lebih dari lima ton.

Baca juga:Rambu Perintah dan Artinya yang Wajib Diketahui

3. Rambu Dilarang Parkir

Rambu dengan huruf P yang dicoret, artinya melarang Anda parkir di sepanjang jalan di mana rambu tersebut dipasang. Setiap Anda menemukan rambu tersebut, berarti Anda harus terus berjalan hingga menemukan tempat yang memperbolehkan Anda untuk parkir.

4. Rambu Dilarang Balik Arah

Rambu putar balik yang dicoret menandakan bahwa pengendara tidak boleh melakukan putar balik. Rambu ini sering ditemukan di area persimpangan dan jalan satu arah. Rambu ini dibuat untuk mencegah terjadinya kemacetan akibat adanya antrian kendaraan yang ingin memutar balik.

5. Rambu Dilarang Belok

Rambu belok yang dicoret artinya Anda dilarang berbelok ke arah tersebut. Rambu ini kerap ditemui di area jalan satu arah atau persimpangan jalan. Rambu dilarang belok kiri digunakan untuk menghindari kemacetan. Sedangkan rambu dilarang belok kanan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Baca juga:Mengenal 5 Jenis Marka Jalan dan Fungsinya

6. Rambu Kecepatan Berkendara

Jika Anda menemukan rambu yang bertuliskan angka dengan warna latar putih, artinya Anda harus menyesuaikan kecepatan berkendara sesuai angka yang tertera. Baik itu kecepatan maksimum maupun minimum, biasanya akan ada penjelasannya mengapa Anda harus menyesuaikan kecepatan tersebut.

Misalnya, rambu ini Anda temui di area sekolah, di mana akan banyak anak-anak yang menyebrang. Di bawah rambu tersebut akan tertulis penjelasan Banyak Anak-Anak. Selain itu, Anda akan sering menemukan rambu kecepatan berkendara di area tol.

7. Rambu Larangan dengan Kata-Kata

Berbeda dengan rambu larangan mobil yang lain, rambu ini tidak menggunakan gambar, tetapi menggunakan kata-kata untuk melarang para pengguna kendaraan. Contoh rambu larangan ini yaitu rambu yang bertuliskan Dilarang Menaikkan dan Menurunkan Penumpang. Jika Anda tidak mematuhi rambu ini, sangat mungkin terjadi kemacetan di area jalan tersebut.

Untuk AutoFamily yang sering berkendara, patuhi setiap rambu lalu lintas yang Anda temukan, supaya aman dan tidak mengganggu kenyamanan pengendara lain. Jika Anda melanggar rambu lalu lintas, maka akan dikenakan sanksi berupa denda tilang sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengemudi yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai Pasal 287 dengan denda sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan. Untuk menghindari hal tersebut, sebaiknya patuhi rambu-rambu lalu lintas supaya aman dan selamat selama di perjalanan.

DAPATKAN PROMO MENARIK TOYOTA NEW RUSH DI AUTO2000

Itu dia berbagai rambu larangan mobil yang perlu Anda ingat selama berkendara. Jika mobil Anda mengalami kendala saat digunakan, segera bawa mobil Anda ke bengkel Auto2000 terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. Anda dapat melakukan booking layanan online melalui Auto2000 Digiroom untuk perawatan mobil secara berkala.

Auto2000 tidak hanya menyediakan layanan perawatan mobil, terdapat beberapa cabang dealer di berbagai kota yang menyediakan informasi berbagai spesifikasi mobil Toyota impian Anda, salah satunya Toyota Vellfire yang dilengkapi dengan desain interior yang cocok untuk mobil keluarga. Tunggu apalagi? Hubungi tim Auto2000 sekarang juga untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.