plat-rf.jpg

Apa Arti Plat RF, RFS, RFP, RFD yang Bukan untuk Kalangan Umum?

Diterbitkan26 Jan 2023

Pernah menemukan plat RF saat mengemudi di jalan? Seperti yang Anda ketahui,plat nomormemiliki kode khusus berupa huruf dan angka. Kode huruf di bagian depan biasanya untuk menandakan wilayah. Sedangkan kode huruf di bagian belakang menandakan sub-daerah serta jenis kendaraan. Nah, apa arti pelat nomor RF itu sendiri? Simak pembahasannya berikut ini.


Plat RF Daerah Mana?

Sering terjadi kesalahan pemahaman mengenai plat nomor RF. Meskipun terletak di depan kode plat nomor kendaraan, kode RF bukan mengacu kepada daerah asal kendaraan, seperti pada plat nomor B, D, dan sebagainya. Plat nomor RF di sini justru mengacu kepada jenis kendaraan tersebut. Biasanya, kendaraan dengan plat nomor RF merupakan kendaraan milik pejabat atau kendaraan bermotor dinas.


Mengenal Plat RF

Selain digunakan untuk melambangkan daerah tempat kendaraan terdaftar, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor juga sering kali digunakan untuk menandakan jenis kendaraan.


Beberapa kendaraan yang ada di Indonesia memang masuk dalam kategori khusus sehingga harus dibedakan melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus juga. Salah satu kode yang digunakan untuk menandai kendaraan khusus tersebut adalah kode RF.


Pelat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang dan bukan diawali dengan angka 1 atau 2, serta memiliki dua atau tiga digit angka, menandakan instansi tertentu. Artinya, kendaraan dinas atau kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.


Baca Juga:Mobil Pintu Geser dan Keunggulannya

Macam-macam Plat RF

Sebenarnya, plat nomor RF memiliki beberapa variasi. Tiap variasi kode mewakili instansi yang berbeda pula. Umumnya, kode RF ini diikuti oleh satu huruf tambahan. Jadi, total ada tiga digit huruf pada TNKB khusus tersebut. Apa saja variasi dari TNKB dengan kode RF? Berikut penjelasannya.

  • Plat RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, plat nomor RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
  • Plat RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).
  • Plat RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode plat kendaraan ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
  • Plat RFD merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
  • Plat RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).
  • Plat RFU merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).

DAPATKAN MOBIL LISTRIK IMPIAN ANDA, TOYOTA BZ4X DI AUTO2000 DIGIROOM

Aturan Mengenai Plat RF

Lalu, apa keistimewaan dari plat khusus tersebut? Benarkah kendaraan tersebut wajib diprioritaskan? TNKB dengan kode RF memang berbeda dari kendaraan pribadi lainnya. Meski demikian, tidak dibenarkan jika kendaraan dengan kode RF mendapatkan perlakuan khusus di jalan.


Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan peraturan tersebut, ada tujuh golongan kendaraan yang bisa mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan.


Kendaraan berkode RF bisa saja mendapatkan prioritas asal kendaraan tersebut memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder. Jika kendaraan tersebut melaju di jalanan tanpa pengawalan, maka tidak berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan.


Baca Juga:Biaya Perbaikan di Bengkel Body and Paint Auto2000


Siapa Saja yang Berhak Mendapat Plat RF?

Dari sini, bisa disimpulkan bahwa tidak sembarang orang bisa mendapatkan TNKB dengan kode RF. Ketentuan atas kepemilikan kendaraan dengan plat RF sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.


Baca Juga:Tanda Engine Mounting Minta Diganti Baru


Semoga artikel ini bisa menjawab pertanyaan Anda seputar plat RF. Jika sudah memahami informasi mengenai plat nomor RF, maka AutoFamily juga harus tahu mengenai cara membeli mobil bekas yang sesuai dengan kebutuhan AutoFamily. Yuk, baca artikel Auto2000 mengenai tips membeli mobil bekas di sini.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.