Pernah mendengar istilah TNKB? Sebenarnya apa itu TNKB? Mungkin AutoFamily merasa asing dengan singkatan ini. Padahal sudah pasti sering melihat produk dari TNKB. TNKB adalah singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ya, biasa disebut sebagai pelat nomor atau nomor polisi (nopol), TNKB bisa disebut sebagai nama resmi dari produk tersebut. Anda bisa melihatnya secara daring dengan melakukancek nomor rangka mobil onlinedi internet.
Informasi masyarakat tentang TNKB mungkin hanya sebatas bagaimana bentuk dan juga rangkaian huruf dan nomor di dalamnya. Tapi apakah AutoFamily tahu bahwa di dalam TNKB juga terdapat barisan warna dengan maksud tertentu? Selain itu bagaimana dengan spesifikasi teknisnya? Untuk lebih jelas, simak rangkumannya di bawah ini.
Spesifikasi Teknis TNKB
TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia memiliki spesifikasi teknis yang sudah dibuat sedemikian rupa sehingga tidak boleh dilanggar oleh pihak manapun. Jadi untuk TNKB, harus memiliki bentuk pelat aluminium yang terdapat cetakan tulisan dua baris.
Baris pertama untuk menunjukkan kode wilayah berbentuk huruf, nomor polisi dalam angka, serta kode/huruf seri wilayah pada bagian akhir. Sedangkan baris kedua untuk menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku dari TNKB tersebut. Masing-masing terdiri dari dua digit.
Bahan baku dari pelat TNKB merupakan aluminium dengan ketebalan 1 mm. Kemudian dari ukurannya sendiri juga berbeda antara motor dan mobil. Untuk motor roda 2 dan 3 sebesar 250x105 mm. Untuk mobil roda 4 atau lebih, pastinya lebih besar, yakni 395x 135 mm.
Namun seiring berjalannya waktu, ada perubahan spesifikasi teknis TNKB. Sesuai Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai 11 April 2011, ukuran seluruh jenis pelat TNKB lebih panjang 5 sentimeter. Kemudian ada penambahan garis lis putih di sekeliling pelat.
Baca juga:Wajib Tahu! BeginilahPerbedaan Surat Tilang Merah dan Biru
Spesifikasi Warna TNKB
Pastinya Anda lebih sering melihat pelat TNKB dengan mayoritas warna hitam. Namun sebenarnya ada berbagai warna lainnya tergantung peruntukkan. Sesuai peraturan dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020, inilah warna TNKB:
- Kendaraan bermotor listrik untuk perseorangan dan sewa: memiliki warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik untuk angkutan umum: memiliki warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam dan lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik untuk kendaraan dinas pemerintah: memiliki warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih dan lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik untuk korps diplomatik negara asing: memiliki warna dasar putih dengan tulisan berwarna putih dan lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik untuk kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas pembebasan bea masuk (tidak boleh digunakan/dimutasi ke wilayah Indonesia lain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan): memiliki warna dasar hijau dengan tulisan warna hitam dan lis warna biru.
Baca juga:Berapa Biaya Mengurus Ganti Warna Mobil?
Jadi itulah penjelasan apa itu TNKB dengan spesifikasi teknis dan warna yang biasanya jarang diketahui. Sekarang Anda sudah tahu bagaimana jenis TNKB yang berbeda sesuai peruntukkan. Sebagai warga negara yang baik, tentunya pelat TNKB mobil pribadi harus aktif dengan arti bahwa Anda selalu tepat waktu membayar pajak. Pastikan juga TNKB Anda sudah masukdalam daftarplat nomor seluruh Indonesia.
Selain urusan pajak mobil, jangan lupa untuk selalu menjaga kondisi mobil agar tetap prima. AutoFamily bisa datang ke Auto2000 untuk melakukan perawatan secara berkala. Sebagai bengkel resmi Toyota di Indonesia, Auto2000 siap memberikan pelayanan maksimal dengan dukungan barisan teknisi handal dan berpengalaman. Tunggu apalagi? KunjungiAuto2000 Digiroomsekarang juga, dan dapatkan berbagaiPromo Dealer Mobil Toyotaterbaru untuk berbagai jenislayanan purna jualAuto2000.