perpanjang-sim-kabupaten-bekasi.jpg

Memahami Perpanjang SIM Kabupaten Bekasi

Diterbitkan12 Sep 2022

Perpanjang SIM Kabupaten Bekasi bisa AutoFamily lakukan dengan mudah asalkan tahu caranya. Kabupaten Bekasi sendiri memiliki jumlah penduduk yang cukup besar sehingga makin banyak warga yang membutuhkan pelayanan SIM. Bagaimana cara perpanjangSIM (Surat Izin Mengemudi)di Kabupaten Bekasi? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Perpanjang SIM Kabupaten Bekasi di Kantor Satpas/Gerai/SIM Keliling

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan setiap lima tahun sekali apapunjenis SIMyang Anda miliki. Sebenarnya ada dua cara untuk perpanjangan SIM. Ada cara online dan offline.

Pilihan perpanjang SIM di Kabupaten Bekasi bisa Anda lakukan dalam tiga jenis layanan. Ada Satpas, Gerai SIM, layanan SIM keliling. Ketiganya sebenarnya memiliki cara perpanjangan yang hampir sama. Berikut ulasannya:

  1. Pemohon dapat menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebagai syarat dalam proses perpanjangan SIM. Mulai dari KTP serta SIM asli yang masih berlaku serta masing-masing dua lembar fotokopi. Lalu ada surat keterangan sehat dari dokter yang sebenarnya juga bisa Anda buat di lokasi perpanjangan SIM.

  2. Ikuti seluruh prosedur yang ada. Anda akan diminta mengisi formulir, menyerahkan seluruh dokumen, hingga membayar biaya perpanjangan SIM.

  3. Biaya perpanjangan SIM kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat akan tergantung dari jenisnya. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM terdiri dari:

    • SIM A (Rp80.000)

    • SIM B1 (Rp80.000)

    • SIM B2 (Rp80.000)

    • SIM C (Rp75.000)

    • SIM C1 (Rp75.000)

    • SIM C2 (Rp75.000)

    • SIM D (Rp30.000)

    • SIM D1 (Rp30.000)

    • SIM Internasional (Rp225.000).

  4. Lakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk verifikasi. Proses ini berlangsung cukup cepat. Bahkan tidak sampai 15 menit.

  5. Terakhir, Anda tinggal menunggu SIM dicetak dan diberikan oleh petugas yang ada di loket khusus pengambilan.Kemudian proses memperpanjang SIM telah selesai.

TEMUKAN PROMO MENARIK TOYOTA NEW CALYA DI SINI

Perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling di Bekasi

Jika Anda memutuskan untuk melakukan perpanjangan SIM ke Satpas maka langsung saja datang dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Tetapi apabila Anda memutuskan untuk melakukannya di pelayanan perpanangan SIM keliling maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

  1. Pelayanan SIM keliling yang disediakan oleh Polres Metro Bekasi hanya ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan C. Selain 2 jenis SIM tersebut maka Anda harus datang ke Satpas.

  2. Jadwal pelayanan SIM keliling Bekasi berbeda-beda setiap harinya. Jadi pastikan Anda memeriksa jadwal SIM keliling Bekasi sebelum pergi.

  3. Umumnya layanan SIM keliling di Kota Bekasi mulai beroperasi dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Per Agustus 2022 layanan SIM Keliling tersedia dari Senin sampai Jumat dengan lokasi seperti berikut ini:

    • Senin: Carrefour Harapan Indah, Jl. Harapan Indah Raya

    • Selasa: Mega Bekasi Hypermall, Jl. Jenderal Ahmad Yani

    • Rabu: Metropolitan Mall Bekasi, Jl. KH Noer Ali

    • Kamis: Bekasi Cyber Park (BCP), Jl. KH Noer Ali No.177

    • Jumat: Gateaway Park LRT City, Jetibening

  4. Tes kesehatan bisa Anda lakukan sekaligus melalui layanan SIM keliling tersebut.

Bagaimana perpanjangan SIM sangat mudah untuk dilakukan, bukan? Namun ada lagi cara yang lebih mudah dan terhitung modern.

Baca Juga:Ini Dia 55 Daftar Plat Nomor Seluruh Indonesia

Perpanjang SIM Secara Online

Saat ini Anda bisa memperpanjang SIM dari rumah secara online. Anda tinggal mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini sudah ada di Android dan iOS sehingga Anda bisa menggunakannya dengan mudah. Berikut langkah-langkah menggunakannya:

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri yang sudah diunduh.

  2. Masukkan nomor HP untuk menerima OTP melalui SMS.

  3. Masukkan kode OTP, kemudian buat pin dan lakukan konfirmasi pin tersebut.

  4. Isi profil Anda secara lengkap dengan memasukkan nama, NIK, dan e-mail.

  5. Nantinya akan ada e-mail dari Digital Korlantas POLRI untuk mengaktifkan akun.

  6. Jika sudah maka Anda akan diminta melakukan verifikasi lanjutan dengan mengambil gambar e-KTP liveness.

  7. Tinggal lanjutkan proses sesuai instruksi yang tertera pada aplikasi.

Ketika semua proses perpanjangan SIM online sudah selesai maka Anda hanya perlu menunggu SIM dikirimkan dari Satpas yang sudah dipilih ke alamat rumah.

Hampir semua Satpas sudah termasuk dalam fitur perpanjangan SIM online. Jadi jangan khawatir apabila Anda berada di Bekasi dan bukan di Jakarta.

Kini AutoFamily tidak perlu lagi repot-repot karena layanan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi sudah memiliki berbagai titik Satpas, gerai, SIM keliling, hingga aplikasi yang bisa digunakan.

Tentunya hal ini memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM. Pastikan Anda melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. Pasalnya saat masa masa berlaku habis maka Anda perlu melakukan pembuatan SIM ulang di kantor Satpas.

Baca Juga:Menghitung Biaya dan Cara Lapor Pajak Online untuk Mobil

Memperhatikan masa berlaku SIM memang penting, tetapi jangan lupakan perawatan mobil AutoFamily ke bengkel Auto2000. Perawatan mobil dilakukan agar pengalaman berkendara tetap nyaman sepanjang hari.

Segera jadwalkan kedatangan AutoFamily melalui Auto2000 Digiroom agar tidak mengantre terlalu lama. Kunjungijuga Dealer Toyota terdekatdan dapatkan berbagaiPromo Dealer Mobil Toyotaterbaru untuk berbagai jenislayanan purna jualAuto2000.

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.