Peraturan Pemilik Mobil Harus Punya Garasi, Wajib Tahu Sebelum Membeli

Diterbitkan30 Jul 2025

Peraturan pemilik mobil harus punya garasi kini menjadi perhatian penting bagi AutoFamily yang ingin membeli kendaraan pribadi, khususnya di daerah padat seperti Jakarta, Depok, dan Solo. Aturan ini bukan sekadar himbauan, melainkan kebijakan resmi dari pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan mengatasi masalah parkir liar yang semakin marak. 


Jika AutoFamily belum memiliki tempat parkir pribadi atau masih sering memarkir mobil di bahu jalan, ada baiknya menyimak informasi penting ini sebelum melakukan pembelian mobil baru! 


NIKMATI PENGALAMAN TEST DRIVE YANG MEMUKAU DENGAN MOBIL TOYOTA PILIHAN ANDA, SEGERA JADWALKAN DI AUTO2000 DIGIROOM! 

Peraturan Pemilik Mobil Harus Punya Garasi di Jakarta, Depok, dan Solo 

Kebijakan kewajiban memiliki garasi sebelum membeli mobil bukanlah wacana baru. Beberapa kota besar di Indonesia telah mengatur hal ini melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur. Berikut penjelasannya: 


Jakarta 

Melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, disebutkan secara eksplisit bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Rinciannya sebagai berikut: 

  • (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 
  • (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan. 
  • (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. 
  • (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 
  • (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemlilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur 

Aturan ini bertujuan agar kendaraan tidak diparkir di sembarang tempat, khususnya di jalan umum yang rawan menimbulkan kemacetan. 


Baca Juga: 10 Aturan Undang-Undang Lalu Lintas yang Wajib Dipahami 


Depok 

  • Kota Depok mengadopsi kebijakan serupa dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. 
  • Melalui Pasal 34A, ditegaskan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Sementara Pasal 34B mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran aturan tersebut. 

Kebijakan ini merupakan revisi dari Perda sebelumnya, menegaskan kembali bahwa ruang publik bukan tempat untuk menyimpan kendaraan pribadi. 


Solo 

Pemerintah Kota Solo mengatur kewajiban ini dalam Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. 

  • Pasal 88 ayat (1): Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang cukup. 
  • Ayat (2): Pemilik kendaraan wajib menyimpan mobil di tempat yang tidak mengganggu fungsi jalan. 

Kota Solo dikenal sebagai salah satu pelopor kota ramah lingkungan dan penataan transportasi, sehingga peraturan ini menjadi bagian penting dari kebijakan urban planning. 


Sanksi Parkir di Pinggir Jalan 

AutoFamily perlu tahu bahwa menyimpan mobil di bahu jalan tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga melanggar hukum. Pelanggaran ini memiliki konsekuensi pidana dan administratif. 


Berdasarkan Pasal 275 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sanksinya adalah: 


“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.” 


Sesuai Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, biaya denda penderekan bisa mencapai Rp500.000. 


Baca Juga: 7 Lokasi dan Tarif Parkir Mobil Jakarta 


Tips Memiliki Garasi Sebelum Membeli Mobil 

Sebelum AutoFamily memutuskan untuk membeli mobil baru, penting untuk memastikan Anda memiliki tempat parkir pribadi yang memadai. Berikut lima tips yang dapat membantu Anda mempersiapkan garasi sebelum memiliki kendaraan: 


1. Evaluasi Luas dan Kondisi Rumah 

Cek apakah rumah Anda memiliki area yang cukup luas untuk dijadikan garasi atau carport.  


Ukur dan pastikan ruang tersebut bisa menampung ukuran kendaraan yang ingin dibeli, termasuk ruang buka-tutup pintu dengan aman.  


Pertimbangkan juga apakah akses kendaraan menuju ruang tersebut lancar dan tidak mengganggu lalu lintas sekitar. 


2. Bangun Carport Minimalis 

Jika pembangunan garasi permanen tidak memungkinkan karena keterbatasan lahan atau anggaran, carport bisa menjadi alternatif praktis.  


Anda dapat membangunnya menggunakan atap baja ringan dan rangka besi, serta lantai berbahan paving block atau beton.  


Pastikan konstruksi cukup kuat dan tahan terhadap cuaca untuk menjaga kondisi mobil tetap prima. 


Baca Juga: Tarif Parkir Mobil Pinggir Jalan 


3. Gunakan Lahan Kosong di Sekitar Rumah 

AutoFamily yang memiliki lahan kosong di samping atau belakang rumah bisa memanfaatkannya sebagai garasi tambahan. Dengan sedikit renovasi, area ini bisa disulap menjadi tempat parkir yang aman.  


Namun, pastikan Anda mengecek terlebih dahulu aturan dari RT/RW setempat agar penggunaannya tidak menimbulkan konflik atau pelanggaran perizinan. 


Peraturan pemilik mobil harus punya garasi merupakan upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan mengatasi masalah parkir liar yang meresahkan.  


Bagi AutoFamily yang tinggal di Jakarta, Depok, atau Solo, kepemilikan garasi sudah menjadi kewajiban hukum dan administrasi yang tidak bisa diabaikan. 


Sebelum membeli mobil baru, pastikan Anda sudah memiliki tempat parkir pribadi agar tidak terkena sanksi dan mendukung kota yang lebih tertib.  


Jangan lupa, agar mobil Anda selalu dalam kondisi prima, jadwalkan servis berkala di bengkel Auto2000. 


DAPATKAN SUKU CADANG ORISINAL DAN BERKUALITAS HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM! 

Pastikan Mobil Selalu Siap Digunakan, Servis Mudah di Auto2000 Digiroom 

Sudah punya garasi dan siap membeli mobil? Jangan lupa untuk melakukan servis rutin agar kendaraan Anda tetap nyaman dan aman digunakan. Untuk mempermudah, AutoFamily dapat booking service melalui Auto2000 Digiroom. 


Di Digiroom, Anda juga bisa melihat berbagai pilihan mobil baru Toyota, suku cadang asli, hingga  promo menarik lainnya. Semuanya bisa dilakukan secara online, cepat, dan praktis. 


Segera kunjungi Auto2000 Digiroom sekarang juga dan jaga kualitas mobil Toyota Anda dengan servis terbaik! 


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.  


Gambar hanya sebagai ilustrasi. 



Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.