Informasi Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng (Jawa Tengah) Tahun 2025
Diterbitkan9 Sep 2025
Para Wajib Pajak kendaraan yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), telat bayar, dan mendapatkan sanksi denda, bisa bebas dari biaya administrasi tersebut. Hal ini bisa terjadi jika wajib pajak tersebut memanfaatkan pemutihan pajak. Artikel ini akan memberikan informasi mengenai pemutihan pajak Jateng untuk periode 2025.
Jika Anda tinggal di Jawa Tengah dan punya denda pajak kendaraan bermotor, berikut informasi lengkap mengenai pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dilansir dari website Korlantas Polri, pemutihan pajak kendaraan bermotor diterapkan karena masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.
Seluruh masyarakat Jawa Tengah boleh mengikuti pemutihan pajak Jateng 2025, khususnya AutoFamily yang sekiranya memiliki kendaraan bermotor di Jawa dan bertanggung jawab membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor sekaligus denda keterlambatan pembayaran pajak.
Jika AutoFamily mengikuti program tersebut, maka tidak lagi harus membayarkan denda. Cukup membayarkan pajak pokok kendaraan dikalikan dengan jumlah tahun yang menunggak pembayarannya.
Menurut Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, program pemutihan ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program ini juga berlaku untuk bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan di tahun kelima.
Waktu Pelaksanaan Pemutihan Pajak Jawa Tengah 2025
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2025 telah resmi berakhir pada 30 Juni 2025. Sebelumnya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah memperpanjang program ini mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 untuk memberi kesempatan lebih luas bagi wajib pajak yang belum sempat memanfaatkannya pada periode sebelumnya.
AutoFamily bisa melihat jam kerja kantor Samsat setempat untuk mengajukan pemutihan pajak kendaraan. Biasanya jam operasional kantor ini antara 8 pagi hingga 5 sore. Namun, untuk lebih pastinya bisa menghubungi kantor Samsat tujuan.
Selain mengupayakan bayar pajak tepat waktu, penting juga bagi AutoFamily servis mobil secara berkala agar mobil selalu dalam keadaan optimal. Anda bisa Booking Service Toyota agar proses perawatan mobil lebih cepat dan efisien. Auto2000 juga menyediakan berbagai macam kupon servis mobil yang dapat Anda manfaatkan untuk mengoptimalkan perawatan mobil Anda.
TEMUKAN PENAWARAN TERBAIK TOYOTA RAIZE DI SINI!
Saat mendatangi kantor Samsat untuk mengajukan pemutihan pajak kendaraan, Anda harus mengikuti beberapa syarat pemutihan pajak kendaraan. Berikut ini daftar syarat yang harus dipenuhi:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi. Dokumen ini menunjukkan legalitas kendaraan dan status pajaknya.
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Wajib menunjukkan BPKB asli dan menyertakan salinan fotokopinya. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk): Gunakan KTP atas nama pemilik kendaraan. Jika kendaraan belum balik nama, gunakan KTP pemilik sesuai data di STNK/BPKB. Harus ada versi asli dan fotokopi.
Syarat Balik Nama dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan
Bagi Anda yang ingin mengurus balik nama atau pajak 5 tahunan ganti plat nomor), ada tambahan syarat khusus. Berikut dokumen untuk balik nama dan pajak 5 tahunan:
1. KTP Asli Sesuai Pemilik Baru
Khusus untuk proses balik nama, Anda wajib membawa KTP asli atas nama pemilik baru kendaraan. Tanpa KTP ini, proses tidak bisa dilanjutkan.
2. STNK dan BPKB Asli
Dua dokumen penting lainnya adalah STNK dan BPKB asli kendaraan. Keduanya wajib dibawa sebagai bukti kepemilikan yang sah.
3. Cek Fisik Kendaraan
Pemilik kendaraan harus membawa kendaraan langsung ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Ini adalah proses pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
4. Kwitansi Pembelian
Untuk balik nama kendaraan bekas, Anda juga harus menyertakan kwitansi pembelian sebagai bukti jual beli yang sah.
5. Wajib ke Samsat Induk
Perlu dicatat, proses balik nama dan pembayaran pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah domisili kendaraan.
Aturan Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 per 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bekas di Jawa Tengah tidak perlu lagi membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II). Ini berarti proses balik nama untuk kendaraan tangan kedua dan seterusnya menjadi lebih ringan secara biaya.
Anda hanya perlu menyiapkan dana untuk pembayaran PNBP, seperti biaya penerbitan dokumen baru (BPKB, STNK, dan plat nomor). Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin mengurus legalitas kendaraan bekas tanpa biaya tambahan.
Baca Juga: Cara Mengetahui Besaran Pajak Mobil Terbaru
Pemutihan Pajak Kendaraan Bukan Alasan Telat Membayar
Pemutihan Jateng adalah program membayar pajak tahun 2025 dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya untuk mengurangi beban pembayaran pajak yang bertambah akibat denda.
Saat pemutihan pajak, AutoFamily bisa membayar sekaligus pokok pajak kendaraan bermotor yang tertunda dari tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja tidak ada tambahan denda dalam pembayaran tersebut.
Pemutihan Jateng adalah program membayar pajak tahun 2025 dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya untuk mengurangi beban pembayaran pajak yang bertambah akibat denda.
Pemerintah provinsi hanya akan melakukannya saat momen tertentu, misalnya saat hari jadi provinsi maupun alasan khusus seperti pandemi COVID-19 lalu. Oleh karena itu, tetaplah bayar pajak sesuai tanggal jatuh tempo tiap tahunnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Toyota yang Cocok untuk Wanita
Sudah menjadi kewajiban pemilik mobil untuk membayar pajak setiap tahun. Oleh karena itu, jangan mengandalkan program pemutihan pajak kendaraan Jateng. Lebih baik rutin membayar setiap tahun daripada harus membayar sekaligus dalam satu waktu pada saat pemutihan.
Setelah Bayar Pajak, Jangan Lupa Servis Mobil Toyota di Bengkel Auto2000!
Kewajiban membayar pajak ini sama halnya dengan tanggung jawab AutoFamily untuk menjaga performa kendaraan dengan rutin servis di bengkel Auto2000. Pastikan Anda selalu melakukan perawatan rutin di Auto2000.
Anda bisa memanfaatkan layanan Auto2000 Home Servis untuk perawatan di rumah. Bisa juga menggunakan layanan booking online jadwal untuk proses yang lebih mudah, efektif, dan efisien. Jangan lupa untuk rawat mobil Anda agar performanya selalu dalam keadaan optimal.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.